Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak melanggar Peraturan Perusahaan;
3. Menyatakan sebagai hukum tergugat telah melanggar Undang-undang 13 tahun 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja pada Bab IV bagian kedua dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perbuatan Tergugat jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang proses selama 6 (enam) bulan sejak melakukan pencatatan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
- RIZCKY PUTRA HARDIANTARA masa kerja 2 (dua) Tahun - Uang pesangon 1 x 6 x Rp. 3.600,000. Rp. 21.600.000
- Uang penghargaan dan masa kerja 1 x 6 x Rp. 3.600,000.. Rp. 21.600.000
- Uang Proses selama 6 bln x 3.600,000. Rp. 21.600.000
Total Rp. 64.800.000;
Terbilang : (Enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |