Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Ptk HANNY ARZETTI ANSHORI EKO WAHYUDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HANNY ARZETTI ANSHORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI MIFTAHUL ROHMAH, SH.,MHHANNY ARZETTI ANSHORI
Tergugat
NoNama
1EKO WAHYUDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.250.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);---------------------
  3. Menetapkan dan menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian;-----------------------------------
  1. Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------
  2. Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT baik kerugian Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) maupun kerugian Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan;--------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan bantahan/verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);---------------
  4. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------

SUBSIDER;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak Cq Majelis Hakim Yang memeriksa mengadili dan memutus perkara, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak