| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDREAS SATRYA Alias SAMBO Anak Dari YUNUS bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIZAL Als RIZAL Bin EDI IRAWAN dan saksi BARRY YUSRAN NOOR alias BARRY (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 22.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Rental Mobil RNB yang beralamat di Jalan Danau Sentarum, Komplek Bumi Sentarum Gang Yauri, Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Kota Pontianak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengaadilan Negeri Pontianak berwenang untuk mengadili perkara ini, “turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 4 Mei 2025, saksi BARRY YUSRAN NOOR menghubungi saksi MUHAMMAD RIZAL melalui sambungan telepon dan mengatakan “JAL TOLONG CARIKAN MOBIL RENTAL REBORN YANG BISA DI SABUN”. Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi MUHAMMAD RIZAL kemudian menghubungi terdakwa ANDREAS SATRYA dan menyampaikan bahwa ada kerjaan dari saksi BARRY YUSRAN NOOR. Selanjutnya Terdakwa mendatangi kost saksi MUHAMMAD RIZAL yang beralamat di Jalan Tanray 2 Gang Lima, dan pada saat itu saksi MUHAMMAD RIZAL menjelaskan bahwa terdapat pihak yang sedang mencari mobil Toyota Innova Reborn tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk dijual. Mendengar hal tersebut, Terdakwa mengatakan “CARI AJA KALAU ADA UNITNYA NANTI SAYA FASILITASI”, yang kemudian disetujui oleh saksi MUHAMMAD RIZAL, selanjutnya Terdakwa pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025,
- Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi MUHAMMAD RIZAL untuk biaya operasional. Selanjutnya sekitar pukul 22.55 WIB, saksi MUHAMMAD RIZAL meminta Sdri. DEVIOLA ANJELI untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nomor Polisi KB 1861 WU di Kantor Rental Mobil RNB milik saksi TRI SUTRISNO yang beralamat di Jalan Danau Sentarum, Komplek Bumi Sentarum Gang Yauri, Kota Pontianak. Setelah berhasil menyewa kendaraan tersebut, saksi MUHAMMAD RIZAL bersama Sdri. DEVIOLA langsung berangkat menuju Sintang menggunakan mobil tersebut.
- Bahwa dalam perjalanan menuju Sintang, Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Sdri. DEVIOLA untuk biaya perjalanan. Setelah tiba di Sintang, terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya penginapan. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD RIZAL bahwa terdakwa meminta bagian keuntungan dari hasil transaksi penjualan kendaraan tersebut, di luar uang modal yang telah diberikan terdakwa sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2025, saksi MUHAMMAD RIZAL berhasil menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nomor Polisi KB 1861 WU milik saksi TRI SUTRISNO kepada Sdri. SHANTY dengan harga sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), tanpa sepengetahuan maupun izin dari saksi TRI SUTRISNO selaku pemilik kendaraan. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian dibagi-bagi, dimana terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDREAS SATRYA Alias SAMBO Anak Dari YUNUS bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZAL Als RIZAL Bin EDI IRAWAN dan saksi BARRY YUSRAN NOOR alias BARRY mengakibatkan saksi TRI SUTRISNO mengalami kerugian sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |