| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RASCHELLA PRIYANTO BIN JUNIARTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat diwarung simpang lampu merah Jalan Tritura Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperolah dari Tindak Pidana ” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira Pukul 05.00 Wib saksi Rizal Bin M. Fachmi datang kerumah terdakwa yang beralamat di Gang.Lamtoro, Jalur I, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. yang mana maksud dan tujuan saksi Rizal mendatangi terdakwa adalah untuk membantu saksi Rizal menjualkan 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI Note14 warna Mist Purple dengan No.Imei 1 : 868839072916887 dan No.Imei 2 : 868839072916895 hasil saksi Rizal ambil tanpa ijin di Gang.Majapahit 4, Rt.002, Rw.010, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
- Kemudian terdakwa membantu saksi Rizal menjualkan handphone tersebut dengan cara terdakwa Foto Handphone tersebut, lalu Foto tersebut terdakwa posting di Facebook untuk dijual setelah ada yang ingin membeli handphone tersebut kemudian terdakwa angsung COD atau ketemuan dengan pembeli Handphone tersebut. Kemudian sekira Pukul 07.00 Wib, terdakwa meminjam sepeda motor teman terdakwa yang bernama Sdr.DAVI, lalu terdakwa dan saksi Rizal langsung pergi dan abangnya yang bernama RAMADHAN dengan tujuan pergi ke Simpang Lampu Merah Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian bertemu dengan pembeli yang mau membeli Handphone yang diposting oleh terdakwa, lalu handphone tersebut berhasil terjual seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mendapat bagian dari saksi Rizal uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai imbalan karena telah membantu saksi Rizal menjual handphone tersebut. Kemudian terdakwa, saksi Rizal dan Sdr. Ramadhan langsung kebeting untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, setelah itu kami pulang kerumah masing-masing.
- Maksud dan tujuan terdakwa menjualkan barang hasil curian tersebut untuk membantu saksi Rizal dan berharap mendapat imbalan dari hasil penjualan tersebut
- Uang tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira Pukul 01.42 Wib, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Pontianak Barat pada saat terdakwa sedang berada di Beting kemudian terdakwa dibawa kepolsek Pontianak Barat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI Note14 warna Mist Purple dengan No.Imei 1 : 868839072916887 dan No.Imei 2 : 868839072916895 tanpa ijin mengakibatkan saksi Murniati mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa RASCHELLA PRIYANTO BIN JUNIARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|