| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon No. 1084/1990.- tertanggal 10 Maret 1990 yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Suryanto lahir di Pontianak tanggal 3 Maret 1990, anak laki-laki luar kawin dari Liauw Khioek Mui, yang seharusnya Suryanto lahir di Pontianak tanggal 3 Maret 1990, anak laki-laki luar kawin dari Liauw Khioek Moi.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
|