Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
2.Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
Aprizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 272 /O.1.11/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
2Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aprizal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDS- 01 /SKW/02/2024

 

I.   TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

Aprizal, S.Pd.Ing.,M.Pd.

Tempat lahir

:

Sambas.

Umur/tanggal lahir

:

55 tahun / 21 April 1968

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia/WNI

Tempat tinggal

:

Jl. Ratu Sepudak  BTN Polri Blok A No. 30 RT/RW 036/005 Kel. Sungai Garam Hilir   Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang Prov. Kalimantan Barat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

PNS.

Pendidikan

No. Telepon

:

:

S-2.

082311270669

II.  PENAHANAN :

Penyidik                       :     tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 6 Pebruari 2024.

Penuntut Umum           :     tanggal 5 Pebruari 2024 s/d tanggal 24 Pebruari 2024

Perpanjang PN.           :     tanggal 25 Pebruari 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024

 

III. DAKWAAN :

Primair     :

---------- Bahwa terdakwa Aprizal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821/91/BKD-B Tahun 2017 tanggal 2 Pebruari Tahun 2017 tentang Penetapan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di dalam Lampiran Nomor 240 sekaligus sebagai Penanggung jawab Tim BOS Reguler SMKN 2 Singkawang Tahun 2020-2021, antara bulan Januari tahun 2020 sampai bulan Desember 2021 bertempat di SMKN 2 Singkawang Jalan Bambang Ismoyo Nomor 17 Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Shodiqin (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara BOS Reguler SMKN 2 Singkawang tahun 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 55/ DIKBUD/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penunjukkan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 118/ BKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Penunjukkan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu merencanakan dan mengelola serta melaporkan penggunaan dana BOS Regular tahun 2020-2021 pada SMKN 2 Singkawang tidak sesuai prinsip fleksibelitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas, melakukan perbuatan mengambil, menyimpan dan menggunakan dana BOS Reguler Tahun 2020-2021 yang bukan tugas pokok dan fungsinya serta dalam laporan pertanggungjawaban dan pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada SMKN 2 Singkawang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan sehingga perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 ayat (1) “ pengelolaan dana Pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, akuntabilitas publik” ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 58 “ prinsip dalam pengelolaan dana Pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara dan satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas : a. prinsip umum dan b. prinsip khusus, Pasal 59 ayat (1) “ prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf a adalah prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik, pasal 60 ayat (1) “ pengelolaan dana Pendidikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pasal 79 ayat (2) “ dana Pendidikan pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 9 ayat (1) “ dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan disekolah, Pasal 12 ayat (1) “ tim BOS Reguler tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk : huruf m. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 12 ayat (1) “sekolah menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah, Pasal 21 Ayat (1) “Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang: huruf n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 2.791.481.500,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.791.481.500,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari 2020 sampai bulan Desember 2021, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Tahun 2020 :

-    Bahwa berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dimasukkan ke dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tanggal 31 Agustus 2019, SMKN 2 Singkawang mendapatkan dana bantuan operasional sekolah Reguler tahun 2020 sebesar Rp. 2.019.200.000,- (dua milyar sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);

-    Bahwa sebelum menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler maka berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sekolah membuat rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang dibuat berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan satuan pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar peserta didik di sekolah;

-    Bahwa pada bulan Januari tahun 2020 dilaksanakan rapat RKAS tetapi hanya formalitas saja, karena tidak membahas alokasi anggaran untuk program sekolah. RKAS tahun 2020 dibuat oleh sdr. Shodiqin atas perintah terdakwa Aprizal dengan menyesuaikan penggunaan dana BOS Reguler tahun sebelumnya, bahwa RKAS tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan dana BOS Reguler tahun 2020 ditandatangani oleh terdakwa Aprizal, Shodiqin selaku Bendahara dan Laily H. Nurdin selaku Ketua Komite Sekolah sebesar Rp. 1.974.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah), RKAS tersebut dibuat tidak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, para guru maupun Komite Sekolah dan bukan berdasarkan program dan kebutuhan sekolah, kemudian RKAS yang ditandatangani tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Kementerian Pendidikan RI, dimana RKAS tersebut dibuat tanpa adanya pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat;

-    Bahwa dalam pelaksanaan dana BOS Reguler tahun 2020, SMKN 2 Singkawang menerima dana BOS Reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mengeluarkan penetapan penerima BOS Reguler dan setelah dana tersebut masuk ke rekening sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan rekomendasi pencairan atau penarikan dana sebagai syarat pencairan, sedangkan prosedur penarikan dana yaitu kepala sekolah bersama bendahara menghadap di depan kasir menulis slip penarikan, menandatangani bersama dan di cap sekolah lalu dana dapat dicairkan oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang.

-    Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020 masuk dana BOS Reguler tahun 2020 tahap I sebesar Rp. 594.240.000,- ( lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang, dana tersebut digunakan untuk kegiatan program sekolah bulan Januari – April 2020 selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2020 dana tersebut ditarik seluruhnya secara tunai oleh terdakwa bersama sdr. Shodiqin, padahal SMKN 2 Singkawang tidak memiliki brankas untuk menyimpan uang.

-    Bahwa dana tahap I tersebut digunakan antara lain untuk membayar hutang kepada saksi Indra Kurniawan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang pada tahun 2019 mengerjakan pekerjaan fisik, yaitu perwajahan sekolah, pagar, aula, ruang teori agama, dan peningkatan kantor yang dananya menggunakan revitalisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.347.067.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dan pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan dan dibayarkan pada tahun 2019 sebesar Rp. 995.000.000,- ( sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga masih ada sisa yang belum dibayar sebesar Rp. 352.067.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah).

-    Bahwa selain itu terdakwa Aprizal juga mengambil uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) berdasarkan kwitansi tanda terima tanggal 30 Maret 2020 dengan alasan untuk membayar toko dan tukang, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menalangi pembayaran honor yang dibiayai dari dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) termasuk membayar talangan kepada Saksi Bariyatun yang jumlahnya sudah tidak diingat lagi, membayar kelebihan jam mengajar, serta  membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-   Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 masuk dana BOS Reguler tahun 2020 tahap II sebesar Rp. 792.320.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang yang ditarik secara tunai, dan digunakan oleh terdakwa Aprizal dan sdr Shodiqin untuk kegiatan sekolah bulan Mei-Agustus 2020.

-   Bahwa dana tahap II tersebut digunakan untuk membayar sisa hutang kepada saksi Indra Kurniawan sebesar Rp. 112.360.000,- (seratus dua belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), membayar tunjangan hari raya Guru PNS, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), membayar pembelian bingkisan (ayam) kepada sdr. Jakaria sebesar Rp.9.457.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2020, selanjutnya terdakwa Aprizal mengambil uang kembali berdasarkan kwitansi tanpa tanggal bulan Mei 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tertulis pemeliharaan dengan alasan untuk membayar tukang, selain itu membayar kelebihan jam mengajar dan dana talangan gaji honorer serta  membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-   Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 masuk dana BOS Reguler tahun 2020 tahap III sebesar Rp. 632.640.000,- ( enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang ditarik secara tunai oleh terdakwa Aprizal dan sdr Shodiqin yang digunakan untuk kegiatan sekolah bulan September-Desember 2020.

-   Bahwa dana tahap III, digunakan sdr Shodiqin untuk membayar hutang sekolah, hutang kepada saksi Bariyatun sebesar Rp. 128.750.000,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan membayar sisa hutang kepada saksi Indra Kurniawan sebesar Rp. 89.707.000,- (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan digunakan untuk perawatan sekolah dan membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-   Bahwa dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2020, terdakwa mengambil dana BOS Reguler dari Bendahara sdr. Shodiqin dengan alasan untuk perawatan sekolah dan terdakwa mengelola sendiri untuk kegiatan yaitu membuat taman, pembuatan kegiatan terkait fisik lain, yang seharusnya tugas perawatan sekolah merupakan wewenang Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana yang tidak pernah dilibatkan.

-   Bahwa untuk realisasi dana BOS Reguler tahap I, bulan Januari-April 2020 dibuatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Februari 2020, Tahap II bulan Mei-Agustus 2020 di buatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Juni 2020 dan Tahap III September-Desember 2020 dibuatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Oktober 2020 oleh sdr Sodiqin atas perintah terdakwa Aprizal.

Tahun 2021 :

-    Bahwa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dimasukkan ke dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 31 Agustus 2020, SMKN 2 Singkawang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun 2021 sebesar Rp. 2.480.320.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

-    Bahwa sebelum menggunakan dana BOS Regular, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, SMKN 2 Singkawang membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah;

-    Bahwa pada bulan Januari tahun 2021 dilaksanakan rapat RKAS tetapi hanya formalitas saja, karena tidak membahas alokasi anggaran untuk program sekolah. RKAS tahun 2021 dibuat oleh sdr. Shodiqin atas perintah terdakwa Aprizal dengan menyesuaikan penggunaan dana BOS Reguler tahun sebelumnya. RKAS tahun 2021 ditandatangani oleh terdakwa Aprizal, sdr Shodiqin selaku Bendahara dan Dirmansyah, SE selaku Ketua Komite Sekolah sebesar Rp. 2.425.120.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah), RKAS tersebut dibuat tidak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, para Guru maupun Komite Sekolah, dan bukan berdasarkan program serta kebutuhan sekolah, kemudian RKAS yang ditandatangani tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Kementerian Pendidikan RI, dimana RKAS tersebut dibuat tanpa adanya pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat;

-    Bahwa dalam pelaksanaan dana BOS Reguler tahun 2021, SMKN 2 Singkawang menerima dana BOS Reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mengeluarkan penetapan penerima BOS Reguler yang masuk ke rekening sekolah, sedangkan prosedur penarikan dana langsung dari rekening sekolah.

-    Bahwa dana BOS Reguler tahun 2021 tahap I tanggal 5 Maret 2021 masuk ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang sebesar Rp. 727.536.000, (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang digunakan untuk operasional sekolah bulan Januari-April 2021.

-    Bahwa dana BOS Reguler Tahap I langsung ditarik tunai oleh Bendahara sdr Shodiqin pada tanggal 5 Maret 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang digunakan untuk membayar hutang tahun 2020 ke Toko Ivan, Toko Laris, dan Toko Prima yang jumlahnya sudah tidak diingat lagi, membayar honor yang seharusnya di biayai dari dana PBP yang belum cair serta membayar hutang kepada Saksi Bariyatun yang menalangi gaji honorer karena dana PBP belum cair, diserahkan secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk perawatan prasarana sekolah, membayar Tunjangan Hari Raya PNS sebesar Rp. 45.650.000,- (empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah terdakwa Aprizal dan membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-    Bahwa pada tanggal 7 Mei 2021 masuk dana BOS Reguler tahap II ke rekening sekolah sebesar Rp. 952.384.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang mana dana tersebut digunakan untuk operasional sekolah bulan Mei-September 2021.

-    Bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening penampung sekolah lainnya dengan nomor 2021098991 atas nama SMKN 2 Singkawang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) digunakan untuk membayar gaji honorer yang seharusnya dibiayai dari PBP,  membayar instalasi listrik Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kegiatan pembelajaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), membuat meja, membeli kayu dan papan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang sudah dianggarkan pada kegiatan SMK PK tetapi dibebankan ke dana BOS regular 2021, selain itu terdapat transfer dari rekening sekolah 2001005181 ke rekening terdakwa Aprizal pada Bank Kalbar Nomor rekening 2025679840 antara lain tertulis untuk perawatan sekolah yaitu tanggal 28 April 2021 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 9 Mei 2021 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), tanggal 10 Mei 2021 pembelian buku sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), perawatan sekolah tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 8.123.000,- (delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 21 Juni 2021 perawatan sekolah sebesar Rp. 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), tanggal 26 Juni 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 16 Juli 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),  tanggal 26 Agustus 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain itu terdakwa Aprizal mengambil secara tunai pada bulan Mei 2021 masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), berdasarkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani terdakwa, serta pengeluaran lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  • Bahwa dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang Tahap III masuk pada tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp. 778.872.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang digunakan untuk operasional sekolah bulan Oktober-Desember 2021.
  • Bahwa dana bantuan operasional Tahap III tersebut dipindahkan ke rekening penampungan SMKN 2 Singkawang di Bank Kalbar dengan Nomor rekening 2021098991.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran Bank Kalbar SMKN 2 Singkawang Nomor 2021098991, dana operasional tahap III digunakan untuk kegiatan sekolah, dan terdapat aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa pada Bank Kalbar dengan Nomor 2025679840 tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertulis untuk kegiatan pembelajaran, tanggal 7 Oktober 2021 sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 18 Oktober 2021, Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional sekolah.
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2021 masuk dana Tahap IV ke rekening SMKN 2 Singkawang Bank Kalbar Nomor : 2001005181 sebesar Rp. 21.528.000,- (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening penampungan 2021098991.
  • Bahwa dari dana tahap III, terdapat transfer uang ke rekening terdakwa pada tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tertulis pembayaran belanja sewa dan pada tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertulis perjalanan.
  • Bahwa selain itu dana BOS regular tahun 2021, digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan Sekolah, membayar kelebihan jam mengajar Guru, menalangi pembayaran gaji honorer yang seharusnya dibiayai dari PBP, operasional Sekolah, pembelian buku dan kegiatan lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-     Bahwa dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2021, terdakwa mengambil uang BOS Reguler dari Bendahara sdr. Shodiqin dengan alasan digunakan untuk perawatan sekolah dan mengelola sendiri kegiatan antara lain membuat pekerjaan fisik, yang seharusnya tugas untuk perawatan sekolah merupakan wewenang Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana, namun tidak pernah dilibatkan.

-     Bahwa untuk realisasi BOS Reguler tahap I, bulan Januari-April 2021 dibuatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Februari 2021, Tahap II bulan Mei-Agustus 2021 di buatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Juni 2021 dan Tahap III September-Desember 2021 dibuatkan laporan pertanggungjawaban dibulan Oktober 2021 oleh sdr Shodiqin selaku Bendahara.

-     Bahwa uang untuk perawatan dan pembuatan pekerjaan fisik lainnya tidak dianggarkan di dalam RKAS 2020 dan 2021, tetapi terdakwa berinisiatif membuatnya sesuai kehendak terdakwa.

-     Bahwa pembayaran terhadap kelebihan jam mengajar dan pembayaran talangan gaji honorer yang seharusnya di bayar melalui PBP dan membayar THR merupakan kebijakan dan arahan terdakwa.

-     Bahwa uang yang di terima dan digunakan terdakwa, tidak seluruhnya digunakan untuk melaksanakan kegiatan sekolah, melainkan digunakan untuk keuntungan pribadi terdakwa.

-     Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa maupun pengeluaran lainnya, tidak dibuat kwitansi maupun nota pertanggungjawabannya dan memerintahkan kepada sdr. Shodiqin untuk membuat dan merekayasa pada saat membahas dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 disetiap tahap di ruangan terdakwa.

-     Bahwa terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Shodiqin setiap tahap pencairan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-     Bahwa penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 tahap I, II dan III, tidak sesuai penggunaannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler karena sejak bulan Maret 2020 terjadi Covid-19 sehingga tidak ada kegiatan pembelajaran tatap muka maupun kegiatan ekstrakurikuler, seharusnya tidak ada kegiatan yang dibiayai, namun anggaran sebesar Rp. 2.019.200.000,- (dua milyar sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk tahun 2020 telah habis digunakan oleh terdakwa bersama bendahara sdr. Shodiqin, namun pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan ketentuan.

-     Bahwa sebagian penggunaan dana BOS Reguler tahun 2021 tahap I, II, III dan IV, tidak sesuai penggunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler karena pada tahun 2021 masih pandemi Covid-19 sehingga kegiatan pembelajaran tatap muka maupun kegiatan ekstrakurikuler masih terbatas, namun anggaran sebesar Rp. 2.480.320.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk tahun 2021 telah habis digunakan oleh terdakwa Aprizal bersama Bendahara sdr. Shodiqin, namun pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan.

-     Bahwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 yang sudah dipergunakan tidak sesuai RKAS, dimana RKAS yang sudah ditetapkan di ubah menyesuaikan dengan realisasi dana BOS Reguler yang sudah dikeluarkan oleh Bendahara sdr. Shodiqin dan digunakan terdakwa Aprizal.

-     Bahwa pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan realisasinya adalah atas perintah terdakwa Aprizal kepada sdr. Shodiqin diruang Kepala Sekolah. Terdakwa tidak mau tahu teknisnya seperti apa yang penting laporan pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler dengan alasan sdr. Shodiqin memiliki kemampuan akuntansi.

-     Bahwa sdr. Shodiqin kemudian membuat pertanggungjawaban bukan sesuai dengan alasan penggunaan uang keluar yang diambil tetapi menyesuaikan antara uang yang sudah dikeluarkan dengan komponen pembiayaan sesuai petunjuk teknis BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 dengan merancang jumlah pengeluaran yang dicatat dalam buku kas umum  dan  memerintahkan staf honorer yaitu saksi Sri Yeni, saksi Sari Okviana dan saksi Nurfitasari untuk membuat kwitansi dan menulis nota-nota pengeluaran menyesuaikan dengan buku kas umum yang jumlahnya sudah di buat oleh sdr. Shodiqin termasuk merubah nota asli diganti dengan nota fiktif yang nilainya menyesuaikan buku kas umum serta menandatangani nota dan kwitansi tersebut, termasuk menandatangani kwitansi atas nama terdakwa dengan persetujuan dan sepengetahuan terdakwa.

-     Bahwa sdr. Shodiqin membuat nota dan kwitansi seolah-olah benar ada pembelian dan pengeluaran jumlah uang kepada toko-toko dan membuat daftar tanda terima uang dari guru, honorer maupun tukang seolah-olah sebagai penerima uang baik pada tahap I, II, III maupun tahap IV tahun 2020 dan 2021 yang mana tandatangan dari penerima tersebut tidak pernah ditandatangani oleh yang namanya tercantum dalam daftar penerima tersebut.

-     Bahwa agar nota dan kwitansi dari toko-toko tersebut terlihat sesuai aslinya, maka digunakan stempel toko-toko yang sebelumnya stempel tersebut sudah dibuat sejak tahun 2017 atas perintah terdakwa, yaitu stempel Toko Ivan, Toko Laris, Larissa, Sinar Bangunan, Toko Prima, Toko Wahana Bangunan, Toko Obat Sehat, Teknik Photo, Roda Beringin, Sembako Keluarga, Apotek Veteran, Mitra Service, Rumah Makan Sederhana. Satuem, dan lain-lain.

-     Bahwa terdakwa mengetahui staf administrasi sering lembur sampai malam di ruang staf keuangan SMKN 2 Singkawang membuat nota dan kwitansi pertanggungjawaban menyesuaikan dengan buku kas umum yang dibuat sdr. Shodiqin dan terdakwa juga mengetahui adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi dari penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021.

-     Bahwa penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 hanya dilakukan oleh terdakwa dengan sdr. Shodiqin dan tidak melibatkan seluruh unsur guru pada SMKN 2 Singkawang secara transparan.

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama sdr. Shodiqin bertentangan dengan ketentuan sebagaimana uraian melawan hukum tersebut diatas, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dalam Lampiran A. Tata Cara Pengelolaan, huruf  i. angka (9) tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah “ bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.” Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dalam Lampiran A. Tata Cara Pengelolaan angka 9 huruf  i. tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah “ bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.”

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas menggunakan dana BOS reguler SMKN 2 Singkawang untuk kepentingan pribadi selama tahun 2020-2021 dalam mengelola dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.791.481.500,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : PE.03.03/SR/LHP-380/PW14/5/2023 tanggal 22 November 2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS Reguler di SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair    :

--------- Bahwa terdakwa Aprizal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821/91/BKD-B Tahun 2017 tanggal 2 Pebruari Tahun 2017 tentang Penetapan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di dalam Lampiran Nomor 240 sekaligus sebagai Penanggung jawab Tim BOS Reguler SMKN 2 Singkawang Tahun 2020-2021, antara bulan Januari tahun 2020 sampai bulan Desember 2021 bertempat di SMKN 2 Singkawang Jalan Bambang Ismoyo Nomor 17 Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta dengan Shodiqin (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Bendahara BOS Reguler SMKN 2 Singkawang tahun 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 55/ DIKBUD/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penunjukkan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 118/ BKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Penunjukkan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 dengan tujuan menguntungkan terdakwa atau orang lain sebesar Rp. 2.791.481.500,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa dengan jabatan dan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Singkawang sekaligus Penanggungjawab Tim BOS Reguler SMKN 2 Singkawang, menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS reguler SMKN 2 Singkawang tahun 2020-2021 yaitu merencanakan dan mengelola serta melaporkan penggunaan dana BOS Regular tahun 2020-2021 pada SMKN 2 Singkawang tidak sesuai prinsip fleksibelitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas, melakukan perbuatan mengambil, menyimpan dan menggunakan dana BOS Reguler Tahun 2020-2021 yang bukan tugas pokok dan fungsinya serta dalam laporan pertanggungjawaban dan pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada SMKN 2 Singkawang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.791.481.500,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari 2020 sampai bulan Desember 2021, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Tahun 2020 :

-    Bahwa berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dimasukkan ke dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tanggal 31 Agustus 2019, SMKN 2 Singkawang mendapatkan dana bantuan operasional sekolah Reguler tahun 2020 sebesar Rp. 2.019.200.000,- (dua milyar sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);

-    Bahwa sebelum menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler maka berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sekolah membuat rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang dibuat berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan satuan pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar peserta didik di sekolah;

-    Bahwa pada bulan Januari tahun 2020 dilaksanakan rapat RKAS tetapi hanya formalitas saja, karena tidak membahas alokasi anggaran untuk program sekolah. RKAS tahun 2020 dibuat oleh sdr. Shodiqin atas perintah terdakwa Aprizal dengan menyesuaikan penggunaan dana BOS Reguler tahun sebelumnya, bahwa RKAS tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan dana BOS Reguler tahun 2020 ditandatangani oleh terdakwa Aprizal, Shodiqin selaku Bendahara dan Laily H. Nurdin selaku Ketua Komite Sekolah sebesar Rp. 1.974.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah), RKAS tersebut dibuat tidak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, para guru maupun Komite Sekolah dan bukan berdasarkan program dan kebutuhan sekolah, kemudian RKAS yang ditandatangani tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Kementerian Pendidikan RI, dimana RKAS tersebut dibuat tanpa adanya pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat;

-    Bahwa dalam pelaksanaan dana BOS Reguler tahun 2020, SMKN 2 Singkawang menerima dana BOS Reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mengeluarkan penetapan penerima BOS Reguler dan setelah dana tersebut masuk ke rekening sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan rekomendasi pencairan atau penarikan dana sebagai syarat pencairan, sedangkan prosedur penarikan dana yaitu kepala sekolah bersama bendahara menghadap di depan kasir menulis slip penarikan, menandatangani bersama dan di cap sekolah lalu dana dapat dicairkan oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang.

-    Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020 masuk dana BOS Reguler tahun 2020 tahap I sebesar Rp. 594.240.000,- ( lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang, dana tersebut digunakan untuk kegiatan program sekolah bulan Januari – April 2020 selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2020 dana tersebut ditarik seluruhnya secara tunai oleh terdakwa bersama sdr. Shodiqin, padahal SMKN 2 Singkawang tidak memiliki brankas untuk menyimpan uang.

-    Bahwa dana tahap I tersebut digunakan antara lain untuk membayar hutang kepada saksi Indra Kurniawan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang pada tahun 2019 mengerjakan pekerjaan fisik, yaitu perwajahan sekolah, pagar, aula, ruang teori agama, dan peningkatan kantor yang dananya menggunakan revitalisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.347.067.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dan pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan dan dibayarkan pada tahun 2019 sebesar Rp. 995.000.000,- ( sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga masih ada sisa yang belum dibayar sebesar Rp. 352.067.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah).

-    Bahwa selain itu terdakwa Aprizal juga mengambil uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) berdasarkan kwitansi tanda terima tanggal 30 Maret 2020 dengan alasan untuk membayar toko dan tukang, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menalangi pembayaran honor yang dibiayai dari dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) termasuk membayar talangan kepada Saksi Bariyatun yang jumlahnya sudah tidak diingat lagi, membayar kelebihan jam mengajar, serta  membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-   Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 masuk dana BOS Reguler tahun 2020 tahap II sebesar Rp. 792.320.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang yang ditarik secara tunai oleh sdr Shodiqin selaku Bendahara dan terdakwa Aprizal yang digunakan untuk kegiatan sekolah bulan Mei-Agustus 2020.

-   Bahwa dana tahap II tersebut digunakan untuk membayar sisa hutang kepada saksi Indra Kurniawan sebesar Rp. 112.360.000,- (seratus dua belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), membayar tunjangan hari raya Guru PNS, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), membayar pembelian bingkisan (ayam) kepada sdr. Jakaria sebesar Rp.9.457.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2020, selanjutnya terdakwa Aprizal mengambil uang kembali berdasarkan kwitansi tanpa tanggal bulan Mei 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tertulis pemeliharaan dengan alasan untuk membayar tukang, selain itu membayar kelebihan jam mengajar dan dana talangan gaji honorer serta  membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-   Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 masuk dana BOS Reguler tahun 2020 tahap III sebesar Rp. 632.640.000,- ( enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang ditarik secara tunai oleh sdr Shodiqin selaku Bendahara dan terdakwa Aprizal yang digunakan untuk kegiatan sekolah bulan September-Desember 2020.

-   Bahwa dana tahap III, digunakan sdr Shodiqin untuk membayar hutang sekolah, hutang kepada saksi Bariyatun sebesar Rp. 128.750.000,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan membayar sisa hutang kepada saksi Indra Kurniawan sebesar Rp. 89.707.000,- (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) digunakan untuk perawatan sekolah dan membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-   Bahwa dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2020, terdakwa mengambil dana BOS Reguler dari Bendahara sdr. Shodiqin dengan alasan untuk perawatan sekolah dan terdakwa mengelola sendiri untuk kegiatan yaitu membuat taman, pembuatan kegiatan terkait fisik lain, yang seharusnya tugas perawatan sekolah merupakan wewenang Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana yang tidak pernah dilibatkan.

-   Bahwa untuk realisasi dana BOS Reguler tahap I, bulan Januari-April 2020 dibuatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Februari 2020, Tahap II bulan Mei-Agustus 2020 di buatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Juni 2020 dan Tahap III September-Desember 2020 dibuatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Oktober 2020 oleh sdr Shodiqin selaku Bendahara atas perintah terdakwa Aprizal.

Tahun 2021 :

-    Bahwa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dimasukkan ke dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 31 Agustus 2020, SMKN 2 Singkawang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun 2021 sebesar Rp. 2.480.320.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

-    Bahwa sebelum menggunakan dana BOS Regular, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, SMKN 2 Singkawang membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah;

-    Bahwa pada bulan Januari tahun 2021 dilaksanakan rapat RKAS tetapi hanya formalitas saja, karena tidak membahas alokasi anggaran untuk program sekolah. RKAS tahun 2021 dibuat oleh sdr. Shodiqin atas perintah terdakwa Aprizal dengan menyesuaikan penggunaan dana BOS Reguler tahun sebelumnya. RKAS tahun 2021 ditandatangani oleh terdakwa Aprizal, sdr Shodiqin selaku Bendahara dan Dirmansyah, SE selaku Ketua Komite Sekolah sebesar Rp. 2.425.120.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah), RKAS tersebut dibuat tidak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, para Guru maupun Komite Sekolah, dan bukan berdasarkan program serta kebutuhan sekolah, kemudian RKAS yang ditandatangani tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Kementerian Pendidikan RI, dimana RKAS tersebut dibuat tanpa adanya pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat;

-    Bahwa dalam pelaksanaan dana BOS Reguler tahun 2021, SMKN 2 Singkawang menerima dana BOS Reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mengeluarkan penetapan penerima BOS Reguler yang masuk ke rekening sekolah, sedangkan prosedur penarikan dana langsung dari rekening sekolah.

-    Bahwa dana BOS Reguler tahun 2021 tahap I tanggal 5 Maret 2021 masuk ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2001005181 atas nama SMKN 2 Singkawang sebesar Rp. 727.536.000, (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang digunakan untuk operasional sekolah bulan Januari-April 2021.

-    Bahwa dana BOS Reguler Tahap I langsung ditarik tunai oleh Bendahara sdr Shodiqin pada tanggal 5 Maret 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang digunakan untuk membayar hutang tahun 2020 ke Toko Ivan, Toko Laris, dan Toko Prima yang jumlahnya sudah tidak diingat lagi, membayar honor yang seharusnya di biayai dari dana PBP yang belum cair serta membayar hutang kepada Saksi Bariyatun yang menalangi gaji honorer karena dana PBP belum cair, diserahkan secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk perawatan prasarana sekolah, membayar Tunjangan Hari Raya PNS sebesar Rp. 45.650.000,- (empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah terdakwa Aprizal dan membayar pengeluaran lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-    Bahwa pada tanggal 7 Mei 2021 masuk dana BOS Reguler tahap II ke rekening sekolah sebesar Rp. 952.384.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang mana dana tersebut digunakan untuk operasional sekolah bulan Mei-September 2021.

-    Bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening penampung sekolah lainnya dengan nomor 2021098991 atas nama SMKN 2 Singkawang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) digunakan untuk membayar gaji honorer yang seharusnya dibiayai dari PBP,  membayar instalasi listrik Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kegiatan pembelajaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), membuat meja, membeli kayu dan papan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang sudah dianggarkan pada kegiatan SMK PK tetapi dibebankan ke dana BOS regular 2021, selain itu terdapat transfer dari rekening sekolah 2001005181 ke rekening terdakwa Aprizal pada Bank Kalbar Nomor rekening 2025679840 antara lain tertulis untuk perawatan sekolah yaitu tanggal 28 April 2021 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 9 Mei 2021 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), tanggal 10 Mei 2021 pembelian buku sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), perawatan sekolah tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 8.123.000,- (delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 21 Juni 2021 perawatan sekolah sebesar Rp. 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), tanggal 26 Juni 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 10 Juli 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 16 Juli 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),  tanggal 26 Agustus 2021 operasional sekolah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain itu terdakwa Aprizal mengambil secara tunai pada bulan Mei 2021 masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), berdasarkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani terdakwa, serta pengeluaran lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  • Bahwa dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang Tahap III masuk pada tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp. 778.872.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang digunakan untuk operasional sekolah bulan Oktober-Desember 2021.
  • Bahwa dana bantuan operasional Tahap III tersebut dipindahkan ke rekening penampungan SMKN 2 Singkawang di Bank Kalbar dengan Nomor rekening 2021098991.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran Bank Kalbar SMKN 2 Singkawang Nomor 2021098991, dana operasional tahap III digunakan untuk kegiatan sekolah, dan terdapat aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa pada Bank Kalbar dengan Nomor 2025679840 tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertulis untuk kegiatan pembelajaran, tanggal 7 Oktober 2021 sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 18 Oktober 2021, Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional sekolah.
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2021 masuk dana Tahap IV ke rekening SMKN 2 Singkawang Bank Kalbar Nomor : 2001005181 sebesar Rp. 21.528.000,- (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan dana tersebut langsung di transfer ke rekening penampungan 2021098991.
  • Bahwa dari dana tahap III, terdapat transfer uang ke rekening terdakwa pada tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tertulis pembayaran belanja sewa dan pada tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertulis perjalanan.
  • Bahwa selain itu dana BOS regular tahun 2021, digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan Sekolah, membayar kelebihan jam mengajar Guru, menalangi pembayaran gaji honorer yang seharusnya dibiayai dari PBP, operasional Sekolah, pembelian buku dan kegiatan lainnya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

-     Bahwa dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2021, terdakwa mengambil uang BOS Reguler dari Bendahara sdr. Shodiqin dengan alasan digunakan untuk perawatan sekolah dan mengelola sendiri kegiatan antara lain membuat pekerjaan fisik, yang seharusnya tugas untuk perawatan sekolah merupakan wewenang Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana, namun tidak pernah dilibatkan.

-     Bahwa untuk realisasi BOS Reguler tahap I, bulan Januari-April 2021 dibuatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Februari 2021, Tahap II bulan Mei-Agustus 2021 di buatkan laporan pertanggungjawaban di bulan Juni 2021 dan Tahap III September-Desember 2021 dibuatkan laporan pertanggungjawaban dibulan Oktober 2021 oleh sdr Shodiqin selaku Bendahara;

-     Bahwa uang untuk perawatan dan pembuatan pekerjaan fisik lainnya tidak dianggarkan di dalam RKAS 2020 dan 2021, tetapi terdakwa berinisiatif membuatnya sesuai kehendak terdakwa.

-     Bahwa pembayaran terhadap kelebihan jam mengajar dan pembayaran talangan gaji honorer yang seharusnya di bayar melalui PBP dan membayar THR merupakan kebijakan dan arahan terdakwa.

-     Bahwa uang yang di terima dan digunakan terdakwa, tidak seluruhnya digunakan untuk melaksanakan kegiatan sekolah, melainkan digunakan untuk keuntungan pribadi terdakwa.

-     Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa maupun pengeluaran lainnya, tidak dibuat kwitansi maupun nota pertanggungjawabannya dan memerintahkan kepada sdr. Shodiqin untuk membuat dan merekayasa pada saat membahas dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 disetiap tahap di ruangan terdakwa.

-     Bahwa terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Shodiqin setiap tahap pencairan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-     Bahwa penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 tahap I, II dan III, tidak sesuai penggunaannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler karena sejak bulan Maret 2020 terjadi Covid-19 sehingga tidak ada kegiatan pembelajaran tatap muka maupun kegiatan ekstrakurikuler, seharusnya tidak ada kegiatan yang dibiayai, namun anggaran sebesar Rp. 2.019.200.000,- (dua milyar sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk tahun 2020 telah habis digunakan oleh terdakwa bersama bendahara sdr. Shodiqin, namun pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan ketentuan.

-     Bahwa sebagian penggunaan dana BOS Reguler tahun 2021 tahap I, II, III dan IV, tidak sesuai penggunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler karena pada tahun 2021 masih pandemi Covid-19 sehingga kegiatan pembelajaran tatap muka maupun kegiatan ekstrakurikuler masih terbatas, namun anggaran sebesar Rp. 2.480.320.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk tahun 2021 telah habis digunakan oleh terdakwa Aprizal bersama Bendahara sdr. Shodiqin, namun pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan.

-     Bahwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 yang sudah dipergunakan tidak sesuai RKAS, dimana RKAS yang sudah ditetapkan di ubah menyesuaikan dengan realisasi dana BOS Reguler yang sudah dikeluarkan oleh Bendahara sdr. Shodiqin dan digunakan terdakwa Aprizal.

-     Bahwa pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan realisasinya adalah atas perintah terdakwa Aprizal kepada sdr. Shodiqin diruang Kepala Sekolah. Terdakwa tidak mau tahu teknisnya seperti apa yang penting laporan pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler dengan alasan sdr. Shodiqin memiliki kemampuan akuntansi.

-     Bahwa sdr. Shodiqin kemudian membuat pertanggungjawaban bukan sesuai dengan alasan penggunaan uang keluar yang diambil tetapi menyesuaikan antara uang yang sudah dikeluarkan dengan komponen pembiayaan sesuai petunjuk teknis BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 dengan merancang jumlah pengeluaran yang dicatat dalam buku kas umum  dan  memerintahkan staf honorer yaitu saksi Sri Yeni, saksi Sari Okviana dan saksi Nurfitasari untuk membuat kwitansi dan menulis nota-nota pengeluaran menyesuaikan dengan buku kas umum yang jumlahnya sudah di buat oleh sdr. Shodiqin termasuk merubah nota asli diganti dengan nota fiktif yang nilainya menyesuaikan buku kas umum serta menandatangani nota dan kwitansi tersebut, termasuk menandatangani kwitansi atas nama terdakwa dengan persetujuan dan sepengetahuan terdakwa.

-     Bahwa sdr. Shodiqin membuat nota dan kwitansi seolah-olah benar ada pembelian dan pengeluaran jumlah uang kepada toko-toko dan membuat daftar tanda terima uang dari guru, honorer maupun tukang seolah-olah sebagai penerima uang baik pada tahap I, II, III maupun tahap IV tahun 2020 dan 2021 yang mana tandatangan dari penerima tersebut tidak pernah ditandatangani oleh yang namanya tercantum dalam daftar penerima tersebut.

-     Bahwa agar nota dan kwitansi dari toko-toko tersebut terlihat sesuai aslinya, maka digunakan stempel toko-toko yang sebelumnya stempel tersebut sudah dibuat sejak tahun 2017 atas perintah terdakwa, yaitu stempel Toko Ivan, Toko Laris, Larissa, Sinar Bangunan, Toko Prima, Toko Wahana Bangunan, Toko Obat Sehat, Teknik Photo, Roda Beringin, Sembako Keluarga, Apotek Veteran, Mitra Service, Rumah Makan Sederhana. Satuem, dan lain-lain.

-     Bahwa terdakwa mengetahui staf administrasi sering lembur sampai malam di ruang staf keuangan SMKN 2 Singkawang membuat nota dan kwitansi pertanggungjawaban menyesuaikan dengan buku kas umum yang dibuat sdr. Shodiqin dan terdakwa juga mengetahui adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi dari penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021.

-     Bahwa penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 hanya dilakukan oleh terdakwa dengan sdr. Shodiqin dan tidak melibatkan seluruh unsur guru pada SMKN 2 Singkawang secara transparan.

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas menggunakan dana BOS reguler SMKN 2 Singkawang untuk kepentingan pribadi selama tahun 2020-2021 dalam mengelola dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.791.481.500,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : PE.03.03/SR/LHP-380/PW14/5/2023 tanggal 22 November 2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS Reguler di SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021.

-    Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. Shodiqin tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” ;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 ayat (1) “ pengelolaan dana Pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, akuntabilitas publik” ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 58 “ prinsip dalam pengelolaan dana Pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara dan satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas : a. prinsip umum dan b. prinsip khusus, Pasal 59 ayat (1) “ prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf a adalah prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik, pasal 60 ayat (1) “ pengelolaan dana Pendidikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pasal 79 ayat (2) “ dana Pendidikan pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 9 ayat (1) “ dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan disekolah, Pasal 12 ayat (1) “ tim BOS Reguler tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk : huruf m. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dan Lampiran A. Tata Cara Pengelolaan huruf  i. tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut : angka 9 “ bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.”
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pasal 12 ayat (1) “sekolah menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah, Pasal 21 Ayat (1) “Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang: huruf n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dan Lampiran A. Tata Cara Pengelolaan angka 9 huruf  i. tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah “ bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.”

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas menggunakan dana BOS reguler SMKN 2 Singkawang untuk kepentingan pribadi selama tahun 2020-2021 dalam mengelola dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.791.481.500,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : PE.03.03/SR/LHP-380/PW14/5/2023 tanggal 22 November 2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS Reguler di SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya