Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk ULFAN YUSTIAN ARIF, SH SABARUDIN, S.T Bin CTIDALEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/Q.1.14/Ft.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ULFAN YUSTIAN ARIF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARUDIN, S.T Bin CTIDALEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SABARUDIN, S.T Bin CTIDALEK selaku Direktur Utama PT. YUDHA AUDIA yang merupakan Penyedia Barang/Kontraktor Pelaksana dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Bonti-Bantai Kec. Bonti Kab. Sanggau tahun anggaran 2016 berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor :  027/1004/BM-DPU/2016 tanggal 29 Agustus 2016, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi SURYA KUSUMAADMADJA Alias ASIANG (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Pelaksana Lapangan PT. YUDHA AUDIA dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Bonti-Bantai Kec. Bonti Kab. Sanggau tahun anggaran 2016, baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan, pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak bulan Agustus 2016 s/d Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau atau di tempat-tempat lain di Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa dalam tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau terdapat mata anggaran dengan Kode Rekening : 1.03.15.08.5.2.3.59.03 untuk Program Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten (DAU) Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bonti-Bantai Kec. Bonti Kab. Sanggau tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp. 2.799.271.600,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah), untuk pelaksanaan Pekerjaan tersebut saksi Ir. ADE RAHMAT SUHERMAN, M.M (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 227 Tahun 2016 tanggal 18 April 2016 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Nomor 452 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Yang bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.

Pihak Dipublikasikan Ya