Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT bertentangan dengan tidak memenuhi hak – hak PENGGUGAT sebagaimana ketentuan pada Pasal 15 dan 16 PP 35 Tahun 2021 jo. Pasal (3) Angka (1) Huruf (a) PERMENAKER No. 16 Tahun 2016 jo. Pasal 31 Ayat 1 PP 35 Tahun 2021 jo. Pasal 40 Ayat (4) Huruf (a), (b) & (c); PP 35 Tahun 2021;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak - hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa; Uang Kompensasi PKWT, Uang Tunjangan Hari Raya, Uang Lembur/kelebihan jam kerja, dan Uang penggantian hak Perumahan serta Pengobatan serta perawaatan, dan uang tunggu selama proses untuk PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
1.
|
Hak Kompensasi PKWT :
|
= Rp. 17.188.150 ,-
|
|
Dikurangi pembayaran TERGUGAT
|
= Rp. 2.699.816,- (-)
|
|
Total
|
= Rp. 14.488.334 ,-
|
2.
|
Uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp.3.437.630
|
= Rp. 3.437.630,-
|
-
|
Kelebihan Jam Kerja/Lembur
= x 1,5 x Rp.3.437.630 = Rp. 29.806
= Rp. 29.806 x 25 x 10 bulan
|
= Rp. 7.451.500,-
|
4.
|
Uang Penggantian Hak
15% x Rp. 17.188.150,-
|
= Rp. 2.578.222,-
|
5.
|
Uang Tunggu Perkara
= 3 bulan Upah
|
= Rp. 10.312.890,- (+)
|
|
Total
|
= Rp. 38.268.576, -
|
Besaran hak yang harus diterima PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 38.268.576,- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi dari TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
|