Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Iwan
2.Putri Regina Priatna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.606.975,00
Petitum

 

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.606.975 ( Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.988.303 ( Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 7.618.672 ( Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan mengabulkannya.

 

 

 

Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak