Bahwa Terdakwa ABDULLAH Als BADOL Bin MARULLAH (Alm) pada waktu yang sudah tidak dapat diketahui lagi dengan pasti, dalam kurun waktu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 bertempat di kota Pontianak atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
Pertama Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Als BADOL Bin MARULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau
Kedua Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Als BADOL Bin MARULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangĀ atau
Ketiga Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Als BADOL Bin MARULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |