| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban untuk memulihkan kerugian yang diderita Penggugat beserta bunga selama 13 tahun dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.165.240.000,- (seratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Total uang yang diterima Tergugat dari Penggugat : Rp. 81.000.000,-
- Bunga 13 tahun sebesar 104% : Rp. 84.240.000,-
TOTAL :Rp. 165.240.000,-
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat sebagaimana Perjanjian Penyerahan Hak bulan Juli tahun 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Perjanjian Penyerahan Hak bulan Juli tahun 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat:
- Menghukum Tergugat untuk untuk memulihkan kerugian yang diderita Penggugat beserta bunga selama 13 tahun dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.165.240.000,- (seratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Total uang yang diterima Tergugat dari Penggugat : Rp. 81.000.000,-
- Bunga 13 tahun sebesar 104% : Rp. 84.240.000,-
TOTAL :Rp. 165.240.000,-
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |