INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk | DINI HARIANTI | Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Kapuas Group Kalbar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||
Nomor Surat | ............................ | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-------------------------------------------------
2.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak beralasan hukum.------------------------------------------------------
3.Menyatakan Pemberlakuan Sistem Kontrak Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan Batal demi hukum karena tidak beralasan hukum dan bertentangan dengan UU Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, serta disebabkan Kontrak Kerja kepada Karyawan (Penggugat) tidaklah terdaftar dan/atau didaftarkan kepada Dinas Ketenaga kerjaan setempat.-------------------
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang Undang Ketenaga kerjaan.------------------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.--------
6.Menghukum Tergugat untuk membayar Upah, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Penggugat akibat PHK sepihak yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 21.433.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).--------------------
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara (apabila ada).------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |