Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Ptk ILHAM HAMDANI KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ILHAM HAMDANI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Melalui Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan

Jalan Sultan Abdurrahman No. 83, Pontianak.

 

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., Mba., C.Med., Cpcd.,
  2. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H.,
  3. Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM.,

Para Advokat pada LBH HERMAN HOFI LAW, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Februari 2026, bertindak untuk dan atas nama:

Nama               : ILHAM HAMDANI

NIK                 : 3674053108930003

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             : Jln. Legoso Raya Gg. Masjid RT.006/RW.001 Kel / Desa. Pisangan

: Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan

;-----------------------------------------------------------Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

 

TERHADAP:

 

KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA (KAPOLRESTA) PONTIANAK, yang berkedudukan di Jalan Johan Idrus No. 1, Pontianak;

;------------------------------------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

 

 

 

I. DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN (Pasal 77, 78, 79 KUHAP)

  1. Pasal 77 KUHAP: Bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana telah diperluas maknanya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Hal ini menjadi dasar bagi Pemohon untuk menguji Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/2//I/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 27 Januari 2026.

 

  1. Selain itu, ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 79 KUHAP memberikan legitimasi prosedural bagi pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyidik yang diduga tidak sah atau melanggar hukum. Secara konstitusional, jaminan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD1945  juga menjadi landasan normatif bahwa setiap tindakan penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, harus dapat diuji legalitas dan prosedurnya.

 

II. DUDUK PERKARA (POSITA)

Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan hukum yang kuat dan tidak terbantahkan sebagai berikut:

 

  1. FAKTA HUKUM: PERKARA ADALAH SENGKETA PERDATA
  1. Bahwa hubungan hukum antara PEMOHON dengan Pelapor (Sdr. WITONO ERYAWIJAYA selaku Pemilik Kapal) adalah murni hubungan hukum Keperdataan berupa Sewa Menyewa Kapal (Time Charter) dan Kerjasama Operasional (Join Operation).

 

  1. Bahwa hubungan hukum tersebut saling berkaitan dan telah diikat secara sah melalui serangkaian perjanjian, di mana PEMOHON bersama-sama dengan Sdr. MARSELINUS (Direktur PT Pelayaran Tanjung Maritim) menyepakati Kerjasama Operasional (Join Operation) untuk melanjutkan kontrak sewa kapal sebelumnya yang telah terjalin antara Sdr. MARSELINUS dengan Sdr. MIDI (selaku Penerima Kuasa sah dari Direktur PT Dua Putri Marine/Pelapor Sdr. WITONO ERYAWIJAYA). Perjanjian tersebut terus berlanjut hingga Kontrak Ke-2, Ke-3, dan Ke-4.

 

  1. Bahwa seluruh perikatan dan perjanjian tersebut adalah sah secara hukum dan telah memenuhi ke-4 (empat) syarat mutlak sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan secara tegas dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu hal tertentu;
  • Suatu sebab yang halal.

DENGAN DEMIKIAN JELAS BAHWA HUBUNGAN PELAPOR DENGAN PEMOHON ADALAH SAH HUBUNGAN KEPERDATAAN, YANG DI KRIMINALISASI OLEH TERMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya