Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk | PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK | SULAIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4492/O.1.10.3/Eku.2/10/2023 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa SULAIMAN selaku Nahkoda KM. WULANDARI 99 pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di perairan Pulau Datu pada posisi koordinat yaitu 00 05’ 715” N – 108 54’ 911” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
II. ALAT PENANGKAP IKAN : 2 (dua) unit Trawl di Kapal KM. WULANDARI 99
2. Panjang kantong (cod end) : 3 meter 3. Panjang badan (body) : 12 meter 4. Tali ris : - Tali ri atas (head rope) : 4 meter x 2 - Tali ris bawah (ground rope) : 6 meter x 2 5. Tinggi/dalam sayap : 6 meter 6. Ukuran mata jaring : - Kantong (cod end) : 1 inc - Badan (body) : 1,6 inc; 2 inc 7. Panjang tali penarik : ± 100 meter 8. Jumlah Pelampung : 13 buah 9. Ukuran otter board : 120 cm * 60 cm 10. Bahan jaring : Polyethylene (PE)
Perbuatan terdakwa SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa Terdakwa SULAIMAN selaku Nahkoda Kapal Perikanan KM. WULANDARI 99 pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di perairan Pulau Datu pada posisi koordinat yaitu 00 05’ 715” N – 108 54’ 911” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) yaitu Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan periknanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 jo. Pasal 43 ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |