| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hasani, SE.,SH.,MH | Ng Nai Kiauw | | 2 | Hasani, SE.,SH.,MH | Fifi Wijaya | | 3 | Hasani, SE.,SH.,MH | Agus Efendi Wijaya | | 4 | Hasani, SE.,SH.,MH | Alvian Efendi Wijaya |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Bagi Bangun : 23 Tanggal 15-05-2025, di buat dihadapan Joko Halomoan Pangihutan, SH.,M.Kn Notaris dan PPAT di Kota Pontianak antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT; -------------------------------------
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai di Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Bangun Nomor 23 Tanggal 15-05-2025 sampai berakhir masa berlakunya dan sangat merugikan PARA PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dengan pembagian yang mana 10 (sepuluh) unit menjadi hak milik PARA PENGGUGAT, adapun dari 10 (unit) bangunan rumah milik PARA PENGGUGAT, terdiri dari 2 (dua) unit bangunan rumah tersebut menjadi 1 (satu) bangunan rumah ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan sisa pembayaran sebagai uang tambahan sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah); -----------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bersedia menerima Pinalty atau Denda Pembayaran sejumlah 1% (satu Persen) perhari dari sisa nominal tunggakan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 1.040.250.000,- (satu milyar empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini; -----------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ---------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |