Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk Arif Hidayat PT. WELL HARVEST WINNING ALUMNIA REFINERY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat ..............
Penggugat
NoNama
1Arif Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. WELL HARVEST WINNING ALUMNIA REFINERY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka beralasan bagi Majelis Hakim yang mulia mengabulkan gugatan Penggugat dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat karena diduga positif menggunakan atau mengkonsumsi narkoba adalah merupakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
  4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat dan jabatan seperti semula atau yang setara dengan itu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat sejak bulan Februari 2019 sebesar Rp. 6.258.182,- (enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  • Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya