|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 19.371.895,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN LIMA ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 13.039.900,- ( TIGA BELAS JUTA TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS ) ditambah bunga sebesar Rp. 4.514.400,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT BELAS RIBU EMPAT RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp.1.817.595 ,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS SEMBILAN LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|