| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN bersama-sama dengan saksi ASRUL AMRI BIN M. PADHIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Lapak yang berada di Kampung beting Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 21.22 Wib, saksi ASRUL AMRI BIN PADHIL menelpon terdakwa TIAR HERI SANTOSO dengan mengatakan “TIAR DIMANE, MAU NAREK NDA ? (MAKSUDNYA PAKAI SABU), lalu dijawab terdakwa TIAR HERI SANTOSO “BOLEH, JEMPUT JAK AKU DI SPBU PARIT TENGKORAK, SEKALIAN AKU MAU BELI MAKAN”, lalu saksi ASRUL AMRI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam KB 6607 WW dengan Noka : MH1JFV11XGK386538 dan Nosin : JFV1E-1394623 milik abang terdakwa yaitu saksi Ahmad Ansori dimana terdakwa mengatakan mau jemput teman sebentar, lalu saksi ASRUL AMRI pergi dengan mengendarai sepeda motor milik abang saksi ASRUL AMRI dan menjemput terdakwa TIAR HERI SANTOSO di SPBU Parit tengkorak, kemudian setelah menjemput terdakwa TIAR HERI SANTOSO, lalu terdakwa TIAR HERI SANTOSO dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO langsung ke Beting dan setelah sampai di Beting sekitar Pukul 23.50 Wib, tepatnya di lapak ABANG KACONG, lalu saksi ASRUL AMRIi berkata kepada terdakwa TIAR HERI SANTOSO “TAMBAHLAH 150.000,-dan saksi Asrul Amri Rp.150.000,- JADIKAN SETENGAH JIE”, dijawab terdakwa iTIAR HERI SANTOSO “YA”,lalu terdakwa TIAR HERI SANTOSO menyerahkan uang Rp.150.000 kepada tsaksi Asrul Amri dan saksi Asrul Amri terima lalu bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi Asrul Amri panggil dengan nama panggilan ABANG dan saksi Asrul Amri berkata “BANG BAGI TIGA RATUS BANG (MAKSUDNYA MEMBELI SABU)” kemudian saksi Asrul Amri menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- kepada ABANG, lalu ABANG menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu kepada saksi Asrul Amri, lalu saksi Asrul Amri menyuruh terdakwa TIAR HERI SANTOSO memegangnya dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO memegang 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu, kemudian saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO pergi dari tempat tersebut. Kemudian pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa TIAR HERI SANTOSO menyerahkan kembali 1 (satu) plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Asrul Amri dan saksi Asrul Amri simpan di saku sebelah kiri bagian bawah celana saksi Asrul Amri .
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 Wib, saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO berhenti untuk membeli sate Madura di Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur dan pada saat saksi Asrul Amri turun dari motor tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak saksi Asrul Amri kenal yang ternyata anggota Polisi yaitu saksi Adi Darmawan.SH dan saksi Novyanto Hadi Prabowo.SH yang merupakan Anggota Kepolisian, langsung mengamankan saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO dengan mengatakan “POLISI JANGAN BEGERAK” dan saat itu juga saksi Asrul Amri langsung mengambil 1 (satu) plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu dari saku celana saksi Asrul Amri dan saksi Asrul Amri buang sehingga 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke aspal namun petugas melihatnya kemudian salah seorang petugas mengambil 1 (satu) plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu tersebut yang berada dekat di kaki kiri saksi Asrul Amri kemudian petugas bertanya “INI PUNYA SIAPA” dan saat itu saksi Asrul Amri sempat tidak mengaku kemudian akhirnya saksi Asrul Amri mengaku kepada petugas bahwa 1 (satu) plastik klip transaparna berisi narkotika jenis sabu tersebut tersebut adalah milik saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO untuk kami gunakan dikost. Setelah itu saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 95/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,10 gram yang disita dari ASRUL AMRI BIN M. PADHIL,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 021/BAP/METRO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Desi Artati ST selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Hardiansyah. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 1 yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 0,47 gram, kemudian disisihkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A berat netto 0,10 gram unutk uji laboratorium, sisa kode 1 dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode 1A berat netto 0,37 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
Bahwa terdakwa TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanao Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN bersama-sama dengan saksi ASRUL AMRI BIN M. PADHIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Lapak yang berada di Kampung beting Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 Wib, saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO berhenti untuk membeli sate Madura di Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur dan pada saat saksi Asrul Amri turun dari motor tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak saksi Asrul Amri kenal yang ternyata anggota Polisi yaitu saksi Adi Darmawan.SH dan saksi Novyanto Hadi Prabowo.SH yang merupakan Anggota Kepolisian, langsung mengamankan saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO dengan mengatakan “POLISI JANGAN BEGERAK” dan saat itu juga saksi Asrul Amri langsung mengambil 1 (satu) plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu dari saku celana saksi Asrul Amri dan saksi Asrul Amri buang sehingga 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke aspal namun petugas melihatnya kemudian salah seorang petugas mengambil 1 (satu) plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu tersebut yang berada dekat di kaki kiri saksi Asrul Amri kemudian petugas bertanya “INI PUNYA SIAPA” dan saat itu saksi Asrul Amri sempat tidak mengaku kemudian akhirnya saksi Asrul Amri mengaku kepada petugas bahwa 1 (satu) plastik klip transaparna berisi narkotika jenis sabu tersebut tersebut adalah milik saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO untuk kami gunakan dikost. Setelah itu saksi Asrul Amri dan terdakwa TIAR HERI SANTOSO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 95/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,10 gram yang disita dari ASRUL AMRI BIN M. PADHIL,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 021/BAP/METRO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Desi Artati ST selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Hardiansyah. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 1 yang didalamnya diduga berisi diduga narkotika jenis sabu berat netto 0,47 gram, kemudian disisihkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A berat netto 0,10 gram unutk uji laboratorium, sisa kode 1 dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode 1A berat netto 0,37 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
Bahwa terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di gudang bongkar muat yang berada di Kayu lapis Kab. Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa bertempat tinggal di Pontianak dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar Pukul 23.00 Wib, terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu terdakwa masukkan kedalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong lalu bagian bawah pipa kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas, kemudian asap dari pembakaran sabu tersebut, lalu terdakwa hisap menggunakan pipet yang terhubung dengan bong secara berulang-ulang seperti merokok.
- Bahwa terdakwa menggunakan sabu agar mata tidak mengantuk dan semangat bekerja.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket / 44 / I / 2026 /Rs.Bhy Tanggal 30 Januari 2026 terhadap hasil tes urine atas nama TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN yaitu Hasil Tes Skrining Positif Ampethamine dan Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menggunakan narkotika tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|