Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Evie Mindaria, SH
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.WILLMAN ERNALDY, S.H., M.H.
GUSTAF WIBOWO Bin WARSENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7879/O.1.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Evie Mindaria, SH
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3WILLMAN ERNALDY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTAF WIBOWO Bin WARSENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa GUSTAF WIBOWO BIN WARSENO bersama saksi BUDI YUDISTIRA (dilakukan penuntutatan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024, bertempat  di Komplek Star Borneo Regency Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Pontianak dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (sesuai lampiran I Nomor 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis shabu dengan berat total Netto : 996,90, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan   oleh Terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa sedang berada di Kampung Beting bertemu dengan saksi SAIFUL yang menyuruh terdakwa mengantarkan paket yang berisi shabu ke jasa pengiriman Tiki yang beralamat di Tanjung Hulu Pontianak Timur yang dilakban warna biru bertuliskan kepada Bapak Suhartono (0852 8384 6048) Jl. Cibanteng 1 No. 39 Rw: 02 Rw: 07 Rawa Badak Utara Jakarta Utara 14230, dari Pak Aris Gg. Hasan Tanjung Raya 2 Rt: 01 Rw: 06 (0812 5025 2137).
  •  Bahwa Sekira jam 10.10 Wib saksi BUDI YUDISTIRA datang dengan menggunakan motor kemudian terdakwa dan saksi BUDI YUDISTIRA pergi ke jasa pengiriman Tiki yang beralamat di Tanjung Hulu Pontianak Timur.
  • Bahwa Sekira jam 10.15 wib terdakwa dan saksi BUDI YUDISTIRA sudah sampai di jasa pengiriman Tiki yang beralamat di Tanjung Hulu Pontianak Timur, kemudian terdakwa turun dari motor, dan masuk kedalam jasa pengiriman Tiki tersebut, sedangkan saksi BUDI YUDISTIRA tetap menunggu diatas motor untuk berjaga-jaga, setelah terdakwa masuk kedalam jasa pengiriman Tiki terdakwa bertemu dengan saksi  KELVIN RISKI PASARIBU dan terdakwa menyerahkan paket shabu tersebut untuk ditimbang, membuat resi dan terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 160.000,-
  •  Bahwa Setelah selesai mengirim paket shabu tersebut kemudian terdakwa keluar dan menemui saksi BUDI YUDISTIRA dan saya menyerahkan resi tersebut, kemudian resi tersebut difoto oleh saksi BUDI YUDISTIRA dengan menggunakan HP nya dan hasil foto tersebut dikirimkan lewat WA kepada saksi SAIFUL.
  • Bahwa Kemudian saksi IRFAN KRISTIAWAN dan BRIPKA AGUS SANJAYA, SH mengecek paket yang mencurigakan tersebut serta melakukan penyelidikan. Kemudian saksi IRFAN KRISTIAWAN dan BRIPKA AGUS SANJAYA, SH langsung berangkat menuju Regulated Agent PT Borneo Trans Mandiri Jalan Arteri Supadio, Komplek Pergudangan Ayani Bisspark no A5-A8, Desa sungai raya,  kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat dan tiba sekira jam 14.00 Wib.
  • Bahwa saksi IRFAN bersama saksi MUHAMMAD FIKRI ARDHIAN (petugas bea cukai) langsung membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) paket TIKI kardus yang dilakban warna biru bertuliskan kepada Bapak Suhartono (0852 8384 6048) Jl. Cibanteng 1 No. 39 Rw: 02 Rw: 07 Rawa Badak Utara Jakarta Utara 14230, dari Pak Aris Gg. Hasan Tanjung Raya 2 Rt: 01 Rw: 06 (0812 5025 2137) dengan nomor resi 6600 8247 8898, didalamnya berisi beberapa lembar kertas karbon warna hitam dan didalamnya terdapat kertas alumunium foil dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG didalam nya terdapat plastik putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,
  • Bahwa Sekira jam 17.00 Wib di Komplek Star Borneo Regency Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya telah dilakukan (CD) Control Delivery 1 (satu) buah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu (retur) dan telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Sdr Agus (dalam perkara terpisah)
  • Bahwa  setelah dilakukan pengembangan ada sebuah mobil Avanza warna Silver KB 1931 SY datang dan melihat Sdr Agus dengan 1 (satu) buah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu (retur) sudah dikedua tangannya, Kemudian mobil tersebut putar balik.
  • Bahwa Sekira jam 17.02 Wib masih di Komplek Star Borneo Regency Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya saksi, BRIPKA AGUS SANJAYA, SH dan tim penangkap yang lain menghadang dengan menggunakan motor, dan selanjutnya saksi AGUS menyuruh turun terdakwa GUSTAF beserta saksi BUDI dan saksi SAIFUL dan dicek isi HP saksi BUDI YUDISTIRA ditemukan foto resi dengan nomor resi 6600 8247 8898, yang mana terdakwa GUSTAF WIBOWO dan saksi BUDI YUDISTIRA adalah orang yang mengirim paket sesuai dengan nomor resi 6600 8247 8898 tersebut.
  • Selanjutnya saksi AGUS dan Saksi IRFAN memperlihatkan1 (satu) paket TIKI kardus yang dilakban warna biru bertuliskan kepada Bapak Suhartono (0852 8384 6048) Jl. Cibanteng 1 No. 39 Rw: 02 Rw: 07 Rawa Badak Utara Jakarta Utara 14230, dari Pak Aris Gg. Hasan Tanjung Raya 2 Rt: 01 Rw: 06 (0812 5025 2137) dengan nomor resi 6600 8247 8898, kemudian paket tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi beberapa lembar kertas karbon warna hitam dan didalamnya terdapat kertas alumunium foil dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG didalam nya terdapat plastik putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, pembukaan paket tersebut disaksikan oleh terdakwa GUSTAF WIBOWO dan saksi BUDI YUDISTIRA,    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 205/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 19 Septyember 2024 di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak telah selesai melaksanakan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total Brutto 996.90 gr;

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode A1 yang diduga berisi narkotika jenis sabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LP-.107.K.05.16.24.0688 tanggal 19 September 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita S.SiApt, MH Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

 

Nomor Kode Sampel      : 24.107.11.16.06.0682.K

Nama Sediaan Sampel  : Kristal di duga Shabu

Kemasan                         : Kantong plastik klip transparan Kode A1

Jumlah                            : 1 (satu) kantong

    1. Pemerian                 : Serbuk berbentuk Kristal warna putih
    2. Uji yang dilakukan    :

 

Parameter Uji

Hasil

syarat

Pustaka

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

 

negatif

 

MA PPOMN 14/N/01

Kesimpulan              :  Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa terdakwa  GUSTAF WIBOWO BIN WARSENO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.  ---------------------------

 

------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa GUSTAF WIBOWO BIN WARSENO bersama saksi BUDI YUDISTIRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024, bertempat  di Komplek Star Borneo Regency Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Pontianak dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pontianak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram (sesuai lampiran I Nomor 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis shabu dengan berat total Netto : 996,90 percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :   ------------

  • Bahwa Pada hari pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 13.00 Wib saksi IRFAN KRISTIAWAN mendapat telepon dari tim Personil kanwil bea cukai kalbar, dan memberitahukan bahwa ada paket yang mencurigakan di Regulated Agent PT Borneo Trans Mandiri Jalan Arteri Supadio, Komplek Pergudangan Ayani Bisspark no A5-A8, Desa sungai raya,  kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat,
  • Bahwa Kemudian saksi IRFAN KRISTIAWAN dan BRIPKA AGUS SANJAYA, SH mengecek paket yang mencurigakan tersebut serta melakukan penyelidikan. Kemudian saksi IRFAN KRISTIAWAN dan BRIPKA AGUS SANJAYA, SH langsung berangkat menuju Regulated Agent PT Borneo Trans Mandiri Jalan Arteri Supadio, Komplek Pergudangan Ayani Bisspark no A5-A8, Desa sungai raya,  kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat dan tiba sekira jam 14.00 Wib.
  • Bahwa saksi IRFAN bersama saksi MUHAMMAD FIKRI ARDHIAN (petugas bea cukai) langsung membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) paket TIKI kardus yang dilakban warna biru bertuliskan kepada Bapak Suhartono (0852 8384 6048) Jl. Cibanteng 1 No. 39 Rw: 02 Rw: 07 Rawa Badak Utara Jakarta Utara 14230, dari Pak Aris Gg. Hasan Tanjung Raya 2 Rt: 01 Rw: 06 (0812 5025 2137) dengan nomor resi 6600 8247 8898, didalamnya berisi beberapa lembar kertas karbon warna hitam dan didalamnya terdapat kertas alumunium foil dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG didalam nya terdapat plastik putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,
  • Bahwa Sekira jam 17.00 Wib di Komplek Star Borneo Regency Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya telah dilakukan (CD) Control Delivery 1 (satu) buah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu (retur) dan telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Sdr Agus (dalam perkara terpisah)
  • Bahwa  setelah dilakukan pengembangan ada sebuah mobil Avanza warna Silver KB 1931 SY datang dan melihat Sdr Agus dengan 1 (satu) buah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu (retur) sudah dikedua tangannya, Kemudian mobil tersebut putar balik.
  • Bahwa Sekira jam 17.02 Wib masih di Komplek Star Borneo Regency Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya saksi, BRIPKA AGUS SANJAYA, SH dan tim penangkap yang lain menghadang dengan menggunakan motor, dan selanjutnya saksi AGUS menyuruh turun terdakwa GUSTAF beserta saksi BUDI dan saksi SAIFUL dan dicek isi HP saksi BUDI YUDISTIRA ditemukan foto resi dengan nomor resi 6600 8247 8898, yang mana terdakwa GUSTAF WIBOWO dan saksi BUDI YUDISTIRA adalah orang yang mengirim paket sesuai dengan nomor resi 6600 8247 8898 tersebut.
  • Selanjutnya saksi AGUS dan Saksi IRFAN memperlihatkan1 (satu) paket TIKI kardus yang dilakban warna biru bertuliskan kepada Bapak Suhartono (0852 8384 6048) Jl. Cibanteng 1 No. 39 Rw: 02 Rw: 07 Rawa Badak Utara Jakarta Utara 14230, dari Pak Aris Gg. Hasan Tanjung Raya 2 Rt: 01 Rw: 06 (0812 5025 2137) dengan nomor resi 6600 8247 8898, kemudian paket tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi beberapa lembar kertas karbon warna hitam dan didalamnya terdapat kertas alumunium foil dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG didalam nya terdapat plastik putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, pembukaan paket tersebut disaksikan oleh terdakwa GUSTAF WIBOWO dan saksi BUDI YUDISTIRA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 205/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 19 Septyember 2024 di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak telah selesai melaksanakan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total Brutto 996.90 gr;

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode A1 yang diduga berisi narkotika jenis sabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LP-.107.K.05.16.24.0688 tanggal 19 September 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita S.SiApt, MH Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel      : 24.107.11.16.06.0682.K

Nama Sediaan Sampel  : Kristal di duga Shabu

Kemasan                         : Kantong plastik klip transparan Kode A1

Jumlah                            : 1 (satu) kantong

    1. Pemerian                  : Serbuk berbentuk Kristal warna putih
    2. Uji yang dilakukan    :

 

Parameter Uji

Hasil

syarat

Pustaka

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

 

negatif

 

MA PPOMN 14/N/01

 

Kesimpulan              :  Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa terdakwa GUSTAF WIBOWO BIN WARSENO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika.  ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya