| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT
KEJAKSAAN NEGERI MEMPAWAH
Jalan Raden Kusno No. 2 Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah
”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDS -02/MEMPAWAH/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
SUKEMI, HAJI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Demak
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
67 tahun / 08 April 1958
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Lengkong Rt. 007/RW. 004 Kel. Donorejo Kec.Karang Tengah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
I s l a m
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Konstruksi
|
|
Pendidikan
N I K
|
:
:
|
SMA
3321050804580003
|
- PENAHANAN :
-
-
-
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Desember 2024 s/d 26 Desember 2024.
|
-
-
-
-
|
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Desember 2024 s/d 04 Februari 2025.
|
-
-
-
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d 26 Maret 2025.
|
-
-
-
-
|
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025.
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SUKEMI, HAJI selaku Direktur PT KARYA MULYA PERKASA berdasarkan Akta Pendirian Nomor 19 tanggal 30 Juli 2007, bersama-sama dengan saksi WAWAN ICHSAN, S.E selaku Manager Cabang Pontianak Regional 2 Perum Perumnas berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perumnas No. DIRUT/0904/KPTS/10/2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Kantor Pusat Regional dan Cabang Perum Perumnas, saksi WAWAN RUSWANDI, S.E selaku Pjs. Assistan Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Regional 2 Perum Perumnas berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perumnas No. DIRKEU/809/KPTS/10/2015 tanggal 06 November 2015 tentang Mutasi Dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Kantor Pusat, Project, Regional dan Cabang Perum Perumnas (masing-masing sudah disidangkan dan diputus bersalah/inkracht) pada waktu antara bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2018, bertempat di Sentraland Sei Ambawang Perum Perumnas Cabang Pontianak atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni yang melaksanakan pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit Ruko yang terdiri dari :
-
-
-
- 9 (Sembilan) Unit Type 135/75 dan 2 (dua) Unit Type 215/75, berikut Prasarananya Di Lokasi Sentraland Sei Ambawang, Kontrak No. REG.II/2410/IX/2015 tanggal 30 September 2015
- 3 (tiga) Unit Type 135/75 dan 1 (satu) Unit Type 215/75 berikut Prasarananya Di Lokasi Sentraland Sei Ambawang, Kontrak No. REG.II/2416/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 (repeat order).
di Lokasi Sungai Ambawang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku pada Perum Perumnas dan tidak sesuai dengan Kontrak Pekerjaan, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa SUKEMI, HAJI sebesar Rp. 1.303.162.915,40 (satu miliar tiga ratus tiga juta seratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus lima belas rupiah koma empat puluh sen) yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.303.162.915,40 (satu miliar tiga ratus tiga juta seratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus lima belas rupiah koma empat puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Lokasi Sungai Ambawang Oleh Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Kalimantan Barat Nomor : PE.03.03/SR-425/PW14/5/2022 tanggal 11 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Perusanaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- Bahwa saksi WAWAN ICHSAN, S.E pada bulan Juni 2015 telah mengajukan Permohonan Persetujuan Anggaran Biaya (PPRA) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Toko (Ruko) sebanyak 25 (dua puluh) lima unit di lokasi Sentraland Sei Ambawang ke Kantor Regional II berdasarkan Surat No. Reg.II/Cab.Ptk/472/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 dengan anggaran sebesar Rp. 17.262.304.576,- (tujuh belas miliar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Bahwa atas permohonan saksi WAWAN ICHSAN, S.E tersebut, Direktur Pemasaran mengeluarkan rekomendasi pasar Nomor : DIRSAR/1278/32/VIII/2015 yang menyetujui untuk dilakukan pembangunan Rumah Toko (Ruko) sebanyak 25 unit di lokasi Sentraland Sei Ambawang.
- Bahwa saat pengajuan Permohonan tersebut saksi WAWAN ICHSAN, S.E juga melampirkan surat berupa :
- Site / Blok Plan
- Surat Pernyataan Manager Cabang
- Kartu Pengendali Anggaran (KDA)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Jadwal Pembangunan
- Bahwa pada tanggal 2 September 2015, General Manager Divisi Pembangunan dan P2L mengeluarkan persetujuan izin prinsip pemberian pekerjaan pembangunan 25 unit Rumah Toko (Ruko) beserta prasarananya di lokasi Sentraland Sei Ambawang Cabang Pontianak Perum Perumnas Regional II Nomor BANG/02/1891/IX/2015.
- Bahwa pada tanggal 22 September 2015, Direktur Keuangan & SDM memberikan Nota Dinas Nomor DIRKEU/1180/42/X/2015 kepada Direktur Produksi yang menyatakan bahwa telah menyetujui Permohonan Persetujuan Anggaran Biaya (PPRA) pelaksanaan pekerjaan pembangunan sebanyak 25 unit Ruko di lokasi Sentraland Sei Ambanwang Perum Perumnas Cabang Pontianak sebesar Rp. 16.788.856.000,00. (enam belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
- Bahwa atas pengajuan tersebut saksi ROHMAD BUDIYANTO selaku General Manager Regional II, saksi AYUDIAH RACHMAWATY selaku Manager Keuangan dan SDM Regional II Perum Perumnas dan saksi TUTUR THESRIANTO W selaku Pjs. Manager Bagian Produksi Regional II Perum Perumnas melaksanakan pelelangan terbatas untuk pekerjaan (Pembangunan 25 (dua puluh lima) unit Rumah Toko (Ruko) di lokasi Sentraland Sei Ambawang) , lelang dimenangkan oleh :
-
-
- PT DAWUH UTAMA (Direktur Utama saksi MUDJIARDJO MARDIUTAMA), Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan nomor Reg.II/2834/XI/2015 untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 14 unit Ruko terdiri atas 12 unit ruko type 135/75 dan 2 unit ruko type 215/75, (yang perkaranya telah disidangkan dan diputus bersalah/inkracht)
- PT. KARYA MULIA PERKASA (Direktur Utama terdakwa SUKEMI, HAJI), Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor Reg.II/2410/IX/2015 tanggal 30 September 2015 untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 11 unit Ruko yang terdiri dari 9 unit Ruko type 135/75 dan 2 unit Ruko type 215/75 beserta prasarananya di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak, yang sebelumnya telah dilakukan pelelangan dengan kronologis sebagai berikut :
- Bahwa dilakukan Pelelangan Terbatas dengan peserta lelang sebagai berikut :
-
-
-
-
-
- CV. Tirta Manunggal
- CV. Usaha Baru
- CV. Sinar Jaya
- CV. Sumber Rejeki
- PT. Karya Mulia Perkasa
- PT. Power Nusantara
- PT. Ojo Jaya Makmur
- Bahwa berdasarkan Berita acara Rapat Penjelasan Pekerjaan Pembangunan 11 unt ruko beserta prasarananya pada Lokasi senteland ambawang-perum perumnas cabang Pontianak nomor :reg.II/Cab.Ptk 897/IX/2015 telah dilaksanakan rapat penjelasakn pekerjaan Pembangunan 11 unit ruko, Yang dihadiri oleh 7 Peserta lelang namun hanya 5 peserta lelang yang mendatangani daftar hadir rapat dan berdasarkan Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran Pekerjaan Pembangunan 11 Unit Ruko beserta Prasarananya di lokasi Sentraland Sei Ambawang - Perum Perumnas Cabang Pontianak nomor Reg.II/Cab.Ptk/917/IX/2015, telah dilaksanakan pemasukkan dan pembukaan penawaran dimana 5 dari 7 perusahaan telah memasukkan penawaran dan dinyatakan lengkap & sah.
- Bahwa pada tanggal 21 September 2015, saksi TUTUR THESRIANTO selaku Pjs. Manager Produksi membuat Nota Dinas Nomor Reg.II/02/1255/IX/2015 tentang usulan penetapan pemenang pelelangan yang menyatakan bahwa PT. KARYA MULIA PERKASA diusulkan sebagai pemenang yang ditujukan kepada saksi Rohmad Budiyanto selaku General Manager
- Bahwa peserta lelang pada Pekerjaan Pembangunan 11 (sebelas) unit Ruko yang terdiri dari 9 (Sembilan) Unit Type 135/75 dan 2 (dua) Unit Type 215/75 beserta prasarananya di Lokasi Sentraland Sei Ambawang yang dimenangkan oleh PT KARYA MULIA PERKASA merupakan perusahaan-perusahaan yang merupakan Grup dari PT KARYA MULIA PERKASA yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh /terdakwa SUKEMI, HAJI agar nantinya PT KARYA MULIA PERKASA lah yang menjadi pemenang lelang pekerjaan tersebut, yaitu :
-
-
-
-
-
-
- Berdasarkan Company Profile PT Karya Mulia Perkasa, diketahui bahwa HJ. Masripah memiliki 60 % saham dari PT. Karya Mulia Perkasa dan bertindak sebagai Persero Komanditer.
- Berdasarkan BA Pemasukan dan Pembukaan Penawaran dijelaskan bahwa Hj. Masripah merupakan Direktur CV. Usaha Baru.
- Berdasarkan keterangan dari terdakwa SUKEMI, HAJI bahwa :
- Sdr. Hj. Masripah selaku Direktur CV. Usaha Baru karena merupakan Grup dari PT. Karya Mulia Perkasa
- Sdra Agus Dwi Susanto selaku Direktur CV. Sinar Cahaya karena merupakan anak saksi SUKEMI, HAJI dari Hj. Masripah (mantan istri) dan CV. Sinar Cahaya pada saat itu masih merupakan Grup dari PT. Karya Mulia Perkasa.
- CV. Sumber Rejeki (Sunardi selaku direktur) merupakan Grup dari PT. Karya Mulia Perkasa.
- Bahwa Surat Izin Jasa Konstruksi (IUJK) PT. Karya Mulia Perkasa telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2015, berdasarkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) nomor 1-3321-2-00320-003014 tanggal 20 Juni 2012, masa berlaku surat izin tersebut hanya sampai dengan 20 Juni 2015.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2015, saksi ROHMAD BUDIYANTO selaku General Manager Perum Perumnas Regional II membuat surat pelulusan pelelangan pekerjaan nomor Reg.II/2375/IX/2015 yang menyatakan bahwa PT. Karya Mulia Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 7.084.302.000,00. (tujuh miliar delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 30 September 2015, saksi ROHMAD BUDIYANTO selaku General Manager Perum Perumnas Regional II, saksi AYUDIAH RACHMAWATY selaku Manager Keuangan dan SDM Perum Perumnas Regional II dan saksi TUTUR THESRIANTO W selaku Pjs. Manager Produksi Perum Perumnas II menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor Reg.II/2410/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dengan terdakwa SUKEMI, HAJI selaku Direktur PT. Karya Mulia Perkasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 11 unit Ruko yang terdiri dari 9 (sembilan) unit Ruko type 135/75 dan 2 (dua) unit Ruko type 215/75 beserta prasarananya di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak, dengan uraian pekerjaaan yang harus dilaksanakan oleh terdakwa SUKEMI, HAJI ialah sebagai berikut :
- Pekerjaan pembangunan 11 (sebelas) unit Ruko yang terdiri dari 9 (sembilan) unit Ruko type 135/75 dan 2 (dua) unit Ruko type 215/75 senilai Rp5.038.928.000,00 (lima miliar tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian harga per ruko sebagai berikut :
|
No
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SAT
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN RP
|
JUMLAH HARGA RP
|
|
I
|
PEMBANGUNAN RUKO
|
|
|
|
|
|
|
Ruko T.135/75
|
Unit
|
9
|
426.316,000
|
3.836.844.000
|
|
|
Ruko T.215/75
|
Unit
|
2
|
601.042.000
|
1.202.084.000
|
|
TOTAL HARGA PEKERJAAN
|
5.038.928.000
|
|
Terbilang : lima miliar tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah
|
Adapun rincian pekerjaan terhadap setiap ruko yang harus dilaksanakan oleh terdakwa SUKEMI HAJI ialah sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN PEKERJAAN
|
JUMLAH HARGA
|
|
TYPE 135/75)
(Rp)
|
TYPE
215/75
(Rp)
|
|
I
|
Pekerjaan Persiapan
|
300,000
|
300,000
|
|
II
|
Pekerjaan Pondasi
|
44,229,278
|
47,864,958
|
|
III
|
Pekerjaan Dinding
|
48,296,890
|
82,516,218
|
|
IV
|
Pekerjaan Struktur
|
108,249,085
|
154,268,293
|
|
V
|
Pekerjaan pintu dan jendela
|
18,810,692
|
37,222,934
|
|
VI
|
Pekerjaan Atap
|
26,849,141
|
27,869,579
|
|
VII
|
Pekerjaan Plafond
|
16,430,392
|
19,705,479
|
|
VIII
|
Pekerjaan Lantai
|
23,650,774
|
35,258,106
|
|
IX
|
Pekerjaan Instalasi Listrik & Air
|
|
|
|
|
- Instalasi Listrik
|
5,978,788
|
8,289,781
|
|
|
- Instalasi Air
|
25,999,180
|
30,806,647
|
|
X
|
Pekerjaan Sanitair
|
7,594,608
|
9,405,491
|
|
XI
|
Pekerjaan Pengecatan
|
15,059,347
|
29,827,606
|
|
XII
|
Pekerjaan Lain-lain
|
10,879,110
|
13,394,110
|
|
Jumlah A Rp
Jasa Kontraktor 10% B Rp
|
352,327,284
35,232,728
|
496,729,204
49,672,920
|
|
Jumlah C=A+B Rp
PPN 10% D Rp
|
387,560,012
38,756,001
|
546,402,124
54,640,212
|
|
Jumlah E=C+D Rp
Dibulatkan F Rp
|
426,316,013
426,316,000
|
601,042,336
601,042,000
|
|
HARGA PER M2 RUKO (SEBELUM PPN) G=C/100 Rp./M2
|
2,870,800
|
2,541,400
|
- Prasarana Lokasi Sei Ambawang – Cabang Pontianak senilai Rp. 2.045.374.000,00 (dua miliar empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
URAIAN PEKERJAAN
|
JUMLAH HARGA
|
|
I.
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
2.500.000,00
|
|
II.
|
PEMATANGAN TANAH
-
- Prasarana Luar
|
74.433.440,00
|
|
III.
|
PEKERJAAN JALAN & JEMBATAN
|
1.263.895.286,21
|
|
IV
|
SALURAN DAN GORONG-GORONG
|
178.714.404,67
|
|
V.
|
PEKERJAAN LISTRIK
|
150.000.000,00
|
|
VI.
|
PEKERJAAN AIR MINUM
|
|
|
VII.
|
PEKERJAAN PERTAMANAN
|
17.198.030,00
|
|
VIII.
|
PEMBERSIHAN AKHIR
|
1.250.000,00
|
|
|
|
|
|
SUB JUMLAH
JASA KONTRAKTOR
|
1.690.391.160,88
|
|
169.039.116,09
|
|
JUMLAH
PPN 10%
|
1.859.430.276,97
|
|
185.943.027,70
|
|
JUMLAH HARGA
DIBULATKAN
|
2.045.373.304,67
|
|
2.045.374.000,00
|
- Bahwa untuk dilakukan pembayaran syarat-syarat yang dipenuhi adalah :
-
-
- Surat Permohonan Pembayaran Termin dari terdakwa SUKEMI, HAJI yang ditujukan kepada saksi WAWAN ICHSAN, S.E selaku kepada Manager Cabang Pontianak.
- Surat Permohonan Pembayaran saksi WAWAN ICHSAN ke General Manager Regional II
- Berita Acara perhitungan Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E dan diparaf oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E.
- Realisasi Prestasi Pekerjaan Kontraktor yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E., saksi WAWAN RUSWANDI, S.E dan Kontraktor
- Nodis Permohonan Tranfer Dana dari Manager Produksi ke Manager Keuangan Perihal Permohonan Transfer Dana.
- Foto -foto sesuai progres pekerjaan.
- Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan 11 (sebelas) unit Ruko yang terdiri dari 9 (sembilan) unit Ruko type 135/75 dan 2 (dua) unit Ruko type 215/75 beserta prasarananya di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak telah dinyatakan selesai 100 % berdasarkan Berita Acara Progres Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E dan diparaf oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E yang pada saat itu bertugas melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan Ruko, membuat Realisasi Prestasi Pekerjaan yang ditandatangani oleh terdakwa SUKEMI, HAJI, saksi WAWAN RUSWANDI, S.E, dan saksi WAWAN ICHSAN, S.E serta Berita Acara Perhitungan Pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa SUKEMI, HAJI dan saksi WAWAN ICHSAN, S.E serta diparaf oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E.
- Bahwa atas dasar Berita Acara Perhitungan Pembayaran dan Realisasi Prestasi Pekerjaan Kontraktor yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E, diparaf saksi WAWAN RUSWANDI, S.E dan ditandatangani terdakwa SUKEMI, HAJI, serta Berita Acara Progres Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E, terhadap pekerjaan pembangunan 11 unit Ruko yang terdiri dari 9 unit Ruko type 135/75 dan 2 unit Ruko type 215/75 beserta prasarananya di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 6.246.316.309,21,- (setelah dipotong PPN 10 % Rp. 644.027.454,55. PPH 3 % Rp. 183.208.236,36 dan buku kontrak Rp. 750.000,-) dari nilai kontrak sebesar Rp. 7.084.302.000,- (tujuh miliar delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu rupiah) tranfer melalui Bank Jateng Cabang Demak atas nama PT. KARYA MULIA PERKASA Norek 1031004043, dengan rincian pembayaran yakni :
-
-
- Pembayaran Uang Muka berdasarkan Bukti Pembayaran No. 12.067 tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 300.000.000,-
- Pembayaran Uang Muka berdasarkan Bukti Pembayaran No. 12.067 tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 324.706.630,91,-
- Pembayaran Termin Pertama berdasarkan Bukti Pembayaran No. 02106 tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp. 1.498.545.914,19,- dibayarkan sebanyak 4 kali dengan rincian:
- Tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp. 350.000.000,-
- Tanggal 1 Maret 2016 sebesar Rp. 250.000.000,-
- Tanggal 11 Maret 2016 sebesar Rp. 450.000.000,-
- Tanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp. 448.545.914,19,-
-
-
-
- Pembayaran Termin Kedua berdasarkan Bukti Pembayaran No.05105 tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp. 1.624.237.240,38,-
- Pembayaran Termin Ketiga berdasarkan Bukti Pembayaran No. 09.088 tanggal 27 September 2018 sebesar Rp. 937.059.946,37,-
- Pembayaran Termin Keempat berdasarkan Bukti Pembayaran No. 02006 tanggal 3 Februari 2017 sebesar Rp. 937.059.946,37
- Pembayaran Termin Kelima berdasarkan Bukti Pembayaran No. 11070 tanggal 9 Nopember 2017 sebesar Rp. 281.117.983,91,- sebanyak 2 kali pembayaran :
- Tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 104.215.100,-
- Tanggal 25 Januari 2018 sebesar Rp. 176.902.884,-
-
-
-
- Pembayaran Retensi 5?rdasarkan Bukti Pembayaran No.10174 tanggal 18 Oktober 2018 sebesar Rp. 343.588.647,-
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2015, saksi WAWAN ICHSAN, SE mengajukan Permohonan Persetujuan Anggaran Biaya (PPRA) pelaksanaan pekerjaan pembangunan sebanyak 4 unit Ruko di lokasi Sentraland Sei Ambawang Perum Perumnas Cabang Pontianak tanpa ada pesanan.
- Bahwa karena surat di atas belum ada jawaban dari Regional, sehingga saksi WAWAN ICHSAN, SE bersurat lagi dengan surat No. Reg.II/Cab.Ptk/513/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Permohonan Ruko Stock Sebanyak 4 Unit Di Lokasi Sentraland Sei. Ambawang Perum Perumnas Cabang Pontianak.
- Surat permohonan saksi WAWAN ICHSAN, S.E tersebut akhirnya diproses dan disetujui oleh Regional II dan Pusat, sehingga terbit dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Surat No. DIRSAR/1369/32/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal Rekomendasi Pasar Rumah Stok Awal.
- Surat No. DIRPROD/1666/32/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016 perihal Rekomendasi PPRA.
- Surat No. BANG/02/1806/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016 perihal Persetujuan Izin Prinsip Pemberian Pekerjaan Repeat Order (RO) Pembangunan 4 Unit Ruko Berikut Prasarananya Di Lokasi Sentraland Sei Ambawang Cabang Pontianak Perum Perumnas Regional II.
- Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, Direktur Pemasaran mengeluarkan rekomendasi pasar yang menyetujui untuk dilakukan pembangunan Ruko sebanyak 2 unit di lokasi Sentraland Sei Ambawang Perum Perumnas Cabang Pontianak dan tanggal 29 Juli 2016 mengeluarkan rekomendasi pasar yang menyetujui untuk dilakukan pembangunan ruko sebanyak 2 unit di lokasi Sentraland Sei Ambawang Perum Perumnas Cabang Pontianak.
- Bahwa pada tanggal 4 oktober 2016, General Manager Divisi Pembangunan & P2TL mengeluarkan persetujuan izin prinsip pemberian pekerjaan Repeat Order pembangunan 4 Ruko beserta prasarana di lokasi Sentraland Sei Ambawang Cabang Pontianak Perum Perumnas Regional II nomor BANG/02/1806/X/2016.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2016, Direktur Keuangan & SDM memberikan nota dinas nomor DIRKEU/1523/32/X/2016 kepada Direktur Produksi yang menyatakan bahwa telah menyetujui Permohonan Persetujuan Rencana Anggaran (PRA) pelaksana pekerjaan pembangunan Repeat Order sebanyak 4 unit Ruko di lokasi Sentraland Sei Ambawang Perum Perumnas Cabang Pontianak sebesar Rp. 2.159.814.000,00.
- Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2016, saksi TUTUR THESRIANTO W manandatagani Berita Acara Penelitian, Pemeriksaan dan Perhitungan Bersama Harga Pekerjaan untuk Penugasan Ulang Pembangunan 4 unit Ruko nomor Reg.II/2325/X/2016 dengan terdakwa SUKEMI, HAJI selaku Direktur PT. KARYA MULIA PERKASA yang menyatakan bahwa PT. KARYA MULIA PERKASA menyetujui dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan total harga sebesar Rp. 1.981.823.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, saksi TUTUR THESRIANTO W mengusulkan PT KARYA MULIA PERKASA kepada saksi ROHMAD BUDIYANTO untuk melaksanakan pekerjaan Repeat Order pembangunan 4 unit Ruko yang terdiri dari 3 unit type 135/75 dan 1 unit type 215/75.
- Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, saksi ROHMAD BUDIYANTO membuat surat penunjukan Repeat Order nomor Reg.II/01/2360/2016 yang menyatakan bahwa PT. KARYA MULIA PERKASA ditunjuk untuk melakukan pembangunan 4 unit Ruko yang terdiri dari 3 unit type 135/75 dan 1 unit type 215/75 di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 1.981.823.000,00. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, saksi ROHMAD BUDIYANTO selaku General Manager Perum Perumnas Regional II, saksi AYUDIAH RACHMAWATY selaku Manager Keuangan dan SDM Perum Perumnas Regional II, dan saksi TUTUR THESRIANTO W selaku Pjs. Manager Produksi Perum Perumnas II menandatangani Kontrak Pelaksanaaan Pekerjaan Repeat Order Nomor Reg.II/01/2416/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 dengan terdakwa SUKEMI, HAJI selaku Direktur PT. KARYA MULIA PERKASA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 4 (empat) unit Ruko yang terdiri dari 3 (tiga) unit type 135/75 dan 1 (satu) unit type 215/75 beserta prasarananya di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak, dengan uraian pekerjaaan yang harus dilaksanakan oleh terdakwa SUKEMI, HAJI yaitu sebagai berikut.
- Pembangunan 4 (empat) unit ruko Repeat Order (RO) yang terdiri dari 3 (tiga) unit type 135/75 dan 1 unit type 215/75 senilai Rp1.877.990.000,00 (Satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga per ruko sebagai berikut :
|
No
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SAT
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN RP
|
JUMLAH HARGA (RP)
|
|
I
|
PEMBANGUNAN RUKO
|
|
|
|
|
|
|
Ruko T.135/75
|
Unit
|
3
|
426.316.000
|
1.278.948.000
|
|
|
Ruko T.215/75
|
Unit
|
1
|
601.042.000
|
601.042.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL HARGA PEKERJAAN
|
1.879.990.000
|
|
Terbilang : Satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah
|
Adapun rincian pekerjaan terhadap setiap ruko Repeat Order (RO) yang harus dilaksanakan oleh terdakwa SUKEMI HAJI ialah sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN PEKERJAAN
|
JUMLAH HARGA
|
|
TYPE 135/75)
(Rp)
|
TYPE
215/75
(Rp)
|
|
I
|
Pekerjaan Persiapan
|
300,000
|
300,000
|
|
II
|
Pekerjaan Pondasi
|
44,229,278
|
47,864,958
|
|
III
|
Pekerjaan Dinding
|
48,296,890
|
82,516,218
|
|
IV
|
Pekerjaan Struktur
|
108,249,085
|
154,268,293
|
|
V
|
Pekerjaan pintu dan jendela
|
18,810,692
|
37,222,934
|
|
VI
|
Pekerjaan Atap
|
26,849,141
|
27,869,579
|
|
VII
|
Pekerjaan Plafond
|
16,430,392
|
19,705,479
|
|
VIII
|
Pekerjaan Lantai
|
23,650,774
|
35,258,106
|
|
IX
|
Pekerjaan Instalasi Listrik & Air
|
|
|
|
|
- Instalasi Listrik
|
5,978,788
|
8,289,781
|
|
|
- Instalasi Air
|
25,999,180
|
30,806,647
|
|
X
|
Pekerjaan Sanitair
|
7,594,608
|
9,405,491
|
|
XI
|
Pekerjaan Pengecatan
|
15,059,347
|
29,827,606
|
|
XII
|
Pekerjaan Lain-lain
|
10,879,110
|
13,394,110
|
|
Jumlah A Rp
Jasa Kontraktor 10% B Rp
|
352,327,284
35,232,728
|
496,729,204
49,672,920
|
|
Jumlah C=A+B Rp
PPN 10% D Rp
|
387,560,012
38,756,001
|
546,402,124
54,640,212
|
|
Jumlah E=C+D Rp
Dibulatkan F Rp
|
426,316,013
426,910,000
|
601,042,336
601,042,000
|
|
HARGA PER M2 RUKO (SEBELUM PPN) G=C/100 Rp./M2
|
2,870,800
|
2,541,400
|
- Prasarana Repeat Order (RO) 4 unit Sentraland Pontianak Lokasi Sei Ambawang senilai Rp101.833.000,00 (Seratus satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Sat
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
I
1
|
PEKERJAAN JALAN & JEMBATAN
Bahu jalan ruko DMJ 20 Paving block warna K.275 lebar 2 m
|
M2
|
154.50
|
148.430.00
|
22.932.435,00
|
|
|
|
|
|
|
22.932.435,00
|
|
II
1
|
SALURAN DAN GORONG-GORONG
Saluran Khusus (lebar 1,5m) Beton Bertulang tepi jalan Alianyang
|
M1
|
56.00
|
1.093.340
|
61.227.040,00
|
|
|
|
|
|
|
61.227.040,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SUB JUMLAH
JASA KONTRAKTOR
|
84.159.475,00
8.415.947,50
|
|
JUMLAH
PPN 10%
|
92.575.422,50
9.257.542,25
|
|
JUMLAH HARGA
DIBULATKAN
|
101.832.964,75
101.833.000,00
|
| |
|
|
|
|
|
|
- Bahwa untuk dilakukan pembayaran syarat-syarat yang dipenuhi adalah :
-
-
-
-
-
- Surat Permohonan Pembayaran Termin dari terdakwa SUKEMI, HAJI yang ditujukan kepada saksi WAWAN ICHSAN, S.E selaku kepada Manager Cabang Pontianak.
- Surat Permohonan Pembayaran saksi WAWAN ICHSAN ke General Manager Regional II
- Berita Acara perhitungan Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E dan diparaf oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E..
- Realisasi Prestasi Pekerjaan Kontraktor yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E., saksia WAWAN RUSWANDI, S.E dan Kontraktor
- Nodis Permohonan Tranfer Dana dari Manager Produksi ke Manager Keuangan Perihal Permohonan Transfer Dana.
- Foto -foto sesuai progres pekerjaan.
- Bahwa pekerjaan pembangunan 4 unit Ruko yang terdiri dari 3 unit type 135/75 dan 1 unit type 215/75 di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak telah dinyatakan selesai 100 ?rdasarkan Berita Acara Progres pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E dan diparaf oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E yang pada saat itu bertugas melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan Ruko, membuat Realisasi Laporan Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S,E, saksi WAWAN ICHSAN, S.E dan terdakwa SUKEMI, HAJI serta Berita Acara Perhitungan Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E dan diparaf oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E.
- Bahwa atas dasar Berita Acara Perhitungan Pembayaran dan Realisasi Prestasi Pekerjaan Kontraktor yang ditandatangani oleh saksi WAWAN ICHSAN, S.E, diparaf saksi WAWAN RUSWANDI, S.E dan ditandatangani terdakwa SUKEMI, HAJI, serta Berita Acara Progres Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi WAWAN RUSWANDI, S.E, terhadap pekerjaan pembangunan pembangunan 4 unit Ruko yang terdiri dari 3 unit type 135/75 dan 1 unit type 215/75 di lokasi Sentraland Sei Ambawang-Perum Perumnas Cabang Pontianak telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 1.742.607.555,15 (setelah dipotong PPN 10%, PPH 3?n buku kontrak Rp. 4.000.000,-) dari total nilai kontrak sebesar Rp. 1.981.823.000.000,- tranfer melalui Bank Mandiri Cabang Palangkaraya atas nama PT. KARYA MULIA PERKASA Norek 1590000387232, dibayarkan dengan rincian yakni :
- Pembayaran Termin uang muka berdasarkan Bukti Pembayaran No. 12005 tanggal 5 Desember 2016 sebesar Rp. 174.760.755,-.
- Pembayaran Termin Pertama (20%) berdasarkan Bukti Pembayaran No. 12018 tanggal 9 Desember 2016 sebesar Rp. 274.617.208,-.
- Pembayaran Termin Kedua (10%) berdasarkan Bukti Pembayaran No.12077 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 139.808.604,-.
- Pembayaran Termin Ketiga (45%) berdasarkan Bukti Pembayaran No. 02045 tanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp. 716.519.098,-
- Pembayaran Termin Keempat (15%) berdasarkan Bukti Pembayaran No. 06054 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 262.141.133,-.
- Pembayaran Termin Kelima (10%) berdasarkan Bukti Pembayaran No. 11080 tanggal 15 Nopember 2018 sebesar Rp. 78.642.339,-.
- Pembayaran Retensi 5?rdasarkan Bukti Pembayaran No. 09144 tanggal 21 September 2018 sebesar Rp. 96.118.415,-
- Bahwa 4 (empat) unit Ruko Repeat Order dibangun oleh Kontraktor yang sama yakni oleh PT. KARYA MULIA PERKASA yang Direktur nya terdakwa SUKEMI, HAJI tanpa melalui proses lelang dan 4 (empat) unit Ruko tersebut tidak terjual.
- Bahwa terkait dengan Kontrak Repeat Order, pelaksanaan pembangunan 4 unit Ruko sudah dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan Kontrak nomor Reg.II/2410/IX/2015 yang dilaksanakan oleh terdakwa SUKEMI, HAJI Direktur PT KARYA MULIA PERKASA dan berdasarkan foto prestasi pelaksanaan pekerjaan termin II 60?ngan prestasi fisik 60,48% terhadap kontrak nomor Reg.II/2410/IX/2015 yang dimenangkan oleh PT. KARYA MULIA PERKASA bahwa ruko no 69,70,73 dan 76 sudah dalam posisi progress pembangunan di bulan Februari 2016 dan berdasarkan keterangan terdakwa SUKEMI, HAJI bahwa saksi WAWAN ICHSAN, S.E yang menyuruh terdakwa SUKEMI, HAJI membangun pekerjaan Repeat Order 4 unit Ruko tersebut dan dokumen kontraknya menyusul.
- Bahwa terdapat 10 unit Ruko akan dilaksanakan dengan program KPR Ruko dari Bank padahal tidak ada program KPR Ruko dari Bank dan penjualan pemasaran / penjualan 29 unit Ruko terlaksana dapat dijelaskan/dirincikan sebagai berikut :
- Ruko yang sudah terjual lunas sebanyak 6 unit tetapi belum ditempati, yakni:
- Supriyanto Tasmin, SE Blok III/52 type 175/35 Rp. 560.000.000.-
- Tinci, SE Blok III/68 type 135/75 Rp. 560.000.000.-
- Frediksen Blok III/67 type 135/75 Rp. 560.000.000.-
- Yunaidi Gasmo Blok III/64 type 215/75 Rp. 750.000.000,-
- Windy Halim Blok II/48 type 135/75 Rp. 560.000.000,-
- Harry Suprayitno/Dewi Blok III/63 type 215/75 Rp. 1.134.290.000,-
- Ruko yang sudah dibayar tanda jadi tetapi konsumen tidak melanjutkan pembayaran dan tanda jadi hangus menjadi milik Perum Perumnas sebanyak 4 unit yakni :
- Suhardi Ruko/135/75/III/60
- Busiri Ruko/215/75/III/76
- Viani Darus Ruko/135/75/III/75
- Mochamad Fachri Ruko/135/75/III/73
- Ruko yang sudah dipesan dengan pembayaran tanda jadi dan uang muka, tetapi belum ada progress karena menunggu program KPR untuk Ruko dari Bank sebanyak 10 unit yakni :
- Liu Mung Si Ruko/135/75/II/49 Rp. 10.000.000,-
Rp. 245.600.000,-
- Sukinto Ruko/135/75/III/55 Rp. 10.000.000,-
Rp. 267.830.000,-
- Lauw Soe als C Rusdianto Ruko/135/75/III/57 Rp. 10.000.000,-
Rp. 175.220.000,-
- Ng Sai Ngim als Dina Halim Ruko/135/75/III/58 Rp. 10.000.000,-
Rp. 92.610.000,-
Rp. 267.830.000.-
- Susiana Ruko/135/75/III/61 Rp. 10.000.000,-
Rp. 267.830.000,-
- Liu Mung Si Ruko/135/75/III/62 Rp. 10.000.000,-
Rp. 267.830.000,-
- Usman Halim Ruko/135/75/III/65 Rp. 839.160,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 188.180.000,-
Rp. 33.030.000,-
Rp. 46.620.000,-
- Vincent Apriono Ruko/215/75/III/51 Rp. 10.000.000,-
Rp. 446.750.000,-
- Liu Mung Si Ruko/135/75/III/58 Rp. 10.000.000,-
Rp. 407.375.000,-
- Celine Mulyawati Ruko/135/75/III/53 Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000.-
Rp. 77.830.000,-
Rp. 190.000.000,-
- Ruko yang tidak ada pesanan sama sekali (kosong murni sejak awal) sebanyak 9 unit, diantaranya 4 unit Ruko Repeat Order, yakni :
1. Ruko/135/75/III/54
2. Ruko/135/75/III/56
3. Ruko/135/75/III/69
4. Ruko/135/75/III/70
- Bahwa saksi WAWAN ICHSAN, S.E selaku Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak yang bertanggungjawab mengusulkan pembangunan Ruko lengkap dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), melaksanakan Kontrak, mengawasi pelaksanaan Kontrak pekerjaan dan mengusulkan pencairan dana proyek atas dasar Berita Acara Progress Pekerjaan yang ditandatanganinya, bersama-sama dengan saksi WAWAN RUSWANDI, S.E selaku Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Cabang Kecil (Cabang Pontianak) Kantor Regional 2 Perum Perumnas yang bertugas melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan Ruko dan membuat realisasi laporan pekerjaan 100 % padahal pekerjaan pembangunan Rumah Toko (Ruko) sebanyak 11 (sebelas) unit dan 4 (empat) unit tersebut tidak sesuai Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terdakwa SUKEMI, HAJI selaku Direktur Utama PT KARYA MULYA PERKASA telah menerima pembayaran 100?n yang bertanggungjawab melaksanakan Pekerjaan sebanyak 11 (sebelas) unit dan 4 (empat) unit Ruko telah melaksanakan pembangunan Ruko tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Bahwa saksi WAWAN ICSHAN, S.E dalam melaksanakan tugas mengusulkan pencairan, menandatangani Berita Acara Progres Pekerjaan 100 ?n saksi WAWAN RUSWANDI, S.E dalam melaksankan tugas membuat laporan prestasi harian, mingguan, bulanan dan realisasi prestasi pekerjaan dilapangan mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa SUKEMI, HAJI dalam pemasangan pondasi dan slof seharusnya secara pembesian dipasang double / rangkap untuk 2 (dua) ruko berdampingan / besi tengah dan pada kenyataannya beton cornya disatukan / tidak ada celah / menempel sehingga tidak sesuai dengan uraian pekerjaan di dalam Konrak Pekerjaan.
- Bahwa saksi WAWAN RUSWANDI, S.E hanya melakukan review terhadap laporan harian, mingguan dan bulanan yang data-datanya diperoleh dari YUSUF ARYA selaku Pengawas Lapangan dari Perum Perumnas Cabang Pontianak serta berkomunikasi dan koordinasi hanya pada kondisi tertentu saja dan melakukan pengecekan fisik terhadap pembangunan Ruko PT KARYA MULYA PERKASA sampai dengan pembuatan kolom seharusnya sampai Kontrak Pekerjaan selesai.
- Bahwa pekerjaan pembangunan 29 unit Ruko yang tidak sesuai dengan Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut berdasarkan Laporan Akhir Pemeriksaan Team Independent Politeknik Negeri Pontianak terhadap Bangunan Ruko Sentraland Ambawang Kontrak 2015/2016 Perum Perumnas Cabang Pontianak Tanggal 8 November 2022 terdapat selisih antara volumen spefisikasi teknis, gambar dan RAB dalam Kontrak dengan realisasi pekerjaan terpasang, yakni :
-
-
-
- Berdasarkan spefisikasi teknis, gambar dan RAB dalam Kontrak, maka setiap unit Ruko type T.135/75 dan setiap unit Ruko type T.215/75, masing-masing unit dibuat 8 pondasi tapak dan 8 tiang kolom yang Gambar-nya, sbb. :
Spesifikasi pondasi footplat :
-
-
-
-
- Jika sesuai Kontrak seharusnya kolom pondasi (footplat) dan sloof dipasang masing-masing 8 (delapan), akan tetapi pekerjaan yang dilaksanakan atau pekerjaan terpasang pada bagian tengah unit Ruko, kolom pondasi (footplat) dan sloof pada setiap pertemuan dinding / batas unit Ruko hanya di pasang 4 (empat) kolom pondasi (footplat) dan 1 (satu) baris sloof, dan plesteran di setiap pertemuan dinding pun tidak dikerjakan. Hal itu mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Posisi unit Ruko di bagian tengah dapat digambarkan, sbb.:
Dalam Kontrak bangunan Ruko dihitung setiap 1 unit Ruko sesuai dengan Gambar. Pada bagian tengah beberapa komponen tidak dilaksanakan / tidak dipasang, yaitu kolom pondasi dan sloof.
Penghitungan selisih volume, sbb. :
PT Karya Mulia Perkasa :
|
|
|
|
PT KARYA MULIA PERKASA RUKO
|
-
|
|
|
|
|
|
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) KOREKSI
) koreksi
|
|
|
|
|
Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
|
|
|
|
|
|
|
|
PEKERJAAN
|
: PEMBANGUNAN RUKO TYPE TGH (135 m2) TYPE PJK (215 m2
|
|
|
|
|
LOKASI
|
: SEI AMBAWANG
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
: PONTIANAK
|
|
|
|
|
|
selisih
|
|
|
|
|
|
VOLUME
|
|
|
|
|
volume TENGAH
|
|
|
NO.
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SAT.
|
|
NO.
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SAT.
|
|
|
|
|
|
|
TGH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
0,00
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
|
|
0,00
|
|
1
|
Direksi keet
|
ls
|
1
|
1
|
Direksi keet
|
|
ls
|
1
|
0,00
|
|
2
|
Pembersihan lapangan dan pengukuran
|
ls
|
1
|
2
|
Pembersihan lapangan dan pengukuran
|
ls
|
1
|
0,00
|
|
3
|
Air Kerja
|
|
ls
|
1
|
3
|
Air Kerja
|
|
ls
|
1
|
0,00
|
|
4
|
Keamanan
|
ls
|
1
|
4
|
Keamanan
|
|
ls
|
1
|
0,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
0,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II
|
PEKERJAAN PONDASI :
|
|
|
II
|
PEKERJAAN PONDASI :
|
|
|
|
|
|
1
|
Pas. Bouwplank
|
m'
|
25,000
|
1
|
Pas. Bouwplank
|
|
m'
|
25,000
|
0,00
|
|
2
|
Galian tanah pondasi
|
m3
|
38,514
|
2
|
Galian tanah pondasi
|
m3
|
38,514
|
0,00
|
|
3
|
Lantai kerja bawah pondasi footplate
|
m3
|
2,560
|
3
|
Lantai kerja bawah pondasi footplate
|
m3
|
2,560
|
0,00
|
|
4
|
Pas. pondasi batu kali 1:4
|
m3
|
8,856
|
4
|
Pas. pondasi batu kali 1:4
|
m3
|
8,856
|
0,00
|
|
5
|
Cerucuk dolken dia. 20 cm - 12 m
|
btg
|
45,000
|
5
|
Cerucuk dolken dia. 20 cm - 12 m
|
btg
|
45,000
|
0,00
|
|
6
|
Cor sloof 12/20
|
m3
|
0,158
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|