Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.MUHAMMAD TOHE, SH
4.LINDA IRMA SARI, S.H.., MH
5.DEDY GUNAWAN, S.H.
ONO Bin AIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3798/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-----Bahwa terdakwa ONO bin AIM pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ONO bin AIM dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. RIDWAN (dalam pencarian pihak berwajib) datang ke rumah terdakwa di Dusun Jawa  RT. 003 RW. 001 Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo     Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian Sdr. RIDWAN menawarkan terdakwa untuk membawa narkotika jenis shabu dengan mengatakan, “No, maukah kamu bawa shabu, kalau mau nanti kita atur gimana caranya karena kata LIPI (dalam pencarian pihak berwajib) upahnya 3.000 Ringgit perkilonya?” Dijawab terdakwa, “Amankah?” Dijawab oleh Sdr. RIDWAN, “Ndak, yang rawan tu kalau bawa 1 atau 2 kilo, kamu pikirpikir dululah, nanti coba aku omongkan LIPI siapa tau upahnya bisa ditambah lagi, nantilah ku kabari lagi.” Lalu dijawab terdakwa, “Iyelah.” Kemudian Sdr. RIDWAN pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Sdr. RIDWAN menelpon terdakwa, “Dimana?” Terdakwa jawab, “di rumah lagi makan.” Lalu Sdr. RIDWAN berkata, “Nanti kalau dah selesai pergi jak ke rumahku.” Terdakwa jawab, “Iyalah.” Kemudian setelah makan terdakwa pergi ke rumah Sdr. RIDWAN, sesampainya di rumah Sdr. RIDWAN lalu Sdr. RIDWAN berkata kepada terdakwa, “Kita kerja (shabu) sama ADEN juga jaklah, gimana?” Lalu terdakwa menjawab, “Sudah bersihkan dia” Sdr. RIDWAN menjawab, “Dia selama ini sudah bersih.” Terdakwa jawab,” Ya udahlah, saya ikut jaklah.” Kemudian terdakwa pulang.------------------------------

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa dan Sdr. RIDWAN ketemu di kebun sawit dan saat itu Sdr. RIDWAN berkata kepada terdakwa, “No siapsiap mungkin nanti malam barangnya (shabu) sudah ada.” Terdakwa bertanya, “Jam berapa?” Dijawab oleh Sdr. RIDWAN, “Belum taulah, nanti saya tanya LIPI dulu.” Kemudian Sdr. RIDWAN berkata kepada terdakwa, “Ada bawa KTP kah? Mo difoto dan dikirim ke bos, biar bos percaya.” Terdakwa jawab, “Loh kok pakai KTP?” Sdr. RIDWAN berkata, “Ini untuk jaga-jaga jak bah. Tapi kalau kamu takut dan tidak jadi juga ndak apa, biar nanti aku cari orang lain.” Dijawab oleh terdakwa, “Iyalah.” Sambil terdakwa menyerahkan KTP nya untuk di foto oleh Sdr. RIDWAN dan saat itu Sdr. RIDWAN berkata, “Foto KTP kamu dikirim ke Sdr. LIPI.” Kemudian terdakwa pulang. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Sdr, RIDWAN menelpon terdakwa dan meminta terdakwa datang ke rumahnya dan terdakwa pun pergi ke rumah Sdr. RIDWAN. Sesampainya di rumah Sdr. RIDWAN lalu Sdr. RIDWAN berkata, “Ini barang sudah siap, tinggal berangkat kalau LIPI sudah kasih tau, sekalian kita sambil tunggu ADEN datang.” Setelah Sdr. ADEN datang Sdr. RIDWAN menelpon Sdr. LIPI mengatakan, “Ini 2 pilot sudah siap.” Terdakwa tidak tahu apa jawaban Sdr. LIPI tapi saat itu Sdr. RIDWAN meminta terdakwa berangkat sendiri pakai sepeda motor ke dekat kampung Preges dekat Seluas Kabupaten Bengkayang dan terdakwa akhirnya berangkat sendiri pakai sepeda motor terdakwa. Sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di Preges dan Sdr. LIPI sudah menunggu dengan sepeda motornya, kemudian Sdr. LIPI berkata kepada terdakwa, “Ini duitnya Rp.4.000.000,- dulu dan ini barang sebanyak 15 kilo.” Sambil menyerahkan uang dan tas ransel kepada terdakwa. Lalu terdakwa menjawab, “Iyalah.” Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke Sanggau Ledo lagi. Ketika berada di jalan pulang Sdr. RIDWAN menelpon terdakwa mengatakan, “Sudah ketemukan?” Terdakwa jawab, “Ini udah arah pulang.” Lalu Sdr. RIDWAN berkata, “Nanti kita ketemu di kebun sawit jak.” Sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. RIDWAN di jalan, kemudian bersama-sama menuju ke kebun sawit, sesampainya di kebun sawit Sdr. RIDWAN membagi uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diberi oleh Sdr. LIPI, sehingga masing-masing menerima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu uang tersebut terdakwa belanjakan untuk rokok dan makanan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIDWAN menemui Sdr. ADEN dan menyerahkan uang bagian Sdr. ADEN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian terdakwa dan Sdr. ADEN berangkat membawa narkotika jenis shabu dengan menggunakan truk milik Sdr. ADEN. Sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan Sdr. ADEN singgah makan bergantian di warung karena menjaga narkotika jenis shabu yang ada di mobil. Setelah selesai makan kemudian terdakwa dan Sdr. ADEN ngobrol, “Kita tu harus pandai-pandai karena kita yang jalani, bukan ape tadi mobilku ada difoto RIDWAN.” Terdakwa jawab, KTP ku juga ada difoto RIDWAN.” Sdr. ADEN berkata, “Loh kok kayak gitu, nanti kupesankan taksi jaklah ya, aku takut mobilku kenapa-kenapa.” Sekira pukul 00.00 Wib taksi yang dipesan Sdr. ADEN datang kemudian terdakwa naik taksi dengan membawa tas ransel yang berisi narkotika jenis shabu sedangkan Sdr. ADEN pergi ke arah Pontianak hendak mengangkut pupuk.-----------------------------------

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 04.10 Wib salah satu penumpang taksi bertanya kepada terdakwa, “Abang mau turun dimana, ni udah sampai tugu Khatulistiwa?” Terdakwa bingung jawab karena tidak tahu tentang Pontianak, lalu terdakwa menelpon Sdr. ADEN, “Bang dimana mau turun ni, soalnya saya sudah di tugu Khatulistiwa.” Sdr. ADEN jawab, “Wah itu sudah lewat dari gudang pupuk ni, ya udah kamu turun di situ saja, nanti saya susul sebentar lagi.” Selanjutnya terdakwa meminta supir taksi untuk berhenti sekira 100 meter dari Pertamina yang besar, lalu terdakwa turun dari taksi sambil menenteng tas ransel yang berisi narkotika jenis shabu dan berusaha menelpon Sdr. ADEN lagi. Sekira pukul 04.15 Wib ketika terdakwa sedang berusaha menelpon Sdr. ADEN tibatiba datang petugas Kepolisian dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan terdakwa yang mana sebelumnya para petugas Kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilaki dengan ciri-ciri sudah diketahui akan melintas di dekat tugu Khatulistiwa Pontianak Utara membawa barang diduga berisi narkotika jenis shabu dan mengamankan 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar merk Wenhao warna hitam yang sedang dibawa oleh terdakwa dan tim melakukan penggeledahan terhadap ransel tersebut yang di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung ukuran besar bertuliskan Cap Dacing warna putih yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis shabu di dalam kemasan warna merah bertuliskan Dragon Head Raising Day yang dililit plastik hitam dengan berat brutto 8.486 (delapan ribu empat ratus delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah karung ukuran besar bertuliskan Our Food warna putih yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis shabu di dalam kemasan warna merah bertuliskan Dragon Head Raising Day dan dililit dengan plastik hitam dengan berat brutto 7.418 (tujuh ribu empat ratus delapan belas ribu) gram, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna putih ditemukan di tangan kanan terdakwa, uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ditenukan di kocek celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi mengaku bernama ONO bin AIM dan membawa narkotika jenis shabu atas permintaan Sdr. LIPI dengan upah yang dijanjikan sebesar 3.000 Ringgit Malaysia per kilonya yaitu sekira sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 55 / BAP / MLPTK / III / 2024 tanggal 22 Maret 2024 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak  dengan hasil penimbangan sbb :----------------

Penimbangan 15 (lima belas) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 14.891,33 gram dengan uraian sbb :-----------

  1. 971,07 gram.
  2. 997,30 gram.
  3. 995,99 gram.
  4. 996,21 gram.
  5. 961,27 gram.
  6. 999,64 gram.
  7. 996,15 gram.
  8. 997,23 gram.
  9. 995,00 gram.
  10. 996,67 gram.
  11. 997,26 gram.
  12. 998,23 gram.
  13. 995,66 gram.
  14. 996,93 gram.
  15. 996,72 gram.

Kemudian terhadap kode 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A1 sebanyak berat netto 1,50 gram untuk kepentingan uji laboratorium.-----------------------------------------

Kemudian terhadap kode 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A2 sebanyak berat netto 1,60 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.---------------------------------

Setelah dilakukan penyisihan pada 15 (lima belas) klip plastik transparan narkotika jenis shabu terdapat perubahan berat terhadap :----------------------------

  1. 970,87 gram.
  2. 997,10 gram.
  3. 995,79 gram.
  4. 996,01 gram.
  5. 961,07 gram.
  6. 999,34 gram.
  7. 995,95 gram.
  8. 997,03 gram.
  9. 994,80 gram.
  10. 996,47 gram.
  11. 997,06 gram.
  12. 998,03 gram.
  13. 995,46 gram.
  14. 996,73 gram.
  15. 996,52 gram.

Dengan berat netto keselurahan 14.888,23 gram untuk dilakukan pemusnahan.--

 

  •  Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pengujian di Balai Besar POM di Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam Laporan  Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0215 tanggal 23 Maret 2024 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip transparan kode A1 (sesuai label : netto 1,50 gram) diketahui (+) Positif Mengandung Metamfetamin.-----------------------------------------------------------        

 

  • Bahwa terdakwa ONO bin AIM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa ONO bin AIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

------------------------------------------------a t a u----------------------------------------------

 

 

 

 

Kedua :

 

-----Bahwa terdakwa ONO bin AIM pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ONO bin AIM dengan cara sebagai berikut :-----------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin AKP RIZAL, S.AP mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilaki dengan ciri-ciri sudah diketahui akan melintas di dekat tugu Khatulistiwa Pontianak Utara membawa barang diduga berisi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut maka tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar sekitar pukul 03.45 Wib melakukan penyelidikan dan pengawasan dengan menggunakan sepeda motor di sekitar jalan Tugu Khatulistiwa. Kemudian sekira pukul 04.12 Wib tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar melihat terdakwa turun dari mobil di tepi Jalan Khatulistiwa Kecamatan Pontianak Utara sambil membawa ransel dan menelpon seseorang nampak kebingungan, dengan seketika tim langsung mengamankan terdakwa dan 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar merk Wenhao warna hitam yang sedang dibawa oleh terdakwa dan tim melakukan penggeledahan terhadap ransel tersebut yang di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung ukuran besar bertuliskan Cap Dacing warna putih yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis shabu di dalam kemasan warna merah bertuliskan Dragon Head Raising Day dan dililit dengan plastik hitam dengan berat brutto 8.486 (delapan ribu empat ratus delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah karung ukuran besar bertuliskan Our Food warna putih yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis shabu di dalam kemasan warna merah bertuliskan Dragon Head Raising Day dan dililit dengan plastik hitam dengan berat brutto 7.418 (tujuh ribu empat ratus delapan belas ribu) gram, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna putih ditemukan di tangan kanan terdakwa, uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ditemukan di kocek celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi mengaku bernama ONO bin AIM dan membawa narkotika jenis shabu atas permintaan Sdr. LIPI (dalam pencarian pihak berwajib) dengan upah yang dijanjikan sebesar 3.000 Ringgit Malaysia per kilonya yaitu sekira sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------     

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 55 / BAP / MLPTK / III / 2024 tanggal 22 Maret 2024 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak  dengan hasil penimbangan sbb :----------------

Penimbangan 15 (lima belas) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 14.891,33 gram dengan uraian sbb :-----------

  1. 971,07 gram.
  2. 997,30 gram.
  3. 995,99 gram.
  4. 996,21 gram.
  5. 961,27 gram.
  6. 999,64 gram.
  7. 996,15 gram.
  8. 997,23 gram.
  9. 995,00 gram.
  10. 996,67 gram.
  11. 997,26 gram.
  12. 998,23 gram.
  13. 995,66 gram.
  14. 996,93 gram.
  15. 996,72 gram.

Kemudian terhadap kode 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A1 sebanyak berat netto 1,50 gram untuk kepentingan uji laboratorium.-----------------------------------------

Kemudian terhadap kode 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 disisihkan ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan kode A2 sebanyak berat netto 1,60 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.----------------------------------

Setelah dilakukan penyisihan pada 15 (lima belas) klip plastik transparan narkotika jenis shabu terdapat perubahan berat terhadap :----------------------------

  1. 970,87 gram.
  2. 997,10 gram.
  3. 995,79 gram.
  4. 996,01 gram.
  5. 961,07 gram.
  6. 999,34 gram.
  7. 995,95 gram.
  8. 997,03 gram.
  9. 994,80 gram.
  10. 996,47 gram.
  11. 997,06 gram.
  12. 998,03 gram.
  13. 995,46 gram.
  14. 996,73 gram.
  15. 996,52 gram.

Dengan berat netto keselurahan 14.888,23 gram untuk dilakukan pemusnahan.

 

  •  Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pengujian di Balai Besar POM di Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam Laporan  Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0215 tanggal 23 Maret 2024 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip transparan kode A1 (sesuai label : netto 1,50 gram) diketahui (+) Positif Mengandung Metamfetamin.-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa ONO bin AIM dalam menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa ONO bin AIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya