| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR bersama dengan saksi JUNAIDI ALS JUNAI BIN MUNAWAR dan saksi MUHAMMAD AMIN ALIAS AMIN BIN SAID (Dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 bulan Agustus tahun 2024 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jalan Parwasal Gang Cahaya Rt/Rw : 001/024 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 998,98 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula sekitar awal bulan Agustus terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dihubungi saksi JUNAIDI mengatakan ”Ri SIAPA YANG BISA DI PERCAYA, UTANG BAHAN LOK SEKILO” terdakwa jawab ”TUNGGU LOK TERDAKWA CARI”, keesokan hari saksi JUNAIDI kerumah terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR di Jalan Parwasal Gang Cahaya Rt/Rw : 001/024 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas mencari bahan (shabu), setelah itu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR langsung mencari saksi AMIN ke rumah kost yang berada di Tanjung Hilir namun saksi AMIN tidak berada dirumahnya, selanjutnya keesokan harinya terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR kerumah sdr.AMIN lagi sekitar magrib dan bertemu sdr.AMIN kemudian terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR mengatakan kepada saksi AMIN ”JUNAI MINTA CARIKAN SHABU 1 KILO, CUMA HUTANG DULU”
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira sore hari saksi JUNAIDI kerumah terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR, saat itu saksi JUNAIDI menanyakan kepada terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR untuk menanyakan shabu lalu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI pergi kerumah saksi AMIN dan sesampainya dirumah saksi AMIN, saksi AMIN mengatakan belum ada kemudian terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI menyampaikan ke saksi AMIN ”CARI KE DEDI” AMIN menjawab ”KENAPA GAK LANGSUNG JA” lalu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI mengatakan ”SAMPAIKAN JA DULU, KALAU DEDI MAU, NANTI KITE DATANGI” setelah itu saksi AMIN pergi mendatangi rumah DEDI sedangkan terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI pulang kerumah terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR, tak lama kemudian saksi AMIN menelepon terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR mengatakan untuk datang dan bertemu dengan DEDI (masih dalam pencarian) dirumahnya lepas isya, dan terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR bersama saksi JUNAIDI datang kerumah saksi AMIN kemudian kami sama-sama langsung kerumah DEDI di Beting, sesampainya dirumah DEDI dan bertemu DEDI kemudian saat itu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR, saksi JUNAIDI dan DEDI membicarakan tentang harga shabu 1 kilo tersebut dengan harga 280 juta rupiah dan rencananya dibayar setelah shabu tersebut sampai di Surabaya, setelah selesai pembicaraan kemudian DEDI menyampaikan shabu nya ada nanti sekitar 2 hari lagi.
- Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR sedang berada dirumah datang saksi AMIN dan menyerahkan kepada terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR 1 (satu) kantong plastik warna biru yang bertuliskan “BLUEBEARD” membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus setelah itu saksi AMIN langsung pergi kemudian terdakwa SAGIRI masuk kedalam kamar belakang rumah terdakwa SAGIRI dan shabu tersebut dipaketkan oleh terdakwa SAGIRI dan masuk chat dari saksi JUNAIDI mengenai ”penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588” setelah itu terdakwa SAGIRI memasukkan shabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat kemudian menempelkan kertas dikardus pengirim Abdul Wijaya Pontianak 087825982124 dan nama penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588 kemudian terdakwa chat ke JUNAIDI mengenai ongkos kirim dan saksi JUNAIDI menjawab akan mengirimkan melalui DANA, lalu masuk uang sebesar 100 ribu rupiah ke DANA terdakwa SAGIRI, selanjutnya datang saksi JUNAIDI kerumah terdakwa SAGIRI dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa SAGIRI keluar dari kamar belakang dan langsung membawa 1 (satu) paket kiriman berupa 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna biru merek BlueBeard membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus dan Terdakwa SAGIRI meletakkan paket tersebut diatas dashbor motor Honda Beat warna merah milik saksi SANDI Alias BOYKE Alias BOY saat itu sudah ada kunci nya melekat dimotor, setelah itu Terdakwa SAGIRI langsung pergi ke JNT dan sesampainya di JNT jalan 28 Oktober Kec. Pontianak Utara, kemudian Terdakwa SAGIRI menyerahkan 1 (satu) paket kiriman dengan nama pengirim Abdul Wijaya Pontianak 087825982124 dan nama penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588 terhadap 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna biru merek “BLUEBEARD” membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus ke karyawan JNT dan mendapat nomor resi JD0409552319 kemudian Terdakwa SAGIRI membayar menggunakan aplikasi DANA di HP, setelah selesai JNT nomor resi JD0409552319 pulang kerumah sesampainya dirumah Terdakwa SAGIRI menyerahkan resi pengiriman ke saksi JUNAIDI setelah itu saksi JUNAIDI langsung pergi dan sekira pukul 20.00 wib saksi AMIN datang kerumah Terdakwa SAGIRI dan tak lama kemudian datang saksi JUNAIDI selanjutnya Terdakwa SAGIRI, saksi AMIN, dan saksi JUNAIDI mengobrol diruang tamu rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 00.30 wib datang petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa SAGIRI, saksi AMIN dan saksi JUNAIDI yang sedang berada di ruang tamu rumah dan saat itu petugas kepolisian memperlihatkan barang berupa 1 (satu) paket kiriman JNT nomor resi JD0409552319 dengan nama pengirim Abdul Wijaya Pontianak 087825982124 dan nama penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588 terhadap 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna biru merek “BLUEBEARD” membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus lalu petugas kepolisian menanyakan apa benar ada mengirim paket tersebut di JNT jalan 28 Oktober Kec. Pontianak Timur, dan Terdakwa SAGIRI membenarkannya, selanjutnya Terdakwa SAGIRI, saksi AMIN dan saksi JUNAIDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kepolisian kekantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Peran saksi JUNAIDI yang memesan shabu untuk dikirimkan ke Surabaya, peran Terdakwa SAGIRI untuk mengirimkan shabu ke JNT, peran saksi AMIN yang mencari penjual shabu dan yang mengambil shabu dari DEDI kemudian mengantarkannya ke Terdakwa SAGIRI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 172/BAP/MLPTK/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 1 (satu) kantong plastik transparan bkode 1 berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 998,98 gram kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A1 berat netto 0,10 gram untuk laboratorium, disisihkan 1 (satu) plastik klip transparan kode A2 berat netto 0,25 untuk pembuktian persidangan, sisa kode 1 berat netto 998,63 gram untuk dilakukan pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian LHU.107.K.05.16.24.0624, tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Spt, MH bahwa hasil pengujian berupa 1 (satu) kantong sampel Identitfikasikasi Metamfetamin dengan Hasil positif. Kesimpulan Hasil Pengujian seperti Tersebut (HPST) mengandung metamfetamin (Narkotika Golongan I, sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
Contoh mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
----- Bahwa Terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dalam percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR bersama dengan saksi JUNAIDI ALS JUNAI BIN MUNAWAR dan saksi MUHAMMAD AMIN ALIAS AMIN BIN SAID (Dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 bulan Agustus tahun 2024 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jalan Parwasal Gang Cahaya Rt/Rw : 001/024 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berat netto keseluruhan 998,98 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula sekitar awal bulan Agustus terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dihubungi saksi JUNAIDI mengatakan ”Ri SIAPA YANG BISA DI PERCAYA, UTANG BAHAN LOK SEKILO” terdakwa jawab ”TUNGGU LOK TERDAKWA CARI”, keesokan hari saksi JUNAIDI kerumah terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR di Jalan Parwasal Gang Cahaya Rt/Rw : 001/024 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas mencari bahan (shabu), setelah itu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR langsung mencari saksi AMIN ke rumah kost yang berada di Tanjung Hilir namun saksi AMIN tidak berada dirumahnya, selanjutnya keesokan harinya terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR kerumah sdr.AMIN lagi sekitar magrib dan bertemu sdr.AMIN kemudian terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR mengatakan kepada saksi AMIN ”JUNAI MINTA CARIKAN SHABU 1 KILO, CUMA HUTANG DULU”
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira sore hari saksi JUNAIDI kerumah terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR, saat itu saksi JUNAIDI menanyakan kepada terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR untuk menanyakan shabu lalu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI pergi kerumah saksi AMIN dan sesampainya dirumah saksi AMIN, saksi AMIN mengatakan belum ada kemudian terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI menyampaikan ke saksi AMIN ”CARI KE DEDI” AMIN menjawab ”KENAPA GAK LANGSUNG JA” lalu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI mengatakan ”SAMPAIKAN JA DULU, KALAU DEDI MAU, NANTI KITE DATANGI” setelah itu saksi AMIN pergi mendatangi rumah DEDI sedangkan terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dan saksi JUNAIDI pulang kerumah terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR, tak lama kemudian saksi AMIN menelepon terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR mengatakan untuk datang dan bertemu dengan DEDI (masih dalam pencarian) dirumahnya lepas isya, dan terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR bersama saksi JUNAIDI datang kerumah saksi AMIN kemudian kami sama-sama langsung kerumah DEDI di Beting, sesampainya dirumah DEDI dan bertemu DEDI kemudian saat itu terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR, saksi JUNAIDI dan DEDI membicarakan tentang harga shabu 1 kilo tersebut dengan harga 280 juta rupiah dan rencananya dibayar setelah shabu tersebut sampai di Surabaya, setelah selesai pembicaraan kemudian DEDI menyampaikan shabu nya ada nanti sekitar 2 hari lagi.
- Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR sedang berada dirumah datang saksi AMIN dan menyerahkan kepada terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR 1 (satu) kantong plastik warna biru yang bertuliskan “BLUEBEARD” membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus setelah itu saksi AMIN langsung pergi kemudian terdakwa SAGIRI masuk kedalam kamar belakang rumah terdakwa SAGIRI dan shabu tersebut dipaketkan oleh terdakwa SAGIRI dan masuk chat dari saksi JUNAIDI mengenai ”penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588” setelah itu terdakwa SAGIRI memasukkan shabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat kemudian menempelkan kertas dikardus pengirim Abdul Wijaya Pontianak 087825982124 dan nama penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588 kemudian tersangka chat ke JUNAIDI mengenai ongkos kirim dan saksi JUNAIDI menjawab akan mengirimkan melalui DANA, lalu masuk uang sebesar 100 ribu rupiah ke DANA terdakwa SAGIRI, selanjutnya datang saksi JUNAIDI kerumah terdakwa SAGIRI dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa SAGIRI keluar dari kamar belakang dan langsung membawa 1 (satu) paket kiriman berupa 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna biru merek BlueBeard membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus dan Terdakwa SAGIRI meletakkan paket tersebut diatas dashbor motor Honda Beat warna merah milik saksi SANDI Alias BOYKE Alias BOY saat itu sudah ada kunci nya melekat dimotor, setelah itu Terdakwa SAGIRI langsung pergi ke JNT dan sesampainya di JNT jalan 28 Oktober Kec. Pontianak Utara, kemudian Terdakwa SAGIRI menyerahkan 1 (satu) paket kiriman dengan nama pengirim Abdul Wijaya Pontianak 087825982124 dan nama penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588 terhadap 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna biru merek “BLUEBEARD” membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus ke karyawan JNT dan mendapat nomor resi JD0409552319 kemudian Terdakwa SAGIRI membayar menggunakan aplikasi DANA di HP, setelah selesai JNT nomor resi JD0409552319 pulang kerumah sesampainya dirumah Terdakwa SAGIRI menyerahkan resi pengiriman ke saksi JUNAIDI setelah itu saksi JUNAIDI langsung pergi dan sekira pukul 20.00 wib saksi AMIN datang kerumah Terdakwa SAGIRI dan tak lama kemudian datang saksi JUNAIDI selanjutnya Terdakwa SAGIRI, saksi AMIN, dan saksi JUNAIDI mengobrol diruang tamu rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 00.30 wib datang petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa SAGIRI, saksi AMIN dan saksi JUNAIDI yang sedang berada di ruang tamu rumah dan saat itu petugas kepolisian memperlihatkan barang berupa 1 (satu) paket kiriman JNT nomor resi JD0409552319 dengan nama pengirim Abdul Wijaya Pontianak 087825982124 dan nama penerima Maimunatul Mustamika alamat Jalan Muteran Gang 5 No. 20 Kec Pabean Cantikan Kel. Kerembengan Utara Kota Surabaya Telp 087701727588 terhadap 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna biru merek “BLUEBEARD” membungkus 1 (satu) kantong Plastik transparan yang bertuliskan “Power Very Good” berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dibungkus lalu petugas kepolisian menanyakan apa benar ada mengirim paket tersebut di JNT jalan 28 Oktober Kec. Pontianak Timur, dan Terdakwa SAGIRI membenarkannya, selanjutnya Terdakwa SAGIRI, saksi AMIN dan saksi JUNAIDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kepolisian kekantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Peran saksi JUNAIDI yang memesan shabu untuk dikirimkan ke Surabaya, peran Terdakwa SAGIRI untuk mengirimkan shabu ke JNT, peran saksi AMIN yang mencari penjual shabu dan yang mengambil shabu dari DEDI kemudian mengantarkannya ke Terdakwa SAGIRI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 172/BAP/MLPTK/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 1 (satu) kantong plastik transparan bkode 1 berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 998,98 gram kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A1 berat netto 0,10 gram untuk laboratorium, disisihkan 1 (satu) plastik klip transparan kode A2 berat netto 0,25 untuk pembuktian persidangan, sisa kode 1 berat netto 998,63 gram untuk dilakukan pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian LHU.107.K.05.16.24.0624, tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Spt, MH bahwa hasil pengujian berupa 1 (satu) kantong sampel Identitfikasikasi Metamfetamin dengan Hasil positif. Kesimpulan Hasil Pengujian seperti Tersebut (HPST) mengandung metamfetamin (Narkotika Golongan I, sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
Contoh mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
----- Bahwa Terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR dalam percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa SAGIRI ALIAS RI BIN UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |