Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Ptk SYF. NURAINI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYF. NURAINI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak

di-

     Pontianak

 

Perihal : Permohonan Praperadilan

Dengan hormat,

Warganegara Indonesia yang bertanda tangan dibawah ini, Syf. Nuraini, Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Jalan. Kom. Yos. Sudarso, RT.007/RW.017, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak-Kalimantan Barat, Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon)

Pemohon, berdasarkan Kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2025, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sumardi, SH. Advokat/Penasehat hukum pada kantor Advokat dan Penasehat Hukum Hendry&Rekan, Berkantor di Grha Tebing Arung-Tatamilau, Jalan Imam Bonjol (H. Mursyid I No.24D) Pontianak-Kalimantan Barat;

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,  berkedudukan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Nomor 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selaku Termohon Praperadilan (Termohon) mengenai tidak sahnya Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/182/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Agustus 2025 atas nama Agung Rahmanto;

Permohonan ini diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut :

  1. Kedudukan Hukum Pemohon
  1. Pemohon adalah istri dari Agung Rahmanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/182/VIII/2025/Ditreskrimum, Tanggal 1 Agustus 2025 atas nama Agung Rahmanto;
  2. Permohonan ini diajukan berlandaskan ketentuan pasal 79 KUHAP yang mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan Permohonan Praperadilan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya;
  1. Hubungan Hukum Pemohon dan Termohon
  1. Atas Penetapan Tersangka terhadap suami Pemohon oleh Termohon tersebut, Pemohon merasa sangat keberatan karena dalam hemat Pemohon tindakan tersebut mengandung kekeliruan, karena Bukti-bukti yang digunakan tidak memadai untuk membuktikan dugaan tindak pidana, akan tetapi membawa dampak yang sangat merugikan bagi suami Pemohon maupun  Pemohon sendiri;

           

 

III.      Tentang Peristiwa Hukum yang menjadi sebab serta serta objek Praperadilan

4.      Adapun uraian Peristiwa yang menyebabkan diajukannya Permohonan Pemohon ini adalah sebagai berikut :

a.   Bahwa setelah suami Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/346/IX/2024/SPKT/ POLRESTA.PTK/POLDAKALIMANTAN BARAT, tanggal 18 September 2024;

b.   Bahwa peristiwa yang mendasari Perkara ini adalah adanya laporan terhadap Suami Pemohon di Polresta Pontianak tanggal 18 September 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang kemudian ditarik dan diambil alih Termohon Polda KALBAR tanggal 27 juli 2025 kemudian ditetapkan Tersangka berdasarkan nomor S.Tap/182/VIII/2025/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tanggal 1 Agustus 2025;

c.    Bahwa bukti dalam perkara ini yang terpenting diantaranya adalah Visum Et Reperta tanggal 22 Juni 2024, akan tetapi hingga saat ini bukti tersebut tidak dapat menegakkan fakta keterlibatan suami Pemohon dengan Tindak Pidana yang ditersangkakan;

5.    Atas Penetapan Tersangka tersebut Pemohon merasa sangat keberatan karena dalam hemat Pemohon tidak dilandasi dengan bukti akurat yang mengungkapkan Relevansi dugaan Tindak Pidana dengan Suami Pemohon, untuk itu Pemohon mengajukan Preperadilan atas Penetapan Tersangka tersebut;

Pihak Dipublikasikan Ya