Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.HERMENDRI
2.MARTINI NELLY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMENDRI
2MARTINI NELLY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.576.283,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 94.576.283,- (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.894.671, (Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu) ditambah bunga sebesar 7.681.612, (Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Belas), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak