Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
1.HERMAN GUNAWAN Als MAN Bin H. YAHYA BEDU
2.NURIMAN Als MAN Bin ABU BAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 493/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5592/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN GUNAWAN Als MAN Bin H. YAHYA BEDU[Penahanan]
2NURIMAN Als MAN Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia para terdakwa I HERMAN GUNAWAN Alias MAN Bin H. YAHYA BEDU dan terdakwa II NURIMAN Alias MAN Bin ABU BAKAR pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saksi H. Dedi yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim Gang Usaha I RT/RW 001/006 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang  untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa I HERMAN GUNAWAN Alias MAN Bin H. YAHYA BEDU dan terdakwa II NURIMAN Alias MAN Bin ABU BAKAR bersama dengan IPAN (DPO) berboncengn tiga dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol KB 3236 OA milik terdakwa I dengan posisi terdakwa I mengendarai motor tersebut kemudian melintas di rumah saksi H Dedi yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim Gang Usaha I RT/RW 001/006 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota sekira jam 03.00 wib dalam keadaan sepi sehingga muncul niat para terdakwa untuk mengambil barang yang ada didalamnya yakni 2 (dua) buah kursi kayu jati dan 1 (satu) buah meja kayu jati segi empat warna coklat . Kemudian IPAN (DPO) turun dari sepeda motor tersebut dan masuk kedalam rumah saksi H Dedi dengan cara memanjat pagar rumah saksi H Dedi dan mengambil yakni 2 (dua) buah kursi kayu jati dan 1 (satu) buah meja kayu jati segi empat warna coklat dengan cara diangkat dan dikeluarkan dari teras kemudian terdakwa II menyambut 2 (dua) buah kursi kayu jati dan 1 (satu) buah meja kayu jati segi empat warna coklat dari luar teras. sedangkan terdakwa I menunggu di atas motor sambil memantau keadaan sekitar. Kemudian setelah berhasil mengeluarkan 2 (dua) buah kursi kayu jati dan 1 (satu) buah meja kayu jati segi empat warna coklat terdakwa I, terdakwa II, dan IPAN (DPO) membawa barang tersebut pergi dengan tujuan untuk di jual.
  • Bahwa para terdakwa mengambil 2 (dua) buah kursi kayu jati dan 1 (satu) buah meja kayu jati segi empat warna coklat tersebut milik saksi H Dedi tanpa izin dan sepengetahuan saksi H Dedi;
  • Bahwa akibat perbuatan dari para terdakwa mengakibatkan saksi H Dedi mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya