Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 120.619.700 ( Seratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 110.878.480 ( Seratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 9.741.220 ( Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |