Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2024/PN Ptk BONG SIU CUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BONG SIU CUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon BONG SIU CUN dan ONG A mengesahkan anak yang bernama :
  1. TOMI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pontianak, 19 Oktober 1988.
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan tentang penetapan anak pemohon tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak