Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk Bunyamin PT. Wawasan kebun nusantara Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bunyamin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMBROSIUS TUA PANJAITAN, S.HBunyamin
Tergugat
NoNama
1PT. Wawasan kebun nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan status kerja Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dengan dasar perhitungan upah terakhir Penggugat sebesar RP. 2.767.564,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Masa kerja 9 tahun 5 bulan.

  1. Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.767.564 = Rp 43.589.133,-
  2. Uang Penghargaan Masa kerja 4 x Rp 2.767.564 = Rp 11.070.256,-

Jumlah Rp 54.659.389,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembalu maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak