Menghukum Tergugat ; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 155.792.933 ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.500.401 ( Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Empat Ratus Satu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 32.292.532 ( Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
|