Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Ptk ANTONIUS MUNDUS MOCHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIC DOFANIE, SHANTONIUS
Tergugat
NoNama
1MUNDUS MOCHTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.240.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban untuk memulihkan kerugian yang diderita Penggugat beserta bunga selama 13 tahun dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.165.240.000,- (seratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Total uang yang diterima Tergugat dari Penggugat    :           Rp.   81.000.000,-
  2. Bunga 13 tahun sebesar 104%                                       :           Rp.   84.240.000,-

TOTAL :Rp. 165.240.000,-

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat sebagaimana Perjanjian Penyerahan Hak bulan Juli tahun 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  2. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Perjanjian Penyerahan Hak bulan Juli tahun 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat:
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk memulihkan kerugian yang diderita Penggugat beserta bunga selama 13 tahun dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.165.240.000,- (seratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Total uang yang diterima Tergugat dari Penggugat    :           Rp.   81.000.000,-
  2. Bunga 13 tahun sebesar 104%                                       :           Rp.   84.240.000,-

TOTAL :Rp. 165.240.000,-

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak