Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk 1.Desi Irnayanti
2.Wasi’ah
3.Ihsan Ramadhan Sapitkan
4.Ade Anggi Ramadhan
5.Megawati
PT Borneo Resort Pontianak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desi Irnayanti
2Wasi’ah
3Ihsan Ramadhan Sapitkan
4Ade Anggi Ramadhan
5Megawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J ABRIANTO SIMANGUNSONG, SH., MH.Desi Irnayanti
2J ABRIANTO SIMANGUNSONG, SH., MH.Wasi’ah
3J ABRIANTO SIMANGUNSONG, SH., MH.Ihsan Ramadhan Sapitkan
4J ABRIANTO SIMANGUNSONG, SH., MH.Ade Anggi Ramadhan
5J ABRIANTO SIMANGUNSONG, SH., MH.Megawati
Tergugat
NoNama
1PT Borneo Resort Pontianak
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT ;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat bertentanggan dengan UU No.13 Tahun 2003 Jo PP 35 Tahun 2021.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sesuai pasal 156 UU RI No. 13 tahun 2003 Jo pasal 43 ayat 2 PP 35 Tahun 2021, dengan dasar perhitungan upah sebesar  Rp.2.750.644,- dua juta tujuhratus limapuluh ribu enamratus empatpuluh empat rupiah upah terakhir yang para Penggugat terima dengan rincian sebagai berikut;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak