Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PN Ptk SURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon ;
  • Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon No. 1084/1990.- tertanggal 10 Maret 1990 yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Suryanto lahir di Pontianak tanggal 3 Maret 1990, anak laki-laki luar kawin dari Liauw Khioek Mui, yang seharusnya Suryanto lahir di Pontianak tanggal 3 Maret 1990, anak laki-laki luar kawin dari Liauw Khioek Moi.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak