Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
493/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H. 2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H. 3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK |
1.HERMAN GUNAWAN Als MAN Bin H. YAHYA BEDU 2.NURIMAN Als MAN Bin ABU BAKAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 493/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5592/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia para terdakwa I HERMAN GUNAWAN Alias MAN Bin H. YAHYA BEDU dan terdakwa II NURIMAN Alias MAN Bin ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saksi H. Dedi yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim Gang Usaha I RT/RW 001/006 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |