Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2021/PN Ptk INDRA CHICA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2021/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRA CHICA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal   : Permohonan Praperadilan.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------

INDRA CHICA, Direktur PT. HADI PUTRA KALBAR, berkedudukan di Kota Pontianak, JL. Pangeran Natakusuma Gang Sama Rukun No. 88 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak (Kalbar); berdasarkan Akta Pendirian PT.HADI PUTRA KALBAR tanggal 05 April 2017 Nomor 55, yang dibuat dihadapan Notaris BUDI PERASETIYONO, SH. Notaris berkedudukan di Kota Pontianak dan telah di Sahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR AHU-0017273.AH.01.01.TAHUN 2017 Tentang PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT HADI PUTRA KALBAR tanggal 12 April 2017, kemudian ada Perubahan Data Perseroan PT HADI PUTRA KALBAR berdasarkan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris BUDI SETIADI, SH. berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya, disertai Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum Dan HAM RI. Nomor : AHU-AH.01.03-0351205 tanggal 25 Oktober 2019.

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dibawah ini,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2021; HERMAN HOFI MUNAWAR, SPd, SH.,MH., MSi,.MBA, C. Med. dan HERMAN, SH.  kedua-duanya ADVOKAT dari Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) HERMAN HOFI LAW berdasarkan SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU - 0005488.AH,01.07.Tahun 2021, beralamat di Jalan Wonobaru Gang Madyosari I No. I A, Kel. Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak - Kalbar, HandPhone  085245179092 - 08125748671.  Bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri;

Selanjutnya disebut sebagai :  PEMOHON.

 

 

Dengan ini  Pemohon mengajukan Sidang Praperadilan  terhadap :

 

KEPALA KEPOLISIAN Republik Indonesia, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, berkedudukan di Jalan  A. Yani  Pontianak.

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini tentang tindakan Penetapan status tersangka,  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  1. Bahwa Pemohon adalah seorang Pengusaha bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dalam AKTA PENDIRIAN  PT. HADI PUTRA KALBAR yang diuraikan diatas, dalam sejarah catatan Perbankan atau Lembaga Keuangan dan/atau Jasa Keuangan Pemohon tidak penah melalaikan kewajibannya ataupun berbuat curang terhadap pihak yang berkepentingan dengan usaha Pemohon;

 

  1. Bahwa untuk keperluan pengembangan usaha Pemohon; pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 Pemohon ada membeli kendaraan 1 (satu) unit Truck HINO-SG 260 J-Traktor Head 20 Feet tahun 2012 Warna Putih No.Pol KB 8592 HB Ex : KB 9989 AB yang disepakati oleh pihak Penjual bernama Joni Hartanto dengan harga Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah), maka pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekitar pukul 15.25 wib Pemohon menyerahkan Uang Tunai Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) di tempat Usaha pihak penjual di Komp. Mega Mall Pontianak (Lantai 2) disaksikan oleh Dicky dan Robertus Hadi S, kemudian dibuatlah Kuitansi yang di Ketik oleh pihak Penjual sebanyak 3 (tiga) lembar, Lembar yang pertama berMaterai sebagai Pembeli atas nama PT. HADI PUTRA KALBAR (ada di Samsat), Lembar kedua bermaterai atas nama IBU INDRA CHICA dan Kuitansi lembar ketiga tanpa Materai atas nama IBU INDRA CHICA, kemudian pihak Penjual menyerahkan BPKB kendaraan tesebut berikut FAKTUR KENDARAAN BERMOTOR tertanggal 10 September 2012 dan SERTIFIKAT  NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (NIK) tertanggal 10 September 2012 terkecuali STNK tidak ada diserahkan penjual dengan alasan STNK tersebut telah Hilang. Selanjutnya pada akhirnya bulan Juli 2019 Pemohon mengurus balik kendaraan tersebut atas nama Perusahaan Pemohon (PT. HADI PUTRA KALBAR) sesuai dengan Kuitansi pembelian sehingga pada tanggal 01 Agustus 2019 terbitlah STNK dan BPKB atas nama Perusahaan Pemohon (PT. HADI PUTRA KALBAR);

 

  1. Bahwa setelah 2 (dua) tahun Pemohon mengganti nama kepemilikan kendaraan tersebut, pada tanggal 12 Juli 2021 Pemohon dimintai keterangan sebagai saksi oleh anggota Termohon atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 147 / IV / RES.1.24 / 2021 / Kalbar / SPKT tanggal 8 April 2021 atas nama Pelapor JONI HARTANTO yang membenarkan ada menandatangani kwitansi jual beli bermaterai 6000 telah menjadi nama PT. HADI PUTRA KALBAR sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi tesebut, dalam perkara tindak pidana pemalsuan dan atau perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atau pasal 368 KUHP, yang didasari Surat Perintah Penyidikan dari Termohon tanggal 09 April 2021.  Atas hal keterangan Pemohon dan saksi saksi yang diajukan oleh Pemohon dihadapan anggota Termohon semuanya mengetahui dan membenarkan bahwa Pemohon ada membeli kendaraan jenis Truck HINO-SG 260 J-Traktor Head 20 Feet tahun 2012 Warna Putih No.Pol KB 8592 HB Ex : KB 9989 AB pada tanggal 23 Mei 2017 dan telah menjadi milik PT. HADI PUTRA KALBAR berdasarkan BPKB dan STNK atas nama PT. HADI PUTRA KALBAR; selaku penerbit adalah DIREKTUR LALU LINTAS yang ditandatangani oleh KASUBDIT REGIDENT Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar yang bersumber dari Kuitansi pembelian atas nama PT. HADI PUTRA KALBAR tanggal 23 Mei 2017, namun pihak Termohon menunjukkan Kuitansi tulisan tangan atas nama PT. PUTRA HADI KALBAR dengan nilai Uang Rp 214.000.000,- (Dua ratus empat belas juta rupiah) yang dijadikan alat bukti surat, sebagai dasar untuk memproses Pemohon sebagai saksi yang dialihkan menjadi tersangka, padahal kuitansi atas nama PT. PUTRA HADI KALBAR  dengan nilai Uang Rp 214.000.000,- (Dua ratus empat belas juta rupiah) bukan milik Pemohon karena Perusahaan Pemohon bernama PT.HADI PUTRA KALBAR dengan demikian Termohon tidak cermat dan tidak teliti mengalihkan status Pemohon dari saksi menjadi tersangka karena Kuitansi tulisan tangan atas nama PT. PUTRA HADI KALBAR dengan nilai Uang Rp 214.000.000,- (Dua ratus empat belas juta rupiah) tidak ada relevansinya dengan diterbitkan BPKB dan STNK atas nama PT. HADI PUTRA KALBAR sebagai Perusahaan Pemohon yang sah secara hukum;

 

  1. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil pembanding tandatangan Pelapor berupa Kuitansi tulisan tangan atas nama PT. PUTRA HADI KALBAR bukan Perusahaan Pemohon dengan nilai Uang Rp 214.000.000,- (Dua ratus empat belas juta rupiah) tidak ada relevansinya dengan diterbitkan BPKB dan STNK atas nama Perusahaan Pemohon yaitu PT. HADI PUTRA KALBAR, dan kuitansi tulisan tangan atas nama PT. PUTRA HADI KALBAR dengan nilai Uang Rp 214.000.000,- (Dua ratus empat belas juta rupiah) bukanlah sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 183, 184 ayat (1) KUHAP  sehingga hal ini adalah sikap dan tindakan yang sangat keliru dan bertentangan dengan hukum acara pidana dan bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu ketentuan Pasal 8 UU No.39/1999 tentang HAM, karena atas dasar pengakuan sepihak saja tidaklah cukup bagi Termohon untuk menetapkan seseorang dalam hal ini Pemohon sebagai tersangka, maka oleh karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014  maka Pemohon berkewajiban untuk mengajukan permohonan Praperadilan karena Penetapan status tersangka harus memiliki syarat sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015  Jo  Pasal 183, 184 ayat (1) KUHAP.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki alat bukti sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan  bahwa :

 

1).Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

  1.  

Sehingga surat Penetapan Nomor : S. Tap / 72 / X / 2021 / Dit Reskrimum tanggal 12 Oktober 2021 tentang Peralihan Status yang ditandatangani oleh Termohon wajib dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah menurut hukum;

 

  1. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 Termohon memaksakan kehendaknya menjadikan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Nomor : S. Tap / 72 / X / 2021 / Dit Reskrimum tentang Peralihan Status yang ditandatangani oleh Termohon hanya dari hasil rekomendasi gelar perkara padahal telah dilakukan pemeriksaan konfrontir didukung bukti yang diterbitkan oleh Negara berupa BPKB dan STNK dan saksi saksi yang diajukan oleh Pemohon pada bulan Agustus 2021 sehingga terkesan Termohon emosional untuk menetapkan Pemohon menjadi Tersangka tanpa menghargai produk Negara berupa BPKB dan STNK atas nama PT. HADI PUTRA KALBAR (Perusahaan Pemohon).

 

  1. Bahwa terhadap tindakan Termohon terhadap diri Pemohon,  Termohon tidak menemukan bukti permulaan sejak tanggal 08 April 2021 hingga saat sekarang, hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang menegaskan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; dan tindakan Termohon telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mengenai syarat penetapan tersangka, yang menjelaskan bahwa Penetapan tersangka harus berdasarkan ;

 

  1. Minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP
  2. Disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon dengan mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : S. Tap / 72 / X / 2021 / Dit. Reskrimum tertanggal 12 Oktober 2021 tentang Peralihan Status, yang diserahkan kepada pihak Pemohon pada Sore hari tanggal 12 Oktober 2021 adalah sikap dan tindakan tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, oleh karena itu tindakan Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, karena tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP  dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mengenai syarat penetapan tersangka Jo Pasal 183, 184 ayat (1) KUHAP;

 

  1. Bahwa, atas dikeluarkannya Surat Penetapan Nomor : S. Tap / 72 / X / 2021 / Dit. Reskrimum yang ditandatangani oleh Termohon tanggal 12 Oktober 2021, pada saat itu juga Termohon menandatangani surat Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka Nomor : B/381/X/2021/Dit Reskrimum, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar adalah tidak berdasar hukum acara pidana (KUHAP) karena dasar / rujukan surat Termohon merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka / butir 2, butir 14 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP, sedangkan ketentuan Pasal 1 angka / butir 2, butir 14 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP bukan mengatur Perihal Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka, dengan demikian haruslah dinyatakan tidak berlaku bagi Pemohon.

 

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon  berkenan memutuskan  dengan amar :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon yang menetapkan Pemohon dari saksi menjadi tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan KUHAP dan nyata-nyata tidak sah;
  3. Menyatakan secara hukum Surat Penetapan yang dikeluarkan Termohon Nomor : S. Tap / 72 / X / 2021 / Dit. Reskrimum tanggal 12 Oktober 2021 tentang Peralihan Status Pemohon dari saksi menjadi tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  4. Menyatakan gelar perkara yang dilaksanakan Termohon pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP);
  5. Menyatakan secara hukum pencantuman pasal 263 KUHP dan atau pasal 368 KUHP pada surat penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum acara pidana (KUHAP);
  6. Menyatakan secara hukum surat Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka Nomor : B/381/X/2021/Dit Reskrimum tanggal 12 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum acara pidana (KUHAP);
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini Pemohon ajukan, atas perkenan dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon  dihaturkan Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya