Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.- - - - - - - - - - - -
- Menyatakan Surat Penetapan status tersangka surat Penetapan Tersangka Nomor : R-242/Q.1/Fd.1/2016, tanggal 23 Mei 2013, yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap Ir. ADI SUYATNO, MM adalah TIDAK SAH ; - - - - - - - -
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-242/Q.1/Fd.1/2016, tanggal 23 Mei 2013 atas nama Ir. ADI SUYATNO, MM .- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Menghukum Termohon Pra Peradilan menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai Pengacara Negara untuk menarik uang muka kerja kepada Asuransi PT. Asoka Mas Jakarta, sebagaimana rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, - - - - -
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Praperadilan sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
|