Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk Citra Krisyani, SH Le Van Kham Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B 4032/ O.1.10 / Eku.2 / 09 / 2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Citra Krisyani, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Le Van Kham[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa LE VAN KHAM yang merupakan Nakhoda Kapal Ikan KG 93055 TS pada hari Sabtu, tanggal 05 Juni 2021 sekira jam 09.23 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Natuna Utara pada posisi koordinat 03º 01.051’ LU - 110º 03.653’ BT sesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan oleh karena barang bukti ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)

Bahwa perbuatan terdakwa LE VAN KHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) jo Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya