Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2025/PN Ptk Rubianto 1.NY. SANG NGEK MIE Als LUCY
2.EVALYN CYNTHIA
3.CORYN CYNTHIA DEWI
4.ALBERT ANDREW
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rubianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANDOKO, S.H.Rubianto
Tergugat
NoNama
1NY. SANG NGEK MIE Als LUCY
2EVALYN CYNTHIA
3CORYN CYNTHIA DEWI
4ALBERT ANDREW
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum

1.    Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian Tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan suami TERGUGAT I bernama TIO KIE AN ALS CHARLIE, Sah Demi Hukum;

3.    Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV wan prestasi atas Perjanjian kesepakatan perdamaian Tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023), dari sisa kewajiban sebesar Rp.285.000.000,-( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan masa pembayaran Rp.15.000.000,- perbulannya;

4.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untuk membayar sisa kewajibannya sebesar Rp.285.000.000,- ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;

5.    Menetapkan sita jaminan atas lahan milik dan atas nama TERGUGAT.I  berupa1 bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2243/Sungai Jawi Dalam gambar situasi tgl.7 Agustus 1982 no.468 luas 201 m2 terbit Tanggal 23 November 1982 atas nama SANG NGEK MIE Als. LUCY (TERGUGAT I );

6.    Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak