Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.MEDIA WATI CANIA
2.IWAN HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MEDIA WATI CANIA
2IWAN HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.293.173,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.293.173 ( Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.871.999 ( Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 28.421.174 ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak