Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2016/PN Ptk Ir. ADI SUYATNO, MM Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2016/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2016
Nomor Surat 30 Mei 2016
Pemohon
NoNama
1Ir. ADI SUYATNO, MM
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.- - - - - - - - - - - -
  2. Menyatakan Surat Penetapan status tersangka surat Penetapan Tersangka Nomor : R-242/Q.1/Fd.1/2016, tanggal 23 Mei 2013,  yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap Ir. ADI SUYATNO, MM   adalah TIDAK SAH ;  - - - - - - - -        
  3. Menghukum Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka  Nomor : R-242/Q.1/Fd.1/2016, tanggal 23 Mei 2013 atas nama Ir. ADI SUYATNO, MM .- - - - -  - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
  4. Menghukum Termohon Pra Peradilan menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai Pengacara Negara untuk menarik uang muka kerja kepada Asuransi PT. Asoka Mas Jakarta, sebagaimana rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, - - - - -  
  5. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Praperadilan sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan.- - - - -  - - - - -  - - - - - - - - -  - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  

 

Pihak Dipublikasikan Ya