Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Ramnah
2.Tarmizi H Husin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Minggu, 30 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramnah
2Tarmizi H Husin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.920.637,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.920.637 ( Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.322.400 ( Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 3.598.237 ( Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak