Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2026/PN Ptk Agus Putri Ayu Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Agus Putri Ayu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arry Sakurianto SHAgus Putri Ayu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan  pemohon tersebut.

 

  1. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon  untuk tetap menggunakan   nama AGUS PUTRI AYU, Sebagaimana bukti Sebagaimana bukti Kutipan Akta Kelahiran Nomor ;  7708/ DISP/2010,  yang dikeluarkan di Sungai Raya pada tanggal 21 Juli 2010,  Oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kubu Raya

 

  1. Menyatakan memerintahkan  kepada Pemohon  untuk menyerahkan atau mengembalikan  Kutipan Akta Kelahiran atas  nama YAYUK JANUARTI, Tempat dan tanggal lahir,  Bandung   20 Januari 1985 ,  anak Perempuan dari  Suami istri SYAFRUDIN dan MARIAM, Sesuai  bukti Kutipan Akta Kelahiran    Nomor ;  7662/ DISP/2010 yang dikeluarkan di Sungai Raya pada tanggal 21 Juli 2010,  Oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kubu Raya.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak