| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Jasa Hukum yang sudah di Revisi tertanggal 13 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 325.000.000,- (terbilang : tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan rincian adalah sebagai berikut :
- Bahwa pendanaan/biaya-biaya yang harus dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan Biaya Operasional (Operation Fee) sesuai kesepakatan bersama dan Jasa hukum (Lawyer Fee) serta biaya keberhasilan (success fee) masing masing sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta Rupiah ), dari biaya ganti rugi yang akan di terima oleh pihak pertama
- Bahwa besar nya biaya Operasional selama proses sidang berlangsung di Tingkat Pertama / Pengadilan Negeri Mempawah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta).
- Bahwa apabila terjadi BANDING baik yang di lakukan oleh penggugat maupun tergugat yang mengajukan banding, pihak pertama menambahkan biaya untuk proses success fee dan Operasional sebesar Rp. 50.000.000.; lima puluh juta rupiah)
- Bahwa apabila terjadi KASASI baik yang di lakukan oleh Penggugat maupun Tergugat, pihak pertama menambahkan biaya untuk proses dan Succes fee dan Operasional sebesar Rp. 50.000.000.; ( lima puluh juta rupiah ),
- Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat seluas 3.780 M2, yang terletak dan di kenal di Jalan Raya Dusun Taruna, RT 006, RW 002, Desa Sungai Durian II, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 148/sungai duri II surat ukur Nomor 132/1981 tertanggal 6 Desember 1981, dengan Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor 582/ Sungai Kunyit /2001 tertanggal 14 November 2001, tertulis atas nama SYAMSURI, dengan batas-batas:
Sebelah utara : tanah milik Asan Bugis
Sebelah selatan : tanah milik Waris Putih Ateng
Sebelah barat : tanah milik dengan Jalan Raya Sungai Duri II
Sebelah timur : tanah milik Rusli Daem dan telah di jual kepada Selensius Rensi
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |