Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Ptk PERUMDA BPR KHATULISTIWA PONTIANAK SRI SUSILA WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR KHATULISTIWA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI SUSILA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.371.895,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 19.371.895,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN LIMA ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 13.039.900,-  ( TIGA BELAS JUTA TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS ) ditambah bunga sebesar Rp. 4.514.400,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT BELAS RIBU EMPAT RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp.1.817.595 ,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS SEMBILAN LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak