Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan sebagai hukum putusHubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak dibacakan ;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (2) ayat (3) dan Ayat (4);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon karena memasuki usia pensiun, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 38.500.000 (Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 6 bln x Rp. 2,750.000 = Rp. 16.500.000
- Uang UPMK 2 bln x Rp. 2.750.000 = Rp. 5.500.000
- Uang Proses 6 bln x Rp. 2,750.000 = Rp. 16.500.000
Terbilang (Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |