Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
26/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk EKA SETIAWATI, S.H.,M.H Tran Van Phuc Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B 4033 / Q.1.10 / Eku.2 / 09 / 2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA SETIAWATI, S.H.,M.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Tran Van Phuc[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa TRAN VAN PHUCselaku nakhoda KapalCM 91161 TSpada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 pukul 17.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Junitahun 2021 bertempat di daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di pada posisi02º 44.214’ LU - 109º 43.106’ BT sesuai GPS atau 02° 44’ 12” LU - 109° 43’ 6” BT (nol dua derajat empatpuluhempatmenit duabelasdetik lintang utara – seratus sembilan derajat empatpuluhtigamenit enamdetik bujur timur) setelah dikonversi dan di plot pada peta lautatau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia LautNatuna Utaramasih termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan oleh karena barang bukti ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1

 

Bahwa Ia terdakwa TRAN VAN PHUCtelah memiliki, menguasai, membawa, dan /atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkap ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan  persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan / atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9,  UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. -----------------------------------

-------- Selanjutnya Kapal KG 5090 TS beserta terdakwa dibawa oleh KP HIU 001 ke Pangkalan SKDP yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan / Dermaga SKDP berdasarkan pasal 73 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan untuk diproses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya