| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk | SYF. NURAINI | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak di- Pontianak
Perihal : Permohonan Praperadilan Dengan hormat, Warganegara Indonesia yang bertanda tangan dibawah ini, Syf. Nuraini, Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Jalan. Kom. Yos. Sudarso, RT.007/RW.017, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak-Kalimantan Barat, Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon) Pemohon, berdasarkan Kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2025, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sumardi, SH. Advokat/Penasehat hukum pada kantor Advokat dan Penasehat Hukum Hendry&Rekan, Berkantor di Grha Tebing Arung-Tatamilau, Jalan Imam Bonjol (H. Mursyid I No.24D) Pontianak-Kalimantan Barat; Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, berkedudukan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Nomor 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selaku Termohon Praperadilan (Termohon) mengenai tidak sahnya Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/182/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Agustus 2025 atas nama Agung Rahmanto; Permohonan ini diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
III. Tentang Peristiwa Hukum yang menjadi sebab serta serta objek Praperadilan 4. Adapun uraian Peristiwa yang menyebabkan diajukannya Permohonan Pemohon ini adalah sebagai berikut : a. Bahwa setelah suami Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/346/IX/2024/SPKT/ POLRESTA.PTK/POLDAKALIMANTAN BARAT, tanggal 18 September 2024; b. Bahwa peristiwa yang mendasari Perkara ini adalah adanya laporan terhadap Suami Pemohon di Polresta Pontianak tanggal 18 September 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang kemudian ditarik dan diambil alih Termohon Polda KALBAR tanggal 27 juli 2025 kemudian ditetapkan Tersangka berdasarkan nomor S.Tap/182/VIII/2025/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tanggal 1 Agustus 2025; c. Bahwa bukti dalam perkara ini yang terpenting diantaranya adalah Visum Et Reperta tanggal 22 Juni 2024, akan tetapi hingga saat ini bukti tersebut tidak dapat menegakkan fakta keterlibatan suami Pemohon dengan Tindak Pidana yang ditersangkakan; 5. Atas Penetapan Tersangka tersebut Pemohon merasa sangat keberatan karena dalam hemat Pemohon tidak dilandasi dengan bukti akurat yang mengungkapkan Relevansi dugaan Tindak Pidana dengan Suami Pemohon, untuk itu Pemohon mengajukan Preperadilan atas Penetapan Tersangka tersebut; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
