Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk ADI TYAS TAMTOMO, S.H IWAN RAMAWAN Bin ABDUL RAHIM DELY [Alm] Alias KESONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3446/O.1.13/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN RAMAWAN Bin ABDUL RAHIM DELY [Alm] Alias KESONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) selaku Perantara (Mediator) bersama-sama dengan saksi M. MAULUDIN Bin ABDUL SYUKUR, saksi DARSONO (Para Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), dalam kurun waktu antara Bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Jalan DI Panjaitan No. 40 Ketapang Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut :

  • Bermula adanya pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, yang bersumber dari APBD TA. 2021, dengan Nilai Pagu DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang sebesar Rp 29.200.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 25.585.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyard Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi H. RUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor: K/757/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 8 Juli Tahun 2021 dengan masa pelaksanakan pekerjaan selama 177 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh) hari kerja atau dimulai pada tanggal 26 Juli Tahun 2021 s/d 31 Desember Tahun 2021.
  • Bahwa sekitar bulan Mei-Juni 2021 saksi M.Mauludin dan saksi Darsono datang menemui tersangka untuk meminta bantuan mengawal perusahaan PT. Peduli Bangsa agar dapat menjadi pemenang tender pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan dijawab oleh tersangka selagi semuanya lengkap akan tersangka bantu.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 tersangka dihubungi oleh saksi M. Mauludin untuk melanjutkan pembicaraan terkait dengan pengurusan perusahaan PT. Peduli Bangsa yang saat itu akan dilakukan verifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja), dalam pembicaraan tersebut tersangka menyanggupi untuk mengurus, mengawal, dan melakukan mediasi perusahaan PT. Peduli Bangsa agar bias menang tender dengan kesepakatan saksi M. Mauludin bersedia memberikan fee sebesar 3% (Tiga Persen) dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp 25.585.081.895,29 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen) setelah pencairan uang muka setelah pengumuman pemenang lelang.
  • Bahwa untuk selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Komitmen Fee sebesar 3% (Tiga Persen) dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp 25.585.081.895,29 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen) yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2021 oleh saksi M. Mauludin selaku pihak Pertama/Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, saksi Darsono dan tersangka sendiri yang disaksikan oleh sdr. Yulizar dan sdr. Rifki.
  • Bahwa selanjutnya tersangka menyuruh saksi Fitriansyah Als Hafid untuk menemui saksi Subari selaku Kasubag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten ketapang, saat tahapan pembuktian kualifikasi, yang saat itu mendampingi saksi Mauludin dan saksi Darsono menghadap Pokja dan bertemu dengan saksi Subari dan meminta agar pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan. Kemudian setelah PT. Peduli Bangsa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai DAK APBD TA 2021, sekira tanggal 6 September 2021 saksi Mauludin Selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa dan saksi Darsono melakukan pertemuan dengan tersangka untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp. 1.020.000.000,00 (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) kepada tersangka atas fee yang telah membantu memenangkan  PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa adapun uang senilai senilai Rp. 1.020.000.000,00 (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) tersebut digunakan tersangka untuk diberikan kepada saksi Fitriansyah senilai Rp 75.000.000,00. (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dikarenakan telah ikut membantu menemui Pokja dan meminta agar Pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa sedangkan sisanya senilai Rp. 945.000.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendirinya sendiri sebesar Rp. 945.000.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah),  selain itu terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu saksi Fitriansyah sebesar Rp75.000.000,00. (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) atas pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara senilai Rp 945.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nilai kerugian seluruhnya senilai Rp. 5.962.366.914,88 (Lima Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Rupiah Koma Delapan Puluh Delapan Sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKKN) dari BPK RI Nomor : 42/LHP/XXI/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) selaku Perantara (Mediator) bersama-sama dengan saksi M. MAULUDIN Bin ABDUL SYUKUR, saksi DARSONO (Para Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), dalam kurun waktu antara Bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Jalan DI Panjaitan No. 40 Ketapang Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut :

  • Bermula adanya pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, yang bersumber dari APBD TA. 2021, dengan Nilai Pagu DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang sebesar Rp 29.200.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyard Dua Ratus Juta Rupiah) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 25.585.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi H.  MRUSTAMI, SKM.,M.Kes selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor: K/757/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 8 Juli Tahun 2021 dengan masa pelaksanakan pekerjaan selama 177 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh) hari kerja atau dimulai pada tanggal 26 Juli Tahun 2021 s/d 31 Desember Tahun 2021.
  • Bahwa sekitar bulan Mei-Juni 2021 saksi M.Mauludin dan saksi Darsono datang menemui tersangka untuk meminta bantuan mengawal perusahaan PT. Peduli Bangsa agar dapat menjadi pemenang tender pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan dijawab oleh tersangka selagi semuanya lengkap akan tersangka bantu.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 tersangka dihubungi oleh saksi M. Mauludin untuk melanjutkan pembicaraan terkait dengan pengurusan perusahaan PT. Peduli Bangsa yang saat itu akan dilakukan verifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja), dalam pembicaraan tersebut tersangka menyanggupi untuk mengurus, mengawal, dan melakukan mediasi perusahaan PT. Peduli Bangsa agar bias menang tender dengan kesepakatan saksi M. Mauludin bersedia memberikan fee sebesar 3% (Tiga Persen) dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp 25.585.081.895,29 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen) setelah pencairan uang muka setelah pengumuman pemenang lelang.
  • Bahwa untuk selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Komitmen Fee sebesar 3% (Tiga Persen) dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp 25.585.081.895,29 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen) yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2021 oleh saksi M. Mauludin selaku pihak Pertama/Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, saksi Darsono dan tersangka sendiri yang disaksikan oleh sdr. Yulizar dan sdr. Rifki.
  • Bahwa selanjutnya tersangka menyuruh saksi Fitriansyah Als Hafid untuk menemui saksi Subari selaku Kasubag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten ketapang, saat tahapan pembuktian kualifikasi, yang saat itu mendampingi saksi Mauludin dan saksi Darsono menghadap Pokja dan bertemu dengan saksi Subari dan meminta agar pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan. Kemudian setelah PT. Peduli Bangsa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai DAK APBD TA 2021, sekira tanggal 6 September 2021 saksi Mauludin Selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa dan saksi Darsono melakukan pertemuan dengan tersangka untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp. 1.020.000.000,00 (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) kepada tersangka atas fee yang telah membantu memenangkan  PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa adapun uang senilai senilai Rp. 1.020.000.000,00 (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) tersebut digunakan tersangka untuk diberikan kepada saksi Fitriansyah senilai Rp 75.000.000,00. (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dikarenakan telah ikut membantu menemui Pokja dan meminta agar Pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa sedangkan sisanya senilai Rp. 945.000.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendirinya sendiri sebesar Rp. 945.000.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah),  selain itu terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu saksi Fitriansyah sebesar Rp75.000.000,00. (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) atas pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm) yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara senilai Rp 945.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nilai kerugian seluruhnya senilai Rp. 5.962.366.914,88 (Lima Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Rupiah Koma Delapan Puluh Delapan Sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKKN) dari BPK RI Nomor : 42/LHP/XXI/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya