Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK ARYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.792.933,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

 
 

 

 

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 
 

Menghukum Tergugat ; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 155.792.933 (  Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.500.401 (  Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Empat Ratus Satu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 32.292.532 (  Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak