Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Gustina Aspan
2.Ardiansah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gustina Aspan
2Ardiansah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.718.223,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 160.718.223 ( Seratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 102.385.737 ( Seratus Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 58.332.486 ( Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak