Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka beralasan bagi Majelis Hakim yang mulia mengabulkan gugatan Penggugat dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat karena diduga positif menggunakan atau mengkonsumsi narkoba adalah merupakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat dan jabatan seperti semula atau yang setara dengan itu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat sejak bulan Februari 2019 sebesar Rp. 6.258.182,- (enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|