Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk | HARYANTO | PT. JAYA ARMADA SEJATI MARITIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Agu. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menghukum Tergugat membayar sisa Pembayaran Uang Sewa Tambat Sebesar Rp. 8.000.000.00,- (Delapan Juta Rupiah). 3. Menghukum Tergugat membayar Gaji dari bulan April sampai dengan sekarang karena tidak ada pemutusan kontrak kerja secara Resmi dan Sah. 4. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon atau Konpensasi selama bekerja di perusahaan. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan keputusan ini sejak dibacakan. 6. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara Serta Merta meskipun ada upaya Hukum baik banding kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |