| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON, untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON (Kejaksaan Negeri Pontianak) tidak sah dan melawan hukum yang telah melakukan penyitaan atas beberapa objek dengan cara memaksa penghuni rumah /istri dan anak-anak tersangka Abdullan Als Badol Bin Marullah Abbas, serta memerintahkan agar para penyewa rumah koss yang masih dalam massa tempo berkontrak untuk mengosongkan rumah tersebut.
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai hukum yang mengikat dan harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
- Memerintahkan kepada TERMOHON (Kejaksaan Negeri Pontianak) mengembalikan keadaan semula atas objek/rumah yang disita tersebut dalam keadaan seperti semula (seperti keadaan sebelum dilakukannya penyitaan).
- Memerintahkan kepada TERMOHON (Kejaksaan negeri Pontianak), untuk kembali memerintahkan kepada anak, istri tersangka ABDULLAH Als BADOL Bin AMRULLAH ABBAS dan para penyewa koss untuk kembali menempati kediaman di rumah yang disita tersebut.
- Memerintahkan kepada TERMOHON (Kejaksaan Negeri Pontianak), untuk tidak melanjutkan perkara TPPU yang disangkakan atas nama ABDULLAH Als BADOL Bin AMRULLAH ABBAS, dengan membebaskan PEMOHON dari segala tuntutan hukum.
- Menghukum TERMOHON (Kejaksaan negeri Pontianak), untuk memberikan tunjangan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp 100.000.000 (terbilang: seratus juta Rupiah), secara tunai, untuk keperluan penghidupan bagi istri dan anak-anak tersangka.
|