Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk | ADI TYAS TAMTOMO, S.H | HENDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1871/O.1.13/Ft.1/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N NO. PERKARA : PDS-06/KETAP/04/2024
PRIMAIR Bahwa ia, Terdakwa HENDRA, SP Bin (Alm) ABIDIN SAMAD selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan pada Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Syarkawi Bin (Alm) Sacjrani (berkas perkara terpisah), Saksi Masyudi Als Yudi Bin (Alm) Sumaryono (berkas perkara terpisah), dan Saksi Eko Agus Mulyono Als Agus Eko Bin (Alm) Sudiono (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp. 134.020.750,00 (seratus tiga puluh empat juta dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :
Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan
Bahwa disamping Tenaga Fasilitator tersebut Saksi Imelda selaku PPK juga menunjuk Koordinator Tenaga Fasilitator yakni Terdakwa Hendra dan Saksi Masyudi selaku Tenaga Fasilitator Kelurahan Sampit Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang malahan melakukan pendampingan pelaksanaan bantuan di Desa Kalinilam, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang sebanyak 30 (tiga puluh) penerima serta Saksi Masyudi menunjuk orang lain secara lisan yaitu Saksi Eko Agus Mulyono tanpa persetujuan PPK maupun tanpa Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan pendampingan di Desa Kalinilam. Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:
Adapun bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut disalurkan kepada para warga penerima bantuan dalam bentuk uang dengan besaran tergantung kategorinya yakni sebagai berikut:
Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Bahwa kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara bahwa awalnya kebutuhan yang dinginkan oleh BSPS yang ada di dalam RAB dituangkan dalam rencana pembelian bahan bangunan, setelah dokumen rencana pembelian bahan bangunan tersebut dibuat oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dalam Tahap I yang difasilitasi oleh Fasilitator kemudian diberikan kepada TOKO/Penyedia bahan bangunan, Kemudian TOKO/Penyedia bahan bangunan menyalurkan bahan bangunan ke masing masing rumah pemanfaat BSPS. Setelah bahan bangunan Tahap I sudah sampai kerumah masing masing Penerima manfaat kemudian penerima manfaat melaksanakan pembangunan/perehapan rumah minimal 30%. Setelah perhapan rumah sudah dilaksanakan oleh penerima manfaat progres 30 %, kemudian Penerima manfaat yang difasilitasi oleh fasilitator masing masing Desa atau Kelurahan membuat laporan fisik 30%. Laporan pertanggung jawaban 30% tersebut disampaikan kepada Terdakwa Hendra dan selanjutnya Terdakwa Hendra kirim ke PPK Provinsi dan selanjutnya PPK membuat rekomendasi untuk dilakukan pembayaran oleh pihak Bank BTN kepada Rekening Penyedia bahan bangunan/Toko bangunan. Setelah pembayaran atau penyetoran kepihak Toko/Penyedia bahan bangunan selanjutnya Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang difasilitasi oleh fasilitator masing masing desa atau kelurahan membuat dokumen rencana pembelian bahan bangunan Tahap II kepada TOKO/Penyedia bahan bangunan, Kemudian TOKO/Penyedia bahan bangunan menyalurkan bahan bangunan ke masing masing rumah pemanfaat BSPS. Setelah bahan bangunan Tahap II sudah sampai kerumah masing masing Penerima manfaat kemudian penerima manfaat melaksanakan pembangunan/perehapan rumah Setelah perhapan rumah sudah dilaksanakan oleh penerima manfaat progres 100 %, kemudian Penerima manfaat yang difasilitasi oleh fasilitator masing masing Desa atau Kelurahan membuat laporan fisik 100%. Laporan pertanggung jawaban 100% tersebut diserahkan kepada Terdakwa Hendra dan selanjutnya Terdakwa Hendra kirim ke PPK Provinsi dan selanjutnya PPK membuatrekomendasi untuk dilakukan pembayaran oleh pihak Bank BTN kepada Rekening Penyedia bahan bangunan/Toko bangunan. Namun demikian Daftar Rincian Kebutuhan Bahan Bangunan yang diberikan oleh Tenaga fasilitator yakni Saksi Masyudi dan Saksi Eko Agus kepada Toko penyedia bahan bangunan telah dilakukan rekayasa dengan cara dinaikkan harga satuan barangnya sehingga menyebabkan kekurangan volume barang yang dibutuhkan sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Bahwa akibat ketidak sesuaian pengadaan bahan bangunan tersebut, pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya berupa rehab rumah sebanyak 30 (tiga puluh) penerima, berdasarkan keterangan Ahli Julyan yang telah melakukan pemeriksaan di Desa Kalinilam menerangkan bahwa rata-rata volume bahan bangunan yang terpasang masih kurang dari RAB dan Daftar Rincian Bahan Bangunan yang telah ditentukan dan juga terdapat rumah yang tidak selesai pembangunannya yaitu tidak terpasangnya pengerjaan lantai, dinding dan atap seng adalah rumah, Sdri. Misnah dan Sdr. M. Asri. Untuk rumah yang tidak terpasangnya pengerjaan lantai adalah rumah Sdr. Mansyur. Kemudian ada dinding yang tidak diselsaikan dengan sempurna adalah rumah Sdr. Mansyur, rumah Sdr. Dul Hajar, dan rumah Sdr. Sabari Mochtar. Kemudian rumah yang atap seng tidak terpasang sama sekali adalah rumah Sdr. Alpianto dan rumah Sdri. Jamilah. Bahwa kemudian Terdakwa Hendra , Saksi Masyudi, dan Saksi Eko Agus membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana dan lampirannya sedemikian rupa terhadap pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 telah terlaksana 100 % (seratus persen) atau telah terrealisasi semuanya dan tidak terdapat sisa dana yang kemudian disetujui oleh Saksi Syarkawi tanpa melihat realisasi dilapangan dan evaluasi lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Hendra bersama-sama dengan Saksi Syarkawi Bin (Alm) Sacjrani (berkas perkara terpisah), Saksi Masyudi Als Yudi Bin (Alm) Sumaryono (berkas perkara terpisah), dan Saksi Eko Agus Mulyono Als Agus Eko Bin (Alm) Sudiono (berkas perkara terpisah mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp. 134.020.750,00 (seratus tiga puluh empat juta dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa Hendra Bin Abidin Samad baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Syarkawi (berkas perkara terpisah), Saksi Masyudi Als Yudi Bin (Alm) Sumaryono (berkas perkara terpisah), dan Saksi Eko Agus Mulyono Als Agus Eko Bin (Alm) Sudiono (berkas perkara terpisah) merupakan perbuatan melawan hukum dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bab 1 Poin 1.7 tentang penyelenggara BSPS angka 7 dimana koordinator Fasilitator dalam membantu PPK memiliki tugas diantaranya:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
SUBSIDAIR Bahwa ia, Terdakwa HENDRA, SP Bin (Alm) ABIDIN SAMAD selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan pada Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Syarkawi Bin (Alm) Sacjrani (berkas perkara terpisah), Saksi Masyudi Als Yudi Bin (Alm) Sumaryono (berkas perkara terpisah), dan Saksi Eko Agus Mulyono Als Agus Eko Bin (Alm) Sudiono (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sebesar sebesar Rp. 134.020.750,00 (seratus tiga puluh empat juta dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :
Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan
Bahwa disamping Tenaga Fasilitator tersebut Saksi Imelda selaku PPK juga menunjuk Koordinator Tenaga Fasilitator yakni Terdakwa Hendra dan Saksi Masyudi selaku Tenaga Fasilitator Kelurahan Sampit Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang malahan melakukan pendampingan pelaksanaan bantuan di Desa Kalinilam, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang sebanyak 30 (tiga puluh) penerima serta Saksi Masyudi menunjuk orang lain secara lisan yaitu Saksi Eko Agus Mulyono tanpa persetujuan PPK maupun tanpa Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan pendampingan di Desa Kalinilam. Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:
Adapun bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut disalurkan kepada para warga penerima bantuan dalam bentuk uang dengan besaran tergantung kategorinya yakni sebagai berikut:
Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Bahwa kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara bahwa awalnya kebutuhan yang dinginkan oleh BSPS yang ada di dalam RAB dituangkan dalam rencana pembelian bahan bangunan, setelah dokumen rencana pembelian bahan bangunan tersebut dibuat oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dalam Tahap I yang difasilitasi oleh Fasilitator kemudian diberikan kepada TOKO/Penyedia bahan bangunan, Kemudian TOKO/Penyedia bahan bangunan menyalurkan bahan bangunan ke masing masing rumah pemanfaat BSPS. Setelah bahan bangunan Tahap I sudah sampai kerumah masing masing Penerima manfaat kemudian penerima manfaat melaksanakan pembangunan/perehapan rumah minimal 30%. Setelah perhapan rumah sudah dilaksanakan oleh penerima manfaat progres 30 %, kemudian Penerima manfaat yang difasilitasi oleh fasilitator masing masing Desa atau Kelurahan membuat laporan fisik 30%. Laporan pertanggung jawaban 30% tersebut disampaikan kepada Terdakwa Hendra dan selanjutnya Terdakwa Hendra kirim ke PPK Provinsi dan selanjutnya PPK membuat rekomendasi untuk dilakukan pembayaran oleh pihak Bank BTN kepada Rekening Penyedia bahan bangunan/Toko bangunan. Setelah pembayaran atau penyetoran kepihak Toko/Penyedia bahan bangunan selanjutnya Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang difasilitasi oleh fasilitator masing masing desa atau kelurahan membuat dokumen rencana pembelian bahan bangunan Tahap II kepada TOKO/Penyedia bahan bangunan, Kemudian TOKO/Penyedia bahan bangunan menyalurkan bahan bangunan ke masing masing rumah pemanfaat BSPS. Setelah bahan bangunan Tahap II sudah sampai kerumah masing masing Penerima manfaat kemudian penerima manfaat melaksanakan pembangunan/perehapan rumah Setelah perhapan rumah sudah dilaksanakan oleh penerima manfaat progres 100 %, kemudian Penerima manfaat yang difasilitasi oleh fasilitator masing masing Desa atau Kelurahan membuat laporan fisik 100%. Laporan pertanggung jawaban 100% tersebut diserahkan kepada Terdakwa Hendra dan selanjutnya Terdakwa Hendra kirim ke PPK Provinsi dan selanjutnya PPK membuatrekomendasi untuk dilakukan pembayaran oleh pihak Bank BTN kepada Rekening Penyedia bahan bangunan/Toko bangunan. Namun demikian Daftar Rincian Kebutuhan Bahan Bangunan yang diberikan oleh Tenaga fasilitator yakni Saksi Masyudi dan Saksi Eko Agus kepada Toko penyedia bahan bangunan telah dilakukan rekayasa dengan cara dinaikkan harga satuan barangnya sehingga menyebabkan kekurangan volume barang yang dibutuhkan sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Bahwa akibat ketidak sesuaian pengadaan bahan bangunan tersebut, pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya berupa rehab rumah sebanyak 30 (tiga puluh) penerima, berdasarkan keterangan Ahli Julyan yang telah melakukan pemeriksaan di Desa Kalinilam menerangkan bahwa rata-rata volume bahan bangunan yang terpasang masih kurang dari RAB dan Daftar Rincian Bahan Bangunan yang telah ditentukan dan juga terdapat rumah yang tidak selesai pembangunannya yaitu tidak terpasangnya pengerjaan lantai, dinding dan atap seng adalah rumah, Sdri. Misnah dan Sdr. M. Asri. Untuk rumah yang tidak terpasangnya pengerjaan lantai adalah rumah Sdr. Mansyur. Kemudian ada dinding yang tidak diselsaikan dengan sempurna adalah rumah Sdr. Mansyur, rumah Sdr. Dul Hajar, dan rumah Sdr. Sabari Mochtar. Kemudian rumah yang atap seng tidak terpasang sama sekali adalah rumah Sdr. Alpianto dan rumah Sdri. Jamilah. Bahwa kemudian Terdakwa Hendra , Saksi Masyudi, dan Saksi Eko Agus membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana dan lampirannya sedemikian rupa terhadap pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 telah terlaksana 100 % (seratus persen) atau telah terrealisasi semuanya dan tidak terdapat sisa dana yang kemudian disetujui oleh Saksi Syarkawi tanpa melihat realisasi dilapangan dan evaluasi lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Hendra bersama-sama dengan Saksi Syarkawi Bin (Alm) Sacjrani (berkas perkara terpisah), Saksi Masyudi Als Yudi Bin (Alm) Sumaryono (berkas perkara terpisah), dan Saksi Eko Agus Mulyono Als Agus Eko Bin (Alm) Sudiono (berkas perkara terpisah mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp. 134.020.750,00 (seratus tiga puluh empat juta dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa Hendra Bin Abidin Samad baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Syarkawi (berkas perkara terpisah), Saksi Masyudi Als Yudi Bin (Alm) Sumaryono (berkas perkara terpisah), dan Saksi Eko Agus Mulyono Als Agus Eko Bin (Alm) Sudiono (berkas perkara terpisah) merupakan perbuatan melawan hukum dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bab 1 Poin 1.7 tentang penyelenggara BSPS angka 7 dimana koordinator Fasilitator dalam membantu PPK memiliki tugas diantaranya:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |