Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
HERUL ALs KACONG BADUT Bin JUNAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 498/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5618/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERUL ALs KACONG BADUT Bin JUNAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa HERUL Alias KACONG BADUT Bin JUNAWIR, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 skj 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2024, bertempat di Jl. Parit Pangeran Komplek Zamrud Pangeran 2 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 365 dapat ditambah dengan sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat 5 tahun sejak sitersalah menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara, “. Yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 skj 17.30 Wib anak saksi VALENCIA dan anak saksi CLARA DESTYNE sedang berjalan di Jl. Parit Pangeran Komplek Zamrud Pangeran 2 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara dan berhenti di depan sebuah rumah tepi jalan, kemudian anak saksi VALENCIA meminjamkan handphone milik anak saksi VALENCIA kepada anak saksi CLARA DESTYNE karena anak saksi CLARA DESTYNE ingin menelfon temannya, kemudian terdakwa yang sedang lewat dengan menggunakan sepeda motor melihat anak saksi CLARA DESTYNE sedang menggunakan handphone, selanjutnya terdakwa menghampiri anak saksi VALENCIA dan anak saksi CLARA DESTYNE, setelah berada didekat anak saksi VALENCIA dan anak saksi CLARA DESTYNE terdakwa langsung memiting kepala anak saksi CLARA DESTYNE dari belakang lalu merampas 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO YO2t warna Sunset Gold dengan nomor imei 1: 866532069955271 imei 2: 866532069955263 yang pada saat itu sedang berada di tangan anak saksi CLARA DESTYNE, lalu terdakwa segera pergi menuju motor yang terdakwa parkirkan tidak jauh, kemudian anak saksi VALENCIA berusaha berteriak dan mengejar terdakwa, ketika anak saksi VALENCIA berada di dekat terdakwa, terdakwa menarik kerah baju dan mengancam anak saksi VALENCIA dengan mengatakan “KUTINJU KAU”, mendengar hal tersebut anak saksi VALENCIA hanya diam sehingga terdakwa melepaskan anak saksi VALENCIA, lalu saat terdakwa hendak pergi anak saksi VALENCIA menarik motor yang terdakwa gunakan sehingga terdakwa terjatuh, namun terdakwa bangkit kembalii dan pergi menggunakan motor yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 8 (delapan) Kali dan yang terakhir pada tahun 2022 dengan nomor perkara 745/Pid.B/2022/PN Ptk dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 486 KUHP.

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa terdakwa HERUL Alias KACONG BADUT Bin JUNAWIR, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 skj 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2024, bertempat di Jl. Parit Pangeran Komplek Zamrud Pangeran 2 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 362 dapat ditambah dengan sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat 5 tahun sejak sitersalah menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara, “. Yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 skj 17.30 Wib anak saksi VALENCIA dan anak saksi CLARA DESTYNE sedang berjalan di Jl. Parit Pangeran Komplek Zamrud Pangeran 2 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara dan berhenti di depan sebuah rumah tepi jalan, kemudian anak saksi VALENCIA meminjamkan handphone milik anak saksi VALENCIA kepada anak saksi CLARA DESTYNE karena anak saksi CLARA DESTYNE ingin menelfon temannya, kemudian terdakwa yang sedang lewat dengan menggunakan sepeda motor melihat anak saksi CLARA DESTYNE sedang menggunakan handphone, selanjutnya terdakwa menghampiri anak saksi VALENCIA dan anak saksi CLARA DESTYNE, setelah berada didekat anak saksi VALENCIA dan anak saksi CLARA DESTYNE terdakwa merampas 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO YO2t warna Sunset Gold dengan nomor imei 1: 866532069955271 imei 2: 866532069955263 yang pada saat itu sedang berada di tangan anak saksi CLARA DESTYNE, lalu terdakwa segera pergi menuju motor yang terdakwa parkirkan tidak jauh, kemudian anak saksi VALENCIA berusaha berteriak dan mengejar terdakwa, ketika anak saksi VALENCIA berada di dekat terdakwa, terdakwa menarik kerah baju dan mengancam anak saksi VALENCIA dengan mengatakan “KUTINJU KAU”, mendengar hal tersebut anak saksi VALENCIA hanya diam sehingga terdakwa melepaskan anak saksi VALENCIA, lalu saat terdakwa hendak pergi anak saksi VALENCIA menarik motor yang terdakwa gunakan sehingga terdakwa terjatuh, namun terdakwa bangkit kembalii dan pergi menggunakan motor yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 8 (delapan) Kali dan yang terakhir pada tahun 2022 dengan nomor perkara 745/Pid.B/2022/PN Ptk dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya