Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);---------------------
- Menetapkan dan menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian;-----------------------------------
- Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------
- Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT baik kerugian Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) maupun kerugian Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan bantahan/verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);---------------
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------
SUBSIDER;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak Cq Majelis Hakim Yang memeriksa mengadili dan memutus perkara, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |