Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2024/PN Ptk THOMAS LIU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1THOMAS LIU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

        -   Mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas

-  Menetapkan bahwa Perkawinan Orangtua pemohon yaitu TJEN SJAK FIE dan DJONG LAN NJOEK yang dilangsungkan di rumah kediamannya   pada tanggal 28 Februari 1975 adalah sebagai perkawinan yang sah.

-  Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi pene- tapanini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan di dalam daftar register yang tersedia tersebut untuk itu,

-   Menentukan biaya biaya kepada pemohon.

 

Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (  Ex Aequo Et Bono ). Demikianlah permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Bapak Hakim yang mulia dapat mengabulkan permohonan kami. Atas waktu dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak