| Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa Nanga Segulang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor:141/1768/KEP-BPMPD/2015 tanggal 26 Nopember 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang, pada Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada tahun 2016 terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) yang menjabat Sebagai Kepala Desa Nanga Segulang T.A. 2016, 2017 dan 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 141/1768/KEP-BPMPD/2015 tanggal 26 Nopember 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.
- Kemudian Pada tanggal 2 Januari 2016 ditetapkan Peraturan Desa Nanga Segulang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Desa Nanga Segulang, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Nanga Segulang (RPJMDes) Tahun 2015-2021.
- Bahwa program dan kegiatan untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Bidang/Jenis Kegiatan
|
Rencana Anggaran
(Rp)
|
Rencana Sumber Dana
|
|
A.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
|
|
|
|
1. Belanja Pegawai
|
231.960.000,00
|
APBN
|
|
|
2. Operasional Perkantoran
|
120.647.000,00
|
APBN
|
|
|
3. Operasional BPD
|
40.835.000,00
|
APBN
|
|
|
4. Operasional RT/RW
|
9.420.000,00
|
APBN
|
|
|
5. Peningkatan Pendapatan Sektor PBB
|
8.337.600,00
|
APBD
|
|
|
6. Pelaksanaan Musrenbang
|
3.064.200,00
|
APBN
|
|
|
7. Kegiatan Penyusunan RPJM Desa
|
3.882.000,00
|
APBN
|
|
|
8. Penyusunan RKPDesa
|
3.867.000,00
|
APBN
|
|
|
9. Penyusunan APBDesa
|
5.823.000,00
|
APBN
|
|
|
10. Penyusunan LPJ Desa
|
7.493.000,00
|
APBN
|
|
B.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
|
|
|
1. Pemb. Jembatan di Duson Sepakon (2 m x 18 m)
|
117.620.000,00
|
APBN
|
|
|
2. Pemb. Jembatan di Dusun Kenobang (2 m x 20 m)
|
128.477.200,00
|
APBN
|
|
|
3. Rehab Total Jembatan di Dusun Sekone (2m x 18m)
|
94.190.000,00
|
APBN
|
|
C.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
|
|
|
1. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
|
13.200.000,00
|
APBN/APBD
|
|
|
2. Pembinaan PKK
|
6.749.400,00
|
APBN
|
|
|
3. Pembinaan Kepada Pemuda dan Olahraga
|
6.625.000,00
|
APBN
|
|
|
4. Pembinaan Posyandu Desa
|
9.666.000,00
|
APBN/APBD
|
|
|
5. Peringatan Hari Besar Nasional
|
7.760.000,00
|
APBN
|
|
|
6. Pembinaan Kepada Lembaga Keagamaan
|
13.250.000,00
|
APBN
|
|
D.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
|
|
|
|
1. Bimtek Perangkat Desa dan BPD
|
30.935.000,00
|
APBN
|
|
|
2. Pendistribusian Raskin
|
1.090.000,00
|
APBD
|
- Adapun Struktur Organisasi Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang T.A. 2016 yang dibentuk terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) sesuai dengan surat keputusan Kepala Desa Nanga Segulang Nomor 2 Tahun 2016, tanggal 23 Januari 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala urusan di Desa Nanga Segulang dan Keputusan Kepala Desa Nanga Segulang Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 2 Januari 2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. Kepala Desa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM);
-
- Sekretaris Desa ALFONSIUS EDER;
- Kaur Umum atas nama HERMANUS TONGGORA;
- Kaur Pemerintahan dan Kesejahteraan atas nama PHILIPUS ANON;
- Bendahara Desa atas nama ER. OBANG;
- Kaur Pemerintahan dan Kesejahteraan atas nama F.ENENG;
- Kepala Dusun Kenobang atas nama MARTINUS JUNI;
- Kepala Dusun Sekone atas nama EFENSIUS NGAIT.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
a. MARSIANUS ERAN selaku Ketua BPD;
b. ROSALIA UNOT selaku Wakil Ketua BPD;
c. RUDI selaku Sekretaris BPD;
d. SIMON selaku Anggota BPD;
e. Y ITAM selaku Anggota BPD.
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Jumlah APBDes Desa Nanga Segulang Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Desa tanpa nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, Peraturan Kepala Desa tanpa Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tanpa nomor Tahun 2016 tentang persetujuan terhadap sebesar Rp.864.891.600,- (Delapan ratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.618.704.000,-;
- Bagi Hasil Pajak dan Retribus sebesar Rp.8.337.600,-;
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.43.450.000,-;
- Bantuan Provinsi sebesar Rp.4.800.000,-;
- Bantuan Kabupaten sebesar Rp.189.600.000,-;
Total Anggaran Pendapatan sebesar Rp.864.891.600,- (delapan ratus enam puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa didalam pengelolaan Dana Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai T.A. 2016 Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) tidak ada membentuk tim pengelolaan dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan bagi hasil pajak dan restribusi, pendapatan bunga Bank dan SILPA melainkan hanya Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa yang mengelola dana Desa Nanga Segulang Kec. Serawai Kab. Sintang tersebut tanpa melibatkan perangkat desa Nanga Segulang lainnya.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebelum menggunakan anggaran Desa Nanga Segulang seharusnya dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mendasari rekap hasil musyawarah Dusun dan usulan dari masyarakat Desa Nanga Segulang tetapi dalam pelaksanaanya tidak dilaksanakan penyusunan RKPDes tersebut dikarenakan terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) meminta bantuan pihak ketiga atas nama Saksi YUNAS untuk membuat RKPDes dan Pertanggungjawaban keuangan desa dengan upah yang diberikan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Berdasarkan rekening Pemdes Nanga Segulang Bank Kalbar Cabang Sintang Nomor rekening 4001015881 periode transaksi tanggal 1-1-2016 s.d. 31-12-2016 diperoleh transaksi penyaluran dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 08 Maret 2016 Nomor SP2D 250/SP2D-BTLS/2016 sebesar Rp.47.400.000,-;
- Tanggal 11 Mei 2016 Nomor SP2D 1970/SP2D-BTLS/2016 sebesar Rp.47.400.000,-;
- Tanggal 12 Mei 2016 Nomor SP2D 2095/SP2D-BTLS/2016 sebesar Rp.427.810.000,-;
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor SP2D 3761/SP2D-BTLS/2016 sebesar Rp.47.400.000,;
- Tanggal 19 Oktober 2016 Nomor SP2D 7056/SP2D-BTLS/2016 sebesar Rp.47.400.000,-
- Tanggal 19 Oktober 2016 Nomor SP2D 7084/SP2D-BTLS/2016 sebesar Rp.247.481.600,-
Total Rp.864.891.600,-(delapan ratus enam puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
- Adapun Mekanisme atau proses pencairan dan penyimpanan Anggaran Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang T.A. 2016 adalah terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa melakukan pencairan dana desa di Bank Kalbar Cabang Sintang selanjutnya terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) memerintahkan Bendahara Desa untuk menyimpan di Rumah Bendahara Desa kemudian Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) yang membayarkan sendiri ke tukang, biaya material di toko bangunan dan gaji perangkat Desa, Temenggung, Ketua Adat, Ketua RT, Hansip dan lain-lain.
- Bahwa dalam pengelolaan anggaran Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai T.A. 2016, Kepala Desa tidak ada membentuk tim pelaksana Kegiatan dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan bagi hasil pajak dan restribusi, pendapatan bunga Bank dan SILPA dan tidak ada melibatkan perangkat desa lainnya sehingga mengakibatkan seluruh pengeluaran kegiatan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa SPJ Desa Nanga Segulang T.A. 2016 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa Nanga Segulang dalam penggunaan APBDes Nanga Segulang dijelaskan sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- Santunan Kesehatan Anggota BPD.
- Santunan Akhir Jabatan Kaur Desa.
- Pengadaan Pakaian Hitam Putih Kegiatan Operasional Perkantoran.
- Belanja Cetak Buku Adm Desa Kegiatan Operasional Perkantoran.
- Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Dusun-Dusun Kegiatan Operasional Perkantoran.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kabupaten Kegiatan Operasional Perkantoran.
- Honorarium/Upah Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang.
- Kegiatan Penyusunan RPJM Desa.
- Kegiatan Penyusunan RKP Desa.
- Kegiatan Penyusunan APBDesa.
- Kegiatan Penyusunan LPJ Desa.
- Kegiatan Pendapatan Sektor PBB.
- Biaya Bahan Bangunan Pembangunan Jembatan di Duson Sepakon.
- Biaya Bahan Bangunan Pembangunan Jembatan di Dusun Kenobang.
- Bahan Bangunan Rehab Total Jembatan di Dusun Sekone.
- Biaya Honorarium Hansip.
- Belanja Alat Tulis Kantor Operasional RT/RW.
- Kegiatan Pembinaan Posyandu Desa.
- Pengadaan Mesin Rumput dan Kursi Rapat Kegiatan Pembinaan Kepada Lembaga Keagamaan
- Santunan Temenggung.
- Pengadaan Meja dan Kursi Kegiatan Operasional BPD.
- Upah Kerja Pembangunan Jembatan di Duson Sepakon (2m x 18m).
- Upah Kerja Pembangunan Jembatan di Dusun Kenobang (2m x 20m) .
- Upah Kerja Rehab Total Jembatan di Dusun Sekone (2m x 18m).
- Pembayaran Honorarium RT.
- Pengadaan Peralatan Dapur Kegiatan Pembinaan PKK.
- Tunjangan Jabatan Kaur Desa.
- Santunan Kesehatan Perangkat Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kecamatan Kegiatan Operasional Perkantoran.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Provinsi Kegiatan Operasional Perkantoran.
- Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Operasional BPD.
- Pengadaan Laptop dan Printer Kegiatan Operasional BPD.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Konsultasi dan Penyampaian RPJM Desa ke Kecamatan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Konsultasi dan Penyampaian APBDesa ke Kecamatan Kegiatan Penyusunan APBDesa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Konsultasi dan Penyampaian LPJ Desa ke Kecamatan Kegiatan Penyusunan LPJ Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Penyampaian Hasil Pendapatan Objek Pajak ke Kecamatan Kegiatan Peningkatan Pendapatan Sektor PBB.
- Belanja Alat Tulis Kantor, Biaya Fotocopy, dan Makanan dan Minuman Kegiatan Pembinaan Posyandu Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas dan Kontribusi Bimtek.
