Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------
- Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrech Matige daad) ; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum Surat Kutipan Risalah Lelang No. 152/2014, tanggal 03 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat III tersebut dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum; -------------------------
- Menyatakan perbuatan para TERGUGAT yang melaksanakan Lelang tidak melalui Prosedur serta mengalihkan atau membalik namakan kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------
- Menghukum para TERGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, baik kerugian material maupun kerugian immaterial sebagai berikut :
- Merugian material sebidang tanah seluas 10.970 M2 dan bangunan rumah seluas 96 M2
- Harga tanah permeter Rp.100.000 x 10.970 M2 = Rp. 1.097.000.000,-
- Harga bangunan rumah seluas 96 M2 = Rp. 700.000.000,-
- Harga gudang pengelolah limbah = Rp 400.000.000,-
- Kerugian immaterial karena PENGGUGAT telah ke hilangan waktu, tenaga, membangun jalan dan jemabatan pikiran serta keuntungan yang diharapkan tidak dapat dinilai dengan uang, memang pantas dan wajar dihitung sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah seluas 10.970 M2 dan bangunan rumah seluas 96 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No. 3365 Tahun 2008 yang terletak di Jalan Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Kutipan Risalah Lelang No. 152 / 2014 tanggal 03 Juni 2014 dan mengalihkan atau membalik namakan kepada orang lain (KARNIASIH / TERGUGAT II), tanggal 11 Desember 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum; --------------------------------------
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwongsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila lalai /terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini; -------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bijvoor raad) walapun para TERGUGAT verzet, banding atau kasasi; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : --------------------------------------------------------------
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bona) menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik dan takut akan Tuhan ; ------------------- |