| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 86,084,902 (delapan puluh enam juta delapan puluh empat ribu sembilan ratus dua rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh pencairan dana sertifikasi tergugat sebagai sumber pembayaran angsuran sebagaimana tercatat dalam perjanjian kredit paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan
- Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan pinjaman dan tidak melaksanakan gugatan point 3 dan point 4 maka pihak penggugat dapat langsung meminta ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kepala kantor Kementerian Agama Direktorat Bimas Katolik Kota Pontianak untuk seluruh sertifikasi tergugat dan seluruh tunjangan-tunjangan lain yang diperoleh tergugat untuk di transaksikan ke tabungan kredit tergugat di Bank Ukabima Lestari cabang Pontianak sehingga dapat melunasi hutang tergugat kepada penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono). |