- Namun faktanya di tahun 2016 Pertanggungjawaban Keuangan dilakukan secara Proforma dan fiktif, yaitu:
1) Bukti Pertanggungjawaban Santunan Kesehatan Anggota BPD sebesar Rp.6.060.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
-
- Bukti Pertanggungjawaban Santunan Akhir Jabatan Kaur Desa sebesar Rp.9.000.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Pengadaan Pakaian Hitam Putih Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.4.500.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Cetak Buku Adm Desa Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.150.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Dusun-Dusun Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.2.450.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kabupaten Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.9.700.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Honorarium/Upah Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang sebesar Rp.1.495.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Kegiatan Penyusunan RPJM Desa sebesar Rp.3.137.000,-, dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Kegiatan Penyusunan RKP Desa sebesar Rp.2.377.000,-, dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Kegiatan Penyusunan APBDesa sebesar Rp.2.793.000,-, dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Kegiatan Penyusunan LPJ Desa sebesar Rp.3.023.000,-, dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Kegiatan Pendapatan Sektor PBB sebesar Rp.3.977.600,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Biaya Bahan Bangunan Pembangunan Jembatan di Duson Sepakon sebesar Rp.62.158.000,-, dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Biaya Bahan Bangunan Pembangunan Jembatan di Dusun Kenobang sebesar Rp.77.170.000,-, dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Biaya Bahan Bangunan Rehab Total Jembatan di Dusun Sekone sebesar Rp.47.980.000,-, dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Biaya Honorarium Hansip sebesar Rp.6.000.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor Operasional RT/RW sebesar Rp.420.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Kegiatan Pembinaan Posyandu Desa sebesar Rp.3.600.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pengadaan Mesin Rumput dan Kursi Rapat Kegiatan Pembinaan Kepada Lembaga Keagamaan sebesar Rp.5.750.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
Bahwa Pertanggungjawaban Keuangan yang dilakukan secara Proforma dan fiktif tersebut mengakibatkan adanya penyimpangan sebesar Rp.251.740.600,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah)
- Bahwa Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Saksi YUNAS secara proforma dan fiktif atas permintaan terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa, adapun uang dari hasil penyimpangan tersebut digunakan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) sebesar Rp.230.002.600,- (dja ratus tiga puluh juta rupiah) dan ALPONSUS EDER (telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor 6105-KM-18-012022-002 tanggal 19 Januari 2022) sebesar Rp.21.738.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delan ribu rupiah).
- Bahwa saat terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Segulang, terdapat kegiatan yang dilaksanakan, namun nilai pertanggungjawaban tidak sesuai dengan biaya rill atau adanya penggelembungan biaya (mark-up), yaitu:
-
-
-
-
-
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Santunan Temenggung sebesar Rp.1.800.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pengadaan Meja dan Kursi Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp.7.000.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Kerja Pembangunan Jembatan di Duson Sepakon (2m x 18m) sebesar Rp.27.200.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Kerja Pembangunan Jembatan di Dusun Kenobang (2m x 20m) sebesar Rp.30.700.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Kerja Rehab Total Jembatan di Dusun Sekone (2m x 18m) sebesar Rp.18.400.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pembayaran Honorarium RT sebesar Rp.4.200.000,-;
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pengadaan Peralatan Dapur Kegiatan Pembinaan PKK sebesar Rp.424.000,-.
Bahwa Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan tersebut dibuat tidak sesuai dengan biaya rill atau adanya penggelembungan biaya (mark-up) mengakibatkan penyimpangan sebesar Rp.89.724.000,-, yang pertanggungjawabannya dibuat secara proforma dan fiktif oleh Saksi YUNAS atas permintaan Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa, adapun uang dari hasil penyimpangan tersebut digunakan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) sebesar Rp.82.724.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan Saksi MARSIANUS ERAN sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa terdapat Pelaporan Realisasi Anggaran tidak didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi Dana SILPA, namun tidak disetorkan ke Kas Desa dan dipergunakan untuk Kepentingan Pribadi, yaitu:
-
-
-
-
-
- Tunjangan Jabatan Kaur Desa sebesar Rp.3.600.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Santunan Kesehatan Perangkat Desa sebesar Rp.12.000.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kecamatan Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.3.765.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kabupaten Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.3.965.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Provinsi Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.5.640.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp.7.395.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi MARSIANUS ERAN selaku Ketua BPD.
- Pengadaan Laptop dan Printer Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp.7.150.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi MARSIANUS ERAN selaku Ketua BPD.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Konsultasi dan Penyampaian RPJM Desa ke Kecamatan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa sebesar Rp.745.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Konsultasi dan Penyampaian APBDesa ke Kecamatan Kegiatan Penyusunan APBDesa sebesar Rp.1.515.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Konsultasi dan Penyampaian LPJ Desa ke Kecamatan Kegiatan Penyusunan LPJ Desa sebesar Rp.1.470.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka Penyampaian Hasil Pendapatan Objek Pajak ke Kecamatan Kegiatan Peningkatan Pendapatan Sektor PBB sebesar Rp.4.360.000,-tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Alat Tulis Kantor, Biaya Fotocopy, dan Makanan dan Minuman Kegiatan Pembinaan Posyandu Desa sebesar Rp.3.032.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Belanja Perjalanan Dinas dan Kontribusi Bimtek sebesar Rp.8.625.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tidak didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban dan seharusnya uang Rp.63.262.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) tersebut menjadi Dana SILPA, hal itu terjadi karena pengelolaan keuangan APBDes Nanga Segulang T.A. 2016 dikelola secara langsung oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Desa justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, adapun uang dari hasil penyimpangan tersebut digunakan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) sebesar Rp.48.717.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) dan Saksi MARSIANUS ERAN sebesar Rp.14.545.000,- (empat belas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) telah menguasai dan mengelola sendiri anggaran yang bersumber dari APBDes Desa Nanga Segulang tahun 2016 untuk keperluan pribadinya dan kegiatan diluar APBDes Desa Nanga Segulang tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa yaitu asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Selanjutnya pada Tahun 2017 terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) Sebagai Kepala Desa Nanga Segulang adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 141/1768/KEP-BPMPD/2015 tanggal 26 Nopember 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.
- Bahwa tanggal 29 September 2016 ditetapkan Peraturan Desa Nanga Segulang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Nanga Segulang (RPJMDes) Tahun 2015-2021.
- Bahwa Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) untuk Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Bidang/Jenis Kegiatan
|
Rencana Anggaran
(Rp)
|
Rencana Sumber Dana
|
|
A.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
|
|
|
|
a. Belanja Pegawai
|
231.960.000,00
|
ADD
|
|
|
b. Operasional Perkantoran
|
120.647.000,00
|
DD
|
|
|
c. Operasional BPD
|
40.835.000,00
|
DD
|
|
|
d. Pelaksanaan Musrenbang
|
3.064.200,00
|
DD
|
|
|
e. Penyusunan RPJMDes
|
3.882.000,00
|
DD
|
|
|
f. Penyusunan RKPDesa
|
3.867.000,00
|
DD
|
|
|
g. Penyusunan APBDesa
|
5.823.000,00
|
DD
|
|
|
h. Penyusunan LPJ
|
7.493.000,00
|
DD
|
|
|
i. Belanja Peningkatan PBB
|
8.337.600,00
|
PBH
|
|
B.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
|
|
|
1. Pemb. Jembatan di Duson Sepakon (2 m x 18 m)
|
117.620.000,00
|
PBH
|
|
|
2. Pemb. Jembatan di Dusun Kenobang (2 m x 20 m)
|
128.477.200,00
|
PBH
|
|
|
3. Rehab Total Jembatan di Dusun Sekone (2m x 18m)
|
94.190.000,00
|
PBH
|
|
C.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
|
|
|
a. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
|
13.200.000,00
|
PBH
|
|
|
c. Pembinaan kepada RT/RW
|
9.420.000,00
|
PBH
|
|
|
d. Pembinaan PKK
|
6.749.400,00
|
PBH
|
|
|
e. Pembinaan kepada Pemuda dan Olahraga
|
6.625.000,00
|
PBH
|
|
|
f. Peringatan Hari Besar Nasional
|
7.760.000,00
|
PBH
|
|
|
g. Pembinaan Posyandu
|
9.666.000,00
|
PBH
|
|
|
h. Pembinaan kepada Lembaga Keagamaan
|
13.250.000,00
|
PBH
|
|
D.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
|
|
|
|
a. Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa ke Kecamatan
|
8.625.000,00
|
PBH
|
|
|
b. Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa ke Kabupaten
|
5.655.000,00
|
PBH
|
|
|
c. Belanja Perjalanan Dinas keluar Provinis/ Kaji Terap Perangkat Desa ke Bali
|
16.655.200,00
|
PBH
|
|
|
d. Pendistribusian Raskin dari Kec. Ke Desa Na. Segulang
|
1.090.000,00
|
PBH
|
- Bahwa program dan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa dalam APBDes T.A. 2017 tidak tercantum dalam RKP-Des T.A. 2017, hal ini dikarenakan Program dan Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dalam RKP-Des T.A. 2016 masih mengacu pada Program dan Kegiatan T.A. 2016, namun dibuat oleh saksi YUNAS selaku pihak ketiga yang menyusun dokumen tersebut.
- Bahwa Struktur Organisasi Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kaabupaten Sintang T.A. 2017 sesuai dengan surat Keputusan Kepala Desa Nanga Segulang Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala urusan di Desa Nanga Segulang sebagai berikut:
-
-
- Kepala Desa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM);
- Sekretasis Desa ALFONSIUS EDER;
- Kaur Umum atas nama HERMANUS TONGGORA;
- Kaur Pemerintahan dan Kesejahteraan atas nama PHILIPUS ANON;
- Bendahara Desa atas nama ER. OBANG;
- Kaur Pemerintahan dan Kesejahteraan atas nama F.ENENG;
- Kepala Dusun Kenobang atas nama MARTINUS JUNI;
- Kepala Dusun Sekone atas nama EFENSIUS NGAIT.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
a. MARSIANUS ERAN selaku Ketua BPD;
b. ROSALIA UNOT selaku Wakil Ketua BPD;
c. RUDI selaku Sekretaris BPD;
d. SIMON selaku Anggota BPD;
e. Y ITAM selaku Anggota BPD.
- Berdasarkan Peraturan Desa Nanga Segulang tanpa Nomor Tahun 2017 tentang APB Desa T.A. 2017, dan Peraturan Kepala Desa Nanga Segulang tanpa nomor tahun 2017 tentang Penjabaran APB Desa T.A. 2017, Jumlah APBDes Desa Nanga Segulang T.A. 2017 sebesar Rp.1.029.038.600,- (satu milyar dua puluh sembilan juta tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Desa (DD) sebesar Rp.778.101.000,-;
b. Bagi Hasil Pajak dan Retribus sebesar Rp.8.337.600,-;
c. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.53.000.000,-;
d. Bantuan Kabupaten sebesar Rp.189.600.000,-;
Total Anggaran Pendapatan sebesar Rp.1.029.038.600,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa didalam pengelolaan Dana Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai T.A. 2017, terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) tidak ada membentuk tim pengelolaan dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan bagi hasil pajak dan restribusi, pendapatan bunga Bank dan SILPA, namun terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa yang mengelola Dana Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang tanpa melibatkan perangkat desa Nanga Segulang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebelum menggunakan anggaran Desa Nanga Segulang seharusnya dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) berdasarkan rekap hasil musyawarah Dusun dan usulan dari masyarakat Desa Nanga Segulang tetapi dalam pelaksanaanya tidak dilaksanakan penyusunan RKPDes karena terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) meminta bantuan pihak ketiga yakni saksi YUNAS untuk membuat RKPDes dan Pertanggungjawaban keuangan desa dengan upah yang diberikan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa transaksi penyaluran berdasarkan rekening Pemdes Nanga segulang Bank Kalbar Cabang Sintang Nomor rekening 4001015881 periode transaksi tanggal 1-1-2017 s.d. 31-12-2017 diperoleh rincian sebagai berikut:
- Tanggal 29 Maret 2017 Nomor SP2D 246/SP2D-BTLS/2017 sebesar Rp.47.400.000,-;
- Tanggal 4 Mei 2017 Nomor SP2D 1562/SP2D-BTLS/2017 sebesar Rp.47.400.000,-;
- Tanggal 26 Mei 2017 Nomor SP2D 2278/SP2D-BTLS/2017 sebesar Rp.528.198.200,-;
- Tanggal 21 Juli 2017 Nomor SP2D 4449/SP2D-BTLS/2017 sebesar Rp.47.400.000,-;
- Tanggal 10 Oktober 2017 Nomor SP2D 7446/SP2D-BTLS/2017 sebesar Rp.47.400.000,-
- Tanggal 26 Oktober 2017 Nomor SP2D 8177/SP2D-BTLS/2017 sebesar Rp.311.240.400,-
Total sebesar Rp.1.029.038.600,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa mekanisme atau proses pencairan dan penyimpanan Anggaran Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang T.A. 2017 adalah terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa saksi ER. OBANG melakukan pencairan dana desa di Bank Kalbar Cabang Sintang selanjutnya terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) memerintahkan Bendahara Desa saksi ER. OBANG untuk menyimpan di rumah saksi ER. OBANG kemudian terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) yang membayar biaya tukang, biaya material di toko bangunan dan gaji perangkat Desa, Temenggung, Ketua Adat, Ketua RT, Hansip.
- Bahwa dalam pengelolaan anggaran Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai T.A. 2017, terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) tidak ada membentuk tim pelaksana kegiatan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan bagi hasil pajak dan restribusi, pendapatan bunga Bank dan SILPA serta tidak melibatkan perangkat desa lainnya sehingga mengakibatkan seluruh pengeluaran kegiatan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Nanga Segulang T.A. 2017 yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) dalam penggunaan APBDes Nanga Segulang sebagai berikut:
-
-
-
-
-
- Tunjangan Jabatan Kaur Desa.
- Santunan Akhir Jabatan Kepala Desa.
- Belanja Cetak Buku Adm Desa Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Dusun-Dusun Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kecamatan Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kabupaten Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes.
- Belanja Tenaga Kebersihan Kantor Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes.
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor yang dibebankan kepada Belanja Modal Alat Angkutan darat bermotor Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes.
- Belanja Pengadaan Topi Kegiatan Operasional BPD.
- Kegiatan Peningkatan pendapatan Sektor PBB.
- Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang atas nama Saksi ENENG.
- Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang.
- Kegiatan Penyusunan RKP Desa.
- Kegiatan Penyusunan APB Desa.
- Kegiatan Penyusunan LPJ Desa.
- Honorarium Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
- Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK).
- Bahan Material Rehabilitasi Jembatan Sungai Nusa di Dusun Temakung Labing.
- Bahan Material Pembangunan Jembatan Sungai kaput di Dusun Kenobang.
- Bahan Material Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Temakung Labing.
- Bahan Material Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Korong Penabun.
- Bahan Material Pembangunan Stegher Dusun Temangkung Labing.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Stegher Dusun Sekone senilai Rp25.170.000,00 dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bahan Material Pembangunan Stegher Dusun Kenobang.
- Bahan Material Pembangunan tangga Dermaga Dusun Korong Penabun.
- Bahan Material Pembuatan 2 Unit Sumur Bor.
- Bahan Material Pembangunan Rehab Gereja Katolik dan Kristen Rehab Atap.
- Bahan Material Pembangunan Lapangan Volly Kegiatan Pembinaan Kepada Pemuda dan Olahraga.
- Kegiatan Pembinaan Posyandu Desa sebesar Rp1.000.000,00.
- Perjalanan Dinas Dalam rangka Bimtek Penataan Desa ke Kabupaten Sintang Kegiatan BIMTEK (Bimbingan Teknis).
- Perjalanan Dinas atas nama Saksi HERMANUS TONG GORA Dalam rangka Menghadiri Bimtek Keuangan Desa ke Kabupaten Sintang Kegiatan BIMTEK (Bimbingan Teknis).
- Pembayaran Kegiatan Santunan Temenggung.
- Pengadaan Pakaian Batik Daerah Kegiatan Operasional Perkantoran.
- Pengadaan Laptop dan Printer Kegiatan Operasional BPD.
- Pengadaan Pakaian Batik dan Papan Nama Kegiatan Operasional BPD.
- Upah Pekerja Rehabilitasi Jembatan Sungai Nusa di Dusun Temakung Labing uk. 2m x 15m.
- Upah Pekerja Pembangunan Jembatan Sungai kaput di Dusun Kenubang (2m x 16m).
- Upah Pekerja Jalan Rabat Beton Dusun Temakung Labing senilai Rp5.055.000,00.
- Upah Pekerja Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Korong Penabun.
- Upah Pekerja Pembangunan Stegher Dusun Temangkung Labing.
- Upah Pekerja Pembangunan Stegher Dusun Sekone.
- Upah Pekerja Pembangunan Stegher Dusun Kenobang.
- Upah Pekerja Pembangunan tangga Dermaga Dusun Korong Penabun .
- Honorarium Hansip.
- Pembayaran Honorarium RT.
- Belanja Baju olahraga Kostum Bola Volly.
- Belanja Herbisida/ Bahan Kimia Kegiatan Pembinaan kepada Kelompok Tani.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pembinaan ke Dusun – Dusun Kegiatan Operasional BPD.
- Belanja Modal Peralatan Olahraga.
- Biaya Kontribusi Bimtek Penataan Desa Kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis).
Namun faktanya pada tahun 2017 terdapat Pertanggungjawaban Keuangan dilakukan secara Proforma dan fiktif, yaitu:
-
-
-
-
-
- Bukti Pertanggungjawaban Tunjangan Jabatan Kaur Desa sebesar Rp.7.200.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Santunan Akhir Jabatan Kepala Desa sebesar Rp.6.000.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Cetak Buku Adm Desa Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes sebesar Rp.150.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Dusun-Dusun Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes sebesar Rp.2.865.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kecamatan Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes sebesar Rp.5.720.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam rangka rapat/konsultasi ke Kabupaten Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes sebesar Rp.18.920.000,- dipertanggungjawabkan secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Tenaga Kebersihan Kantor Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes sebesar Rp.8.400.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor yang dibebankan kepada Belanja Modal Alat Angkutan darat bermotor Kegiatan Operasional Perkantoran Pemdes sebesar Rp.2.570.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Pengadaan Topi Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp.750.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Peningkatan pendapatan Sektor PBB sebesar Rp.4.577.600,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang atas nama Saksi ENENG sebesar Rp.745.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Honorarium/Upah Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang sebesar Rp.1.495.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Penyusunan RKP Desa sebesar Rp.1.332.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Penyusunan APB Desa sebesar Rp.5.484.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Penyusunan LPJ Desa sebesar Rp.3.074.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Honorarium Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sebesar Rp.2.940.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) sebesar Rp.1.125.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Rehabilitasi Jembatan Sungai Nusa di Dusun Temakung Labing senilai Rp.17.330.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Jembatan Sungai kaput di Dusun Kenobang senilai Rp.24.906.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Temakung Labing senilai Rp.10.450.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Korong Penabun senilai Rp.36.520.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Stegher Dusun Temangkung Labing senilai Rp.18.500.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Stegher Dusun Sekone senilai Rp.25.170.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Stegher Dusun Kenobang senilai Rp.27.911.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan tangga Dermaga Dusun Korong Penabun senilai Rp.5.120.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembuatan 2 Unit Sumur Bor senilai Rp.3.940.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Rehab Gereja Katolik dan Kristen Rehab Atap senilai Rp.8.825.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Bahan Material Pembangunan Lapangan Volly Kegiatan Pembinaan Kepada Pemuda dan Olahraga senilai Rp.11.065.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Pembinaan Posyandu Desa sebesar Rp.1.000.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam rangka Bimtek Penataan Desa ke Kabupaten Sintang Kegiatan BIMTEK (Bimbingan Teknis) sebesar Rp.4.390.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
- Bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas atas nama Saksi HERMANUS TONG GORA Dalam rangka Menghadiri Bimtek Keuangan Desa ke Kabupaten Sintang Kegiatan BIMTEK (Bimbingan Teknis) sebesar Rp.1.485.000,- dibuat secara proforma dan fiktif.
Pertanggungjawaban Keuangan yang dilakukan secara Proforma dan fiktif tersebut mengakibatkan penyimpangan sebesar Rp.270.059.600,- hal itu terjadi karena pengelolaan keuangan APBDes Nanga Segulang T.A. 2017 dikelola secara langsung oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban dibuat secara proforma dan fiktif oleh Saksi YUNAS atas permintaan Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa, adapun uang hasil penyimpangan tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, adapun uang dari hasil penyimpangan tersebut digunakan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) sebesar Rp.269.309.600,- dan (dua ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus rupiah) Saksi MARSIANUS ERAN sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan, namun nilai pertanggungjawaban tidak sesuai dengan biaya rill atau adanya penggelembungan biaya (mark-up), yaitu:
-
-
-
-
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pembayaran Kegiatan Santunan Temenggung sebesar Rp.3.060.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pengadaan Pakaian Batik Daerah Kegiatan Operasional Perkantoran sebesar Rp.2.000.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pengadaan Laptop dan Printer Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp.1.375.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pengadaan Pakaian Batik dan Papan Nama Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp.1.400.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Rehabilitasi Jembatan Sungai Nusa di Dusun Temakung Labing uk. 2m x 15m sebesar Rp.2.150.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Pembangunan Jembatan Sungai kaput di Dusun Kenubang (2m x 16m) senilai Rp.5.400.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Jalan Rabat Beton Dusun Temakung Labing senilai Rp.5.055.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Korong Penabun senilai Rp.8.892.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Pembangunan Stegher Dusun Temangkung Labing senilai Rp.1.500.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Pembangunan Stegher Dusun Sekone senilai Rp.1.500.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Pembangunan Stegher Dusun Kenobang senilai Rp.1.500.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Upah Pekerja Pembangunan tangga Dermaga Dusun Korong Penabun senilai Rp.240.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Honorarium Hansip sebesar Rp.6.000.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Pembayaran Honorarium RT sebesar Rp.1.500.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Belanja Baju olahraga Kostum Bola Volly sebesar Rp.1.600.000,-.
- Penggelembungan biaya (Mark-Up) terhadap Nilai Pertanggungjawaban Belanja Herbisida/ Bahan Kimia Kegiatan Pembinaan kepada Kelompok Tani sebesar Rp.8.250.000,-.
Namun Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat tidak sesuai dengan biaya rill atau adanya penggelembungan biaya (mark-up) mengakibatkan adanya penyimpangan sebesar Rp.51.422.000,- karena pengelolaan keuangan APBDes Nanga Segulang T.A. 2017 dikelola secara langsung oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban dibuat secara proforma dan fiktif oleh Saksi YUNAS atas permintaan Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa, adapun uang hasil penyimpangan tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, adapun uang dari hasil penyimpangan tersebut digunakan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) sebesar Rp.48.647.000,- dan Saksi MARSIANUS ERAN sebesar Rp.2.775.000,-.
- Bahwa terdapat Pelaporan Realisasi Anggaran tidak didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi Dana SILPA, namun tidak disetorkan ke Kas Desa dan dipergunakan untuk Kepentingan Pribadi, yaitu:
-
-
-
-
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pembinaan ke Dusun – Dusun Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp.135.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi MARSIANUS ERAN selaku Ketua BPD.
- Belanja Modal Peralatan Olahraga sebesar Rp.1.550.000,-, tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
- Biaya Kontribusi Bimtek Penataan Desa Kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) sebesar Rp.2.000.000,- tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tidak didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban dan seharusnya uang sebesar Rp.3.685.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) tersebut menjadi Dana SILPA, hal itu terjadi karena pengelolaan keuangan APBDes Nanga Segulang T.A. 2017 dikelola secara langsung oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Desa justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, adapun uang dari hasil penyimpangan tersebut digunakan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) sebesar Rp.3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh rupiah) dan Saksi MARSIANUS ERAN sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu ripiah)
- Bahwa terdapat Dana SILPA yang tidak disetorkan ke Kas Desa dan dipergunakan untuk Kepentingan Pribadi terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa, yaitu:
-
-
-
-
- Santunan Kesehatan Perangangkat Desa sebesar Rp.4.050.000,-.
- Santunan Kesehatan Anggota BPD sebesar Rp.2.025.000,-.
- Biaya Perjalanan Dinas Dalam rangka Menghadiri Bimtek Penyelenggaraan Pemerintahan. dan Kelembagaan Desa sebesar Rp.2.328.000,-.
Penggunaan SILPA T.A. 2017 untuk kepentingan pribadi terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa mengakibatkan penyimpangan sebesar Rp.8.403.000,- (delapan juta empat ratus tiga ribu rupiah)
- Bahwa terdapat Sisa Kas di Bendahara atau Kaur Keuangan yang tidak disetorkan ke Kas Desa sebesar Rp.2.763.000,- (Uang tersebut dikuasai dan dipergunakan oleh terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa untuk Kepentingan Pribadi mengakibatkan penyimpangan sebesar Rp.2.763.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga rupiah)
- Pada Tahun 2018 terdakwa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM) selaku Kepala Desa Nanga Segulang T.A. 2016, 2017 dan 2018 adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 141/1768/KEP-BPMPD/2015 tanggal 26 Nopember 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.
- Sekira awal tahun 2018 ditetapkan Peraturan Desa Nanga Segulang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa), dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Nanga Segulang (RPJMDes) Tahun 2015-2021. Adapun Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) untuk Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Bidang/Jenis Kegiatan
|
Rencana Anggaran
(Rp)
|
Rencana Sumber Dana
|
|
A.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
|
|
|
|
1. Belanja Pegawai
|
252.900.000,00
|
APBD
|
|
|
2. Operasional Perkantoran
|
115.561.000,00
|
APBN/APBD
|
|
|
3. Operasional BPD
|
21.748.000,00
|
APBN
|
|
|
4. Operasional RT/RW
|
9.000.000,00
|
APBN
|
|
|
5. Peningkatan Pendapatan Sektor PBB
|
4.791.914,49
|
APBD
|
|
|
6. Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang Desa
|
5.061.000,00
|
APBN
|
|
|
7. Kegiatan Penyusunan RKP Desa
|
3.440.000,00
|
APBN
|
|
|
8. Kegiatan Penataan Batas Wilayah Desa
|
12.750.000,00
|
APBN
|
|
|
9. Kegiatan Penyusunan Profil Desa
|
4.505.000,00
|
APBN
|
|
|
10. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
|
5.880.000,00
|
APBN
|
|
|
11. Tim Pelaksana Kegiatan
|
7.350.000,00
|
APBN
|
|
B.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
|
|
|
1. Pemb. Jalan Rabat Beton di Duson Sekone (150m x 1,5m)
|
65.866.000,00
|
APBN
|
|
|
2. Pemb. Jalan Rabat Beton di Duson Sepakon (200m x 1,5m)
|
124.618.000,00
|
APBN
|
|
|
3. Pemb. Jalan Rabat Beton di Duson Seponduk Lotang (200m x 1,5m)
|
105.118.000,00
|
APBN
|
|
|
4. Pemb angunan Jalan Rabat Beton Dusun Temekung Labing (200m x 1,5m)
|
105.718.000,00
|
APBN
|
|
|
5. Reheb Jembatan Sungai Senang Dusun Sepunduk Lotang
|
11.431.000,00
|
APBN
|
|
|
6. Pembangunan Balai Dusun Sepunduk Lotang
|
96.728.000,00
|
APBN
|
|
|
7. Pembangunan Tangga/ Tambatan Perahu Dusun korong Penabun
|
40.365.000,00
|
APBN
|
|
|
8. Pembangunan Energi Baru Dusun Sepunduk Lotang
|
64.600.000,00
|
APBN
|
|
|
9. Pembangunan Energi Baru dan terbaru Dusun Sepakon
|
68.000.000,00
|
APBN
|
|
|
10. Pembangunan Energi Baru dan Terbarukan Dusun Sekone
|
32.960.000,00
|
APBN
|
|
|
11. Pembangunan WC Umum
|
23.450.000,00
|
APBN
|
|
C.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
|
|
|
1. Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
|
12.000.000,00
|
APBN
|
|
|
2. Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
|
26.110.000,00
|
APBN
|
|
|
3. Kegiatan Pembinaan kepada RT/RW
|
1.137.000,00
|
APBN
|
|
|
4. Pembinaan PKK
|
9.495.000,00
|
APBN
|
|
|
5. Pembinaan Pemuda dan Olahraga
|
14.309.000,00
|
APBN / SiLPA 2017
|
|
|
6. Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional
|
15.205.000,00
|
APBN
|
|
|
7. Kegiatan Pembinaan Posyandu Desa
|
5.800.000,00
|
APBN
|
|
|
8. Kegiatan Pembinaan Kepada Kelompok Tani
|
20.500.000,00
|
APBN
|
|
|
9. Distribusi Raskin
|
5.000.000,00
|
|
|
D.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
|
|
|
|
1. Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
|
15.025.000,00
|
APBN/APBD
|
|
|
2. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Lainnya
|
67.690.000,00
|
APBN
|
- Bahwa terdapat Program dan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa dalam APBDes T.A. 2018 masih tercantum Program dan Kegiatan T.A. 2016, namun RKP-Des Nanga Segulang T.A. 2018 dan APBDes Nanga Segulang T.A. 2018 dibuat oleh saksi YUNAS selaku pihak ketiga.
- Bahwa Struktur Organisasi Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kaabupaten Sintang T.A. 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nanga Segulang Nomor 3 Tahun 2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala urusan di Desa Nanga Segulang sebagai berikut:
-
-
-
- Kepala Desa KERENG ANAK DARI P.K. ODONG BASS (ALM);
- Sekretaris Desa DIAN MAYA SARI;
- Kaur Umum atas nama HERMANUS TONGGORA;
- Kaur Pemerintahan dan Kesejahteraan atas nama PHILIPUS ANON;
- Bendahara Desa atas nama ER. OBANG;
- Kaur Pemerintahan dan Kesejahteraan atas nama F.ENENG;
- Kepala Dusun Kenobang atas nama MARTINUS JUNI;
- Kepala Dusun Sekone atas nama EFENSIUS NGAIT.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
a. MARSIANUS ERAN selaku Ketua BPD;
b. ROSALIA UNOT selaku Wakil Ketua BPD;
c. RUDI selaku Sekretaris BPD;
d. SIMON selaku Anggota BPD;
e. Y ITAM selaku Anggota BPD.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nanga Segulang tanpa nomor Tahun 2018 tentang APB Desa T.A. 2018, dan Peraturan Kepala Desa Nanga Segulang tanpa nomor Tahun 2018 tentang Penjabaran APB Desa T.A. 2018, rincian anggaran Pendapatan Desa Nanga Segulang sebagai berikut:
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.098.517.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.4.791.914,49 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah koma empat sembilan sen);
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.262.400.000,- (dua ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Total Anggaran |