Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk HARYANTO PT. JAYA ARMADA SEJATI MARITIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA ARMADA SEJATI MARITIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menghukum Tergugat membayar sisa Pembayaran Uang Sewa Tambat Sebesar Rp. 8.000.000.00,- (Delapan Juta Rupiah).

3. Menghukum Tergugat membayar Gaji dari bulan April sampai dengan sekarang karena tidak ada pemutusan kontrak kerja secara Resmi dan Sah.

4. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon atau Konpensasi selama bekerja di perusahaan.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan keputusan ini sejak dibacakan.

6. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara Serta Merta meskipun ada upaya Hukum baik banding kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)  maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